Putusan PN TENGGARONG Nomor 223/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 223/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayaandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 223/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Andi Bin Kadir;2. Tempat lahir : Palu;3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun/12 Januari 1980;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Marang Kayu I Rt. 2 Desa Sebuntal Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh Kasar;Terdakwa Andi Bin Kadir ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 25 April 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 21 Juni 2020; 4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan tanggal 21 Juli 2020;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya M. Aras Nai, SH.MH. Advokat pada kantor Lembaga Banuan Hukum Al-Ma?thur, alamat jalan Danau Aji RT.029 Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 192/LBH-AM/SK/IV/2020 tanggal 6 April 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register No. W18-U4/258/HK.02.3/7/2020 tanggal 23 Juli 2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 223/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 16 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 223/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 16 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ANDI Bin (Alm) KADIR bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI Bin (Alm) KADIR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah Hand Phone Merk Vivo Y19 warna putih;Dikembalikan kepada Saksi SUGENG RIYANTO.? 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol KT 2110 IUDikembalikan kepada Terdakwa4. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapan Terdakwa pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: BahwaTerdakwaANDI Bin KADIR (Alm), pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 di Gunung Menangis RT. 012 Desa Semangko Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nopol KT 2110 IU melewati rumah Saksi Sugeng dan melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi. Merasa keadaan aman, Terdakwa memanjat dinding samping warung yang menyatu dengan rumah milik Saksi Sugeng dan masuk kewarung tersebut lewat celah atas dinding tersebut. Setelah masuk kewarung tersebut, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di laci warung tersebut. Lalu Terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di dalam celengan dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah HP merk VIVO Y19 warna putih yang sedang di-charge di lantai dalam rumah tersebut. Kemudian dengan membawa uang dan HP tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah tersebut;- Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan atau seizin dari pemilik HP dan uang tersebut yaitu Saksi Sugeng serta akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Sugeng mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi SUGENG RIANTO Bin KASERI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WITA di Gunung Menangis RT. 012 Desa Semangko Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi kehilangan uang tunai sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratusrupiah) dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y19 warna putih;- Bahwa barang-barang tersebut Saksi letakkan di dalam rumah Saksi;- Bahwa pada saat kejadian, Saksi sedang tidak berada di rumah dan Saksi mendapatkan laporan dari istri Saksi;- Bahwa tidak ada jendela atau pintu yang rusak, namun Saksi menduga pelaku memanjat dari celah atap warung milik Saksi yang menempel dengan rumah Saksi;- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa tidak ada yang meminta izin kepada Saksi untuk mengambil barang-barang tersebut;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;2. Saksi SANDI PRAYOGI Bin SURIANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 sekitar jam 18.00 Wita disekitaran Gor Segiri Kota Samarinda saat akan menjual HP milik Saksi SUGENG RIANTO;- Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama dengan Bripka Ambo Tang dan Briptu Fredy Ray;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WITA di Gunung Menangis RT. 012 Desa Semangko Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nopol KT 2110 IU melewati sebuah rumah dan melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi;- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban Sugeng Rianto dengan cara Terdakwa memanjat dinding samping warung yang menyatu dengan rumah korban tersebut dan masuk ke warung tersebut melalui celah atas dinding rumah dan warung tersebut;- Bahwa setelah masuk ke warung tersebut, Terdakwa diduga mengambil uang tunai sebesar sejumlah Rp4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y19 warna putih yang sedang di-charge di lantai dalam rumah tersebut. Kemudian dengan membawa uang dan HP tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah tersebut;- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang orang lain tersebut tidak meminta izin kepada Saksi korban tersebut;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 sekitar jam 18.00 Wita disekitaran Gor Segiri Kota Samarinda saat akan menjual HP milik Saksi Sugeng Rianto;- Bahwa awal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WITA di Gunung Menangis RT. 012 Desa Semangko Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol KT 2110 IU melewati sebuah rumah korban dan oleh karena Terdakwa melihat rumah korban tersebut dalam keadaan sepi;- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil uang dan HP milik korban dengan cara Terdakwa memanjat dinding samping warung yang menyatu dengan rumah tersebut dan masuk ke warung tersebut melewati celah atas dinding rumah milik korban tersebut dengan jalan memanjat dinding;- Bahwa setelah masuk ke warung tersebut, Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di laci warung tersebut, lalu mengambil uang tunai sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) di dalam celengan milik korban dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah HP merk VIVO Y19 warna putih yang sedang di-charge di lantai didalam rumah tersebut;- Bahwa kemudian Terdakwa dengan membawa uang dan HP tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah korban;- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang milik korban, dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan atau seizin dari pemilik HP dan uang tersebut;- Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena motornya kehabisan bensin dan tidak punya uang untuk mengisi bensin;- Bahwa Terdakwa mengambil uang dan HP milik saksi korban SUGENG RIANTO sendirian;- Bahwa saat ditangkap ditemukan HP Vivo V19 sedangkan untuk uang tunai telah habis Terdakwa pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) buah Hand Phone Merk Vivo Y19 warna putih;? 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol KT 2110 IU;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 sekitar pukul 18.00 WITA disekitaran Gor Segiri Kota Samarinda saat akan menjual HP milik Saksi Sugeng Rianto;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengambil barang berupa uang dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y19 warna putih milik Saksi Sugeng Rianto;- Bahwa Terdakwa mengambil uang dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y19 dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi KT 2110 IU melewati rumah Saksi Sugeng dan melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi. Merasa keadaan aman, Terdakwa memanjat dinding samping warung yang menyatu dengan rumah milik Saksi Sugeng dan masuk kewarung tersebut lewat celah atas dinding tersebut. Setelah masuk ke warung tersebut, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di laci warung tersebut. Lalu Terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di dalam celengan dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah HP merk VIVO Y19 warna putih yang sedang di-charge di lantai dalam rumah tersebut. Kemudian dengan membawa uang dan HP tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah tersebut;- Bahwa saat penangkapan ditemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y19 warna putih;- Bahwa uang sejumlah Rp4.300.000,00 (emapt juta tiga ratus ribu rupiah) sudah habis dipakai oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berhak untuk mengambil uang dan HP tersebut;- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Sugeng Arianto mengalami kerugian sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal .............., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa;2. Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain 3. Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;4. yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1 Unsur Barang Siapa; Menimbag, bahwa yang dimaksud dengan unsur ?Barang siapa? menurut Undang_undang adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan undang-undang dan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan; Menimbang, bahwa kata Barang siapa ditujukan kepada seseorang atau manusia sebagai subjek hukum, dalam perkara ini yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa ke persidangan adalah orang yang mengaku bernama Andi bin Kadir yang mana identitasnya sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan yaitu Andi bin Kadir sebagai Terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2. Unsur Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah mempunyai arti yaitu berpindahnya sesuatu barang sesuai dengan kehendak dari pelaku, yang semula dalam penguasaan orang lain, ke tangan atau penguasaan pelaku. Demikian pula pengertian sesuatu barang adalah sesuatu benda, baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis atau pun berharga bagi pemiliknya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah barang tersebut milik seseorang yang mana melekat hak secara penuh atas barang tersebut baik untuk penggunaan maupun mengalihkannya kepada orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 sekitar pukul 18.00 WITA disekitaran Gor Segiri Kota Samarinda saat akan menjual HP milik Saksi Sugeng Rianto. Terdakwa ditangkap karena telah mengambil barang berupa uang dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y19 warna putih milik Saksi Sugeng Rianto. Terdakwa mengambil uang dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y19 dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nopol KT 2110 IU melewati rumah Saksi Sugeng dan melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi. Merasa keadaan aman, Terdakwa memanjat dinding samping warung yang menyatu dengan rumah milik Saksi Sugeng dan masuk kewarung tersebut lewat celah atas dinding tersebut. Setelah masuk ke warung tersebut, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di laci warung tersebut. Lalu Terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di dalam celengan dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah HP merk VIVO Y19 warna putih yang sedang di-charge di lantai dalam rumah tersebut. Kemudian dengan membawa uang dan HP tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah tersebut;Menimbang, bahwa perbuatan tersebut menunjukkan Terdakwa telah memindahkan penguasaan barang tersebut ke dalam tangannya. Barang-barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik Saksi Sugeng Arianto;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3 Unsur Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan yaitu:1. Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk);2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid);3. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn);Sengaja sebagai maksud diartikan sebagai adanya kesengajaan (dolus) dari pelaku yang ada dalam sikap batinnya untuk mencapai tujuan yang diwujudkan dalam perbuatan. Dalam diri pelaku memang benar menghendaki dan mengetahui (willens end wetten). Jadi orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya. Sedangkan melawan hukum diartikan tidak saja bertentangan dengan undang-undang tetapi juga kepatutan dan norma-norma yang ada dalam masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada, perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa uang tunai sejumlah Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) telah dilakukan secara sadar dan menghendaki adanya perbuatan tersebut, yang mana kesengajaan Terdakwa ditunjukkan dengan perbuatan Terdakwa yang awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nopol KT 2110 IU melewati rumah Saksi Sugeng dan melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi. Merasa keadaan aman, Terdakwa memanjat dinding samping warung yang menyatu dengan rumah milik Saksi Sugeng dan masuk kewarung tersebut lewat celah atas dinding tersebut. Setelah masuk ke warung tersebut, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di laci warung tersebut. Lalu Terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di dalam celengan dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah HP merk VIVO Y19 warna putih yang sedang di-charge di lantai dalam rumah tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa diketahui dan tanpa ijin terlebih dahulu dari pemiliknya Saksi Sugeng Arianto.. Hal tersebut menunjukkan seolah-olah Terdakwa sebagai pemilik dari barang-barang tersebut yang mempunyai hak atas penggunaan, penguasaan atau pun hak menikmati barang tersebut, padahal Terdakwa tidak mempunyai hak sama sekali karena ia bukanlah pemiliknya;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;Ad.4 Unsur yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan malam hari sudah jelas, yaitu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 98 KUHP, bahwa malam berarti masa antara matahari terbenam dan matahari terbit;Menimbang, bahwa unsur ini sudah di pertimbangkan pada unsur sebelumnya dimana perbuatan Terdakwa dalam hal mengambil barang milik Saksi Sugeng Arianto dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WITA di Gunung Menangis RT. 012 Desa Semangko Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut perbuatan mengambil barang yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan pada waktu malam hari dan dilakukan dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Perbuatan Terdakwa tersebut tentu saja tidak dikendaki oleh pemiliknya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur diwaktu malam dalam sebuah rumah yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak telah terpenuhi menurut hukum;Ad.5 Unsur untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;Menimbang, bahwa unsur yang kelima adalah bersifat alternatif, maka apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu eleman tersebut maka eleman lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merusak adalah suatu perbuatan yang membuat sesuatu benda tidak dapat digunakan lagi. Memotong adalah suatu perbuatan yang membuat suatu benda utuh menjadi beberapa bagian terpisah atau memisahkan bagian-bagian yang ada, sedangkan memanjat adalah menaiki suatu tembok atau bagian yang lebih tinggi termasuk juga memasuki lubang yang sudah ada namun bukan di dalam tanah atau parit;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Sugeng Arianto dengan cara memanjat dinding samping warung yang menyatu dengan rumah milik Saksi Sugeng dan masuk ke warung tersebut lewat celah atas dinding;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memanjat telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa dari unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y19 warna putih, oleh karena di persidangan barang bukti tersebut terbukti milik Saksi Sugeng Arianto, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Sugeng Arianto. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol KT 2110 IU, oleh karena telah disita dari Terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain danmeresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANDI bin KADIR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah Hand Phone Merk Vivo Y19 warna putih;Dikembalikan kepada Saksi SUGENG RIYANTO.? 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol KT 2110 IU;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua , I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H. Marjani Eldiarti, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Muchtolip, SH |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik486