Putusan PN PEKANBARU Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darlina Darwis, Br Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung |
Panitera | Panitera Pengganti: Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan akan pasal-pasal Undang-Undang, khususnya Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berhubungan dengan itu; M E N G A D I L I 932. Uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) beserta 1 (Satu) Lembar Tindisan Bukti Setoran Tunai Bank BNI No Kode 53297-765686 001010 01 tanggal 31/10/2019 jam 13:59:30 Penyetor : FAHRIZAL EFENDI/ANGSURAN 1, Berita : Perkara TPK Pengadaan, Terbilang : SEPULUH JUTA RUPIAH. 945. 1 (satu) buah DVD R dengan tulisan tangan yang terbaca ?Bangkinang? dan pada penutupnya terdapat tulisan tangan yang terbaca BANGKINANG, 1. Laporan Teknis Bangkinang R00, 2. 2. Manual GeoKon R00, dan 3. Manual GeoSig R00. 986. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, logo KPK, SN : MAPA02RD25151228 1, kapasitas 4,7 GB bertuliskan "CD 31" dengan label bertuliskan "TOP 4 Sept-24 Okt" 987. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, logo KPK, SN : MAPA02RD25151227 6, kapasitas 4,7 GB bertuliskan "CD 32" dengan label bertuliskan "TOP 24 Okt-13 Des" 988. 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, logo KPK, SN:MAP628XH070735186, kapasitas 4,38 GB dengan nilai hash MD5 yakni 2ac6ce0d0b49b525e54114dba75ab0a0 yang berisikan file sebagai berikut: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa ADNAN; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Statistik1151435