Putusan PN TENGGARONG Nomor 367/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 367/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : MUHAMMAD YUSUF EFENDI BIN SYAHRIL;2. Tempat lahir : Kota Bangun;3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/1 Juni 1999;4. Jenis kelamin : Laki-laki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Jalan H.M. Bakrie RT. 01 Desa Kedang Murung Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa Muhammad Yusuf Efendi Bin Syahril ditangkap tanggal 5 Juni 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juni 2020 ;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020 ;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 2 September 2020 ;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 September 2020 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020 ;5. Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020 ;6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 5 November 2020 ;7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 November 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 ;8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3 Februari 2021;Terdakwa dalam meghadapi perkara dipersidangan didampingi oleh ? LAW OFFICE DENY FAMUJI, SH & PARTNERS ? Adokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Gunung Jati. No. 6 RT.36, Kel. Melayu, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, berdasarkan penetapan penujukan tanggal 14 Oktober 2020 dari Majelis Hakim untuk mendapingi kepentingan hukumnya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 367/Pid.Sus/2020/PN Trg ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 367/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Oktober 2020 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 367/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF EFENDI Bin SYAHRIL bersalah melakukan Tindak Pidana ?percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD YUSUF EFENDI Bin SYAHRIL berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat netto 8,91 gram;? 1 (satu) bundle besar plastik klip; ? 2 (dua) buah sendok takar;? 22 (dua puluh dua) bungkus komix; ? 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang; ? 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar Terdakwa MUHAMMAD YUSUF EFENDI Bin SYAHRIL, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF EFENDI Bin SYAHRIL bersama-sama dengan Saksi ALAMSYAH Als. ALONG Bin JAHRI, pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan A.M. Aini RT. 016 No. 21 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Along untuk datang ke rumah Saksi Along dan Terdakwa datang ke tempat tersebut. Lalu Saksi Along memberikan 25 (dua puluh lima) paket sabu kepada Terdakwa yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam bungkus obat batuk komix, Saksi Along memberikan arahan kepada Terdakwa untuk melempar 3 (tiga) paket sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda untuk selanjutnya sabu tersebut diambil oleh pembeli. Kemudian melaksanakan arahan Saksi Along tersebut dan kembali ke rumah Saksi Along dan menyembunyikan sisa sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di dapur rumah tersebut;- Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WITA, Saksi BAMBANG dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota resnarkoba Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Saksi Along dan mengamankan Terdakwa dan Saksi Along kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 22 (dua puluh dua) paket sabu, 1 (satu) bundle besar plastik klip, 2 (dua) buah sendok takar, 22 (dua puluh dua) bungkus komix, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi Along dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi Along tersebut adalah milik Saksi Along yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diedarkan dengan bayaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali lempar atau dapat menggunakan sabu secara gratis dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/Sp3.13030/2020 tanggal 08 Juni 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 22 (dua puluh dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 20,68 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 8,91 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/38.d/VI/2020/Resnarkoba tanggal 08 Juni 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 5636/NNF/2020 tanggal 01 Juli 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11191/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,102 gram digunakan untuk pembuktian di muka persidangan;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidiair :Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF EFENDI Bin SYAHRIL bersama-sama dengan Saksi ALAMSYAH Als. ALONG Bin JAHRI, pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 04.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan A.M. Aini RT. 016 No. 21 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan perccobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi BAMBANG dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota resnarkoba Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Saksi Along dan mengamankan Terdakwa dan Saksi Along kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 22 (dua puluh dua) paket sabu, 1 (satu) bundle besar plastik klip, 2 (dua) buah sendok takar, 22 (dua puluh dua) bungkus komix, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi Along dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi Along tersebut adalah milik Saksi Along yang dititipkan kepada Terdakwa dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/Sp3.13030/2020 tanggal 08 Juni 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 22 (dua puluh dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 20,68 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 8,91 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/38.d/VI/2020/Resnarkoba tanggal 08 Juni 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 5636/NNF/2020 tanggal 01 Juli 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11191/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,102 gram digunakan untuk pembuktian di muka persidangan;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : BAMBANG HERMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 04.00 WITA di Jalan A.M. Aini RT. 016 No. 21 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi bersama tim selaku anggota resnarkoba Polres Kukar menangkap Terdakwa;- Bahwa sebelumnya Saksi dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu;- Bahwa Saksi dan tim melakukan penggerebekan di rumah Saksi Along dan mengamankan Terdakwa serta Saksi Along kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 22 (dua puluh dua) paket sabu, 1 (satu) bundle besar plastik klip, 2 (dua) buah sendok takar, 22 (dua puluh dua) bungkus komix, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi Along dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi Along tersebut adalah milik Saksi Along yang dititipkan kepada Terdakwa;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Along untuk datang ke rumah Saksi Along dan Terdakwa datang ke tempat tersebut. Lalu Saksi Along memberikan 25 (dua puluh lima) paket sabu kepada Terdakwa yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam bungkus obat batuk komix, Saksi Along memberikan arahan kepada Terdakwa untuk melempar 3 (tiga) paket sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda untuk selanjutnya sabu tersebut diambil oleh pembeli. Kemudian melaksanakan arahan Saksi Along tersebut dan kembali ke rumah Saksi Along dan menyembunyikan sisa sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di dapur rumah tersebut;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait sabu tersebut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;SAKSI KE-2 : BINTANG SAROPA PUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 04.00 WITA di Jalan A.M. Aini RT. 016 No. 21 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi bersama tim selaku anggota resnarkoba Polres Kukar menangkap Terdakwa;- Bahwa sebelumnya Saksi dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu;- Bahwa Saksi dan tim melakukan penggerebekan di rumah Saksi Along dan mengamankan Terdakwa serta Saksi Along kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 22 (dua puluh dua) paket sabu, 1 (satu) bundle besar plastik klip, 2 (dua) buah sendok takar, 22 (dua puluh dua) bungkus komix, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi Along dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi Along tersebut adalah milik Saksi Along yang dititipkan kepada Terdakwa;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Along untuk datang ke rumah Saksi Along dan Terdakwa datang ke tempat tersebut. Lalu Saksi Along memberikan 25 (dua puluh lima) paket sabu kepada Terdakwa yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam bungkus obat batuk komix, Saksi Along memberikan arahan kepada Terdakwa untuk melempar 3 (tiga) paket sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda untuk selanjutnya sabu tersebut diambil oleh pembeli. Kemudian melaksanakan arahan Saksi Along tersebut dan kembali ke rumah Saksi Along dan menyembunyikan sisa sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di dapur rumah tersebut;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait sabu tersebut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;SAKSI Ke-3 , ALAMSYAH Als. ALONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Jalan A.M. Aini RT. 016 No. 21 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi dan Terdakwa datang ke tempat tersebut. Lalu Saksi memberikan 25 (dua puluh lima) paket sabu kepada Terdakwa yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam bungkus obat batuk komix, Saksi memberikan arahan kepada Terdakwa untuk melempar 3 (tiga) paket sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda untuk selanjutnya sabu tersebut diambil oleh pembeli. Kemudian Terdakwa melaksanakan arahan Saksi tersebut dan kembali ke rumah Saksi dan menyembunyikan sisa sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di dapur rumah tersebut;- Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa dan Saksi Along ditangkap pihak kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 22 (dua puluh dua) paket sabu, 1 (satu) bundle besar plastik klip, 2 (dua) buah sendok takar, 22 (dua puluh dua) bungkus komix, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa benar 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi tersebut adalah milik Saksi yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diedarkan dengan bayaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali lempar atau dapat menggunakan sabu secara gratis dan setahu Saksi, Terdakwa tidak memiliki izin terkait sabu tersebut.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Jalan A.M. Aini RT. 016 No. 21 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Along untuk datang ke rumah Saksi Along dan Terdakwa datang ke tempat tersebut. Lalu Saksi Along memberikan 25 (dua puluh lima) paket sabu kepada Terdakwa yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam bungkus obat batuk komix, Saksi Along memberikan arahan kepada Terdakwa untuk melempar 3 (tiga) paket sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda untuk selanjutnya sabu tersebut diambil oleh pembeli. Kemudian melaksanakan arahan Saksi Along tersebut dan kembali ke rumah Saksi Along dan menyembunyikan sisa sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di dapur rumah tersebut;- Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa dan Saksi Along diamankan pihak kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 22 (dua puluh dua) paket sabu, 1 (satu) bundle besar plastik klip, 2 (dua) buah sendok takar, 22 (dua puluh dua) bungkus komix, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi Along dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa benar 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi Along tersebut adalah milik Saksi Along yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diedarkan dengan bayaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali lempar atau dapat menggunakan sabu secara gratis;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait sabu tersebut.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat netto 8,91 gram;- 1 (satu) bundle besar plastik klip; - 2 (dua) buah sendok takar;- 22 (dua puluh dua) bungkus komix; - 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang; - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan alat bukti surat sebagai berikut :- Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/Sp3.13030/2020 tanggal 08 Juni 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 22 (dua puluh dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 20,68 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 8,91 gram- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 5636/NNF/2020 tanggal 01 Juli 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11191/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Jalan A.M. Aini RT. 016 No. 21 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Along untuk datang ke rumah Saksi Along dan Terdakwa datang ke tempat tersebut. Lalu Saksi Along memberikan 25 (dua puluh lima) paket sabu kepada Terdakwa yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam bungkus obat batuk komix, Saksi Along memberikan arahan kepada Terdakwa untuk melempar 3 (tiga) paket sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda untuk selanjutnya sabu tersebut diambil oleh pembeli. Kemudian melaksanakan arahan Saksi Along tersebut dan kembali ke rumah Saksi Along dan menyembunyikan sisa sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di dapur rumah tersebut;- Bahwa Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WITA, Saksi BAMBANG dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota resnarkoba Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Saksi Along dan mengamankan Terdakwa dan Saksi Along kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 22 (dua puluh dua) paket sabu, 1 (satu) bundle besar plastik klip, 2 (dua) buah sendok takar, 22 (dua puluh dua) bungkus komix, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi Along dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi Along tersebut adalah milik Saksi Along yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diedarkan dengan bayaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali lempar atau dapat menggunakan sabu secara gratis dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/Sp3.13030/2020 tanggal 08 Juni 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 22 (dua puluh dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 20,68 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 8,91 gram;- Bahwa barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/38.d/VI/2020/Resnarkoba tanggal 08 Juni 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 5636/NNF/2020 tanggal 01 Juli 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11191/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,102 gram digunakan untuk pembuktian di muka persidangan.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur Setiap orang ;2. Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Muhammad Yusuf Efendi Bin Syahril adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad.2. Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram :Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman atupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan?, menurut hemat Majelis Hakim mengandung pengertian yang sifatnya alternative dimana apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi, maka seluruh unsur kedua ini dianggap terpenuhi;Menimbang, bahwa terhadap unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan secara artifisial haruslah ditafsirkan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis dari hasil kegiatan yang dimaksudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Jalan A.M. Aini RT. 016 No. 21 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Along untuk datang ke rumah Saksi Along dan Terdakwa datang ke tempat tersebut. Lalu Saksi Along memberikan 25 (dua puluh lima) paket sabu kepada Terdakwa yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam bungkus obat batuk komix, Saksi Along memberikan arahan kepada Terdakwa untuk melempar 3 (tiga) paket sabu di 3 (tiga) lokasi berbeda untuk selanjutnya sabu tersebut diambil oleh pembeli. Kemudian melaksanakan arahan Saksi Along tersebut dan kembali ke rumah Saksi Along dan menyembunyikan sisa sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di dapur rumah tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.00 WITA, Saksi BAMBANG dan Saksi BINTANG bersama tim selaku anggota resnarkoba Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Saksi Along dan mengamankan Terdakwa dan Saksi Along kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 22 (dua puluh dua) paket sabu, 1 (satu) bundle besar plastik klip, 2 (dua) buah sendok takar, 22 (dua puluh dua) bungkus komix, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, selanjutnya Terdakwa, Saksi Along dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;Meimbang, bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi Along tersebut adalah milik Saksi Along yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diedarkan dengan bayaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali lempar atau dapat menggunakan sabu secara gratis dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/Sp3.13030/2020 tanggal 08 Juni 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 22 (dua puluh dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 20,68 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 8,91 gram;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/38.d/VI/2020/Resnarkoba tanggal 08 Juni 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 5636/NNF/2020 tanggal 01 Juli 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 11191/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,102 gram digunakan untuk pembuktian di muka persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang dikemukakan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan mengakui perbuatan serta menyesalinya, Mejelis Hakim menilai telah turut dipertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur-unsur delik yang didakwakan dan pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat netto 8,91 gram, 1 (satu) bundle besar plastik klip, 2 (dua) buah sendok takar, 22 (dua puluh dua) bungkus komix, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusuf Efendi Bin Syahril tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat netto 8,91 gram;- 1 (satu) bundle besar plastik klip; - 2 (dua) buah sendok takar;- 22 (dua puluh dua) bungkus komix; - 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang; - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari SENIN, Tanggal 25 Januari 2021 oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Aditya Dwi Jayanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Muchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik285