- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0540/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
|
Nomor | 0540/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Aries |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Dwi Wahyu Susilawati, M.hes.br Hakim Anggota H. Yusup |
Panitera | Panitera Pengganti: Ike Nuryanti Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
A. Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Nur Zain Yusron bin Abdus Syukur untuk menjatuhkan talak satu Roj?i terhadap Termohon Lailiyatus Shobatun Nikma binti Suharsono di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi ; B. Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi untuk sebagian ; 2. Menetapkan anak yang bernama Kainal Lailan umur 12 bulan, dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi selaku ibunya dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi wajib memberi ijin dan akses kepada Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi bila akan bertemu dengan anaknya ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi nafkah anak yang akan datang tiap bulan minimal Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10 % tiap tahunnya ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk menyerahkan anak tersebut kepada Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi selaku ibunya ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi yang harus dibayarkan pada saat Ikrar talak diucapkan berupa; 5.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 5.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.4.000.000,00 ( empat juta rupiah); 6 Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0540/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Statistik173