- Nafkah iddah selama 3 bulan keseluruhan sejumlah Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah 2 (dua) orang anak bernama ALIFIA FITRI HAPSARI binti BAYU NUGRAHA dan ZAKIRA THALITA ZAHRA binti BAYU NUGRAHA keseluruhan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai dua orang anak tersebut dewasa atau menikah di diluar biaya kesehatan dan Pendidikan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap pergantian tahun;
- Mengganti biaya SPP dan biaya Ijazah, foto Ijazah dan perpisahan anak bernama ZAKIRA THALITA ZAHRA sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Mengganti biaya pendaftaran masuk Pondok Pesantren AL. RIFA?IE anak bernama ZAKIRA THALITA ZAHRA sejumlah Rp.4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya pekara ini sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0011/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
|
Nomor | 0011/Pdt.G/2021/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Zaenah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ambari, I.br Hakim Anggota H. Yusup |
Panitera | Panitera Pengganti Djunaidi Ichwantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (BAYU NUGRAHA bin PUGUH NURIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (NURUL RAHMAWATI binti Drs.PUDJIONO) di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi secara kontan sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak, berupa: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0011/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Statistik303