Putusan PN TENGGARONG Nomor 226/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 226/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Uwaisqarniandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 226/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Badi Obertius Bin Abd Wahab2. Tempat lahir : Palopo3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/8 Mei 19774. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Perumahan Bumi Pemedas RT 10 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Security Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Februari 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/05/II/2021/Reskrim tanggal 17 Februari 2021; Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 9 Maret 2021 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021 3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2021 sampai dengan tanggal 2 Mei 2021 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 26 Mei 2021 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 226/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 27 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 226/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 27 April 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa BADI OBERTUS Bin ABDUL WAHAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Penganiayaan ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan tunggal.2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa BADI OBERTUS Bin ABDUL WAHAB berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3. Memerintahkan agar terdakwa BADI OBERTUS Bin ABDUL WAHAB tetap berada dalam tahanan.4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyesal atas perbuatan pidana yang ia lakukan dan ia berjanji tidak akan mengulanginya kembali;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tunttutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa BADI OBERTIUS Bin ABD WAHAB pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira jam 17.30 Wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Pantai Pemedas Rt. 003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban MAULANA, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa di chat melalui (WA) whatsapp oleh saksi korban MAUALANA MUHAMMAD menanyakan angsuran yang dilakukan oleh mantan istri terdakwa dengan menggunakan jaminan ijin usaha saksi MAULANA MUHAMMAD, namun terdakwa tidak tahu tentang hal itu. Selanjutnya saksi MAULANA MUHAMMAD mengatakan kepada terdakwa datang saja ke warung untuk membicarakan hal tersebut, kemudian terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik yang terdakwa selipkan dibalik baju terdakwa mendatangi warung saksi MAULANA MUHAMMAD, sesampai diwarung saksi MAULANA MUHAMMAD terdakwa bertemu dengan saksi MAULANA MUHAMMAD ngobrol-ngobrol namun obrolan tidak ketemu pangkalnya saat berdebat saksi MAULANA MUHAMMAD mengatakan ?jadi maumu apa?, terdakwa emosi dan mengatakan ? tailaso kamu? selanjutnya terdakwa mencabut pisau badik dari balik baju menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memukul wajah saksi MAULANA MUHAMMAD dengan keras sebanyak 1 (satu) kali pukulan hingga saksi MAULANA MUHAMMAD terjatuh selanjutnya saksi MAULANA MUHAMMAD lari dikejar oleh terdakwa, dikarenakan saksi MAULANA MUHAMMAD lari dengan kencang selanjutnya terdakwa berhenti mengejar saksi MAULANA MUHAMMAD. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MAULANA MUHAMMAD mengalami Luka-luka sesuai Visum Et Repertum RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Nomor : 445/061/VER/RSUD-ABADI/II/2021 yang ditandatangani dr. Katerin Indah Islami tanggal 17 Februari 2021 dengan hasil pemeriksaan kesimpulan pada kepala dan wajah ditemukan luka robek pada pipi kanan dengan pendarahan sudah tidak aktif saat dilakukan pemeriksaan berukuran nol koma tiga kali nol koma dua sentimeter, ditemukan luka lecet pada kaki kanan bagian luar berukuran diameter satu sentimeter.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. MAULANA MUHAMMAD Als LANA BIn SUWITO SANTOSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi terkait perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada saksi;- Bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada saksi terjadi pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wita di pantai pemedas RT.003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekira pukul 17.30 wita Saksi pulang dari jalan bersama ibu Saksi sdri. SUWARSIH dan singgah di warung di pantai pemedas RT.003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara saat itu saksi melihat terdakwa berdiri di depan warung saksi, kemudian saksi memanggil terdakwa namun tidak mau, selanjutnya saksi mendatangi terdakwa, lalu saksi mengobrol dan tiba-tiba terdakwa emosi dan marah kepada saksi, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi ?TAILASO KAMU? lalu terdakwa mencabut pisau badik dari balik bajunya selanjutnya badik dipegang dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa memukul wajah saksi dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi terjatuh lalu datang sdr. BOLING melompat ke arah tubuh Saksi dan mengarahkan senjata tajam sejenis keris ke arah saksi, diikuti terdakwa dan sdr. IQBAL mengarahkan senjata tajam pisau badiknya juga ke arah tubuh saksi, selanjutnya saksi menghindar lari menyelematkan diri.- Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi mengalami luka di bagian wajah di bagian pipi kanan dan mengeluarkan darah. Saksi merasa keselamatan jiwa Saksi terancam karena diserang menggunakan senjata tajam oleh terdakwa dan temannya.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. SUWARSIH Binti SUKARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi terkait perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada Anak saksi;- Bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada Anak saksi terjadi pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wita di pantai pemedas RT.003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekira pukul 17.30 wita saksi pulang dari jalan bersama anak saksi yaitu saksi korban MAULANA MUHAMMAD dan singgah di warung saksi MAULANA MUHAMMAD di pantai pemedas RT.003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara. Saat itu saksi lihat terdakwa BADI berdiri di depan warung, kemudian terdakwa mengobrol dengan saksi MAULANA MUHAMMAD, selanjutnya saksi mengajak mereka mengobrol masuk ke dalam warung, namun terdakwa mengatakan mengobrol di luar saja.- Bahwa terdakwa mengatakan kepada anak saksi dengan kata-kata ?TAILASO KAMU?, lalu terdakwa mencabut pisau badik dari balik baju, kemudian badik dipegang dengan menggunakan tangan kanan.- Bahwa terdakwa memukul wajah saksi MAULANA MUHAMMAD dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sampai saksi MAULANA terjatuh.- Bahwa teman terdakwa yang memakai baju merah melompat ke arah tubuh saksi MAULANA MUHAMMAD dan mengarahkan senjata tajam sejenis keris ke arah saksi MAULANA MUHAMMAD, diikuti terdakwa mengarahkan senjata tajam pisau badiknya juga ke arah tubuh saksi MAULANA MUHAMMAD, namun saksi MAULANA MUHAMMAD dapat menghindar lari dan menyelematkan diri.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;3. SAINUDIN Bin SAMSUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi terkait perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada saksi MAULANA MUHAMMAD;- Bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada saksi MAULANA MUHAMMAD terjadi pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wita di pantai pemedas RT.003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saat saksi sedang memasang tenda di pantai pemedas RT.003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara, selanjutnya terdakwa menanyakan dimana MAULANA MUHAMMAD kemudian saksi jawab Sedang keluar, dan tidak lama saksi MAULANA MUHAMMAD datang bersama dengan ibu nya kemudian saksi MAULANA MUHAMMAD mengobrol dengan terdakwa, kemudian saksi melihat terdakwa mencabut senjata tajam jenis badik dan memegangnya di tangan kanan dan terdakwa memukul saksi MAULANA MUHAMMAD dengan tangan kosong menggunakan tangan kirinya dengan cara mengepal/meninju dan mengenai wajah sebelah kanan saksi MAULANA MUHAMMAD sehingga terjatuh, kemudian saksi MAULANA MUHAMMAD berdiri selanjutnya teman-teman terdakwa yang berada di kafe sebelah yang tidak jauh dari lokasi yaitu Sdr. BOLING mencabut sajam jenis badik dan mau menusuk saksi MAULANA MUHAMMAD namun di halangi oleh temannya.- Bahwa saksi MAULANA MUHAMMAD lari menyelamatkan diri, dan dikejar oleh terdakwa sambil mengarahkan senjata tajam pisau badiknya beserta beberapa temannya ikut mengejar, namun tidak dapat.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MAULANA MUHAMMAD Als LANA;- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MAULANA MUHAMMAD Als LANA pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira jam 17.30 Wita atau sekitar waktu itu, bertempat di Pantai Pemedas Rt. 003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kabupaten Kutai Kartanegara. - Bahwa awalnya terdakwa di chat melalui (WA) whatsapp oleh saksi korban MAUALANA menanyakan angsuran yang dilakukan oleh mantan istri terdakwa dengan menggunakan jaminan ijin usaha saksi MAULANA, namun terdakwa tidak tahu tentang hal itu. Selanjutnya saksi MAULANA mengatakan kepada terdakwa datang saja ke warung untuk membicarakan hal tersebut, kemudian terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik yang terdakwa selipkan dibalik baju terdakwa mendatangi warung saksi MAULANA, sesampai diwarung saksi MAULANA terdakwa bertemu dengan saksi MAULANA ngobrol-ngobrol namun obrolan tidak ketemu pangkalnya saat berdebat saksi MAULANA mengatakan ?jadi maumu apa?, terdakwa emosi dan mengatakan ? tailaso kamu? selanjutnya terdakwa mencabut pisau badik dari balik baju menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memukul wajah saksi MAULANA dengan keras sebanyak 1 (satu) kali pukulan hingga saksi MAULANA terjatuh selanjutnya saksi MAULANA lari dikejar oleh terdakwa, dikarenakan saksi MAULANA lari dengan kencang selanjutnya terdakwa berhenti mengejar saksi MAULANA. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MAULANA MUHAMMAD mengalami Luka-luka pada kepala dan wajah ditemukan luka robek pada pipi kanan dengan pendarahan sudah tidak aktif saat dilakukan pemeriksaan berukuran nol koa tiga kali nol koma dua sentimeter, ditemukan luka lecet pada kaki kanan bagian luar berukuran diameter satu sentimeter.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Warna Biru Tua ;- 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Coklat Corak Warna Hitam ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MAULANA MUHAMMAD Als LANA pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira jam 17.30 Wita atau sekitar waktu itu, bertempat di Pantai Pemedas Rt. 003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kabupaten Kutai Kartanegara. - Bahwa benar terdakwa bertemu dengan saksi MAULANA lalu ngobrol-ngobrol namun obrolan tidak ketemu pangkalnya saat berdebat saksi MAULANA mengatakan ?jadi maumu apa?, terdakwa emosi dan mengatakan ? tailaso kamu? selanjutnya terdakwa mencabut pisau badik dari balik baju menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memukul wajah saksi MAULANA dengan keras sebanyak 1 (satu) kali pukulan hingga saksi MAULANA terjatuh selanjutnya saksi MAULANA lari dikejar oleh terdakwa, dikarenakan saksi MAULANA lari dengan kencang selanjutnya terdakwa berhenti mengejar saksi MAULANA.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MAULANA MUHAMMAD mengalami Luka-luka sesuai Visum Et Repertum RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Nomor : 445/061/VER/RSUD-ABADI/II/2021 yang ditandatangani dr. Katerin Indah Islami tanggal 17 Februari 2021 dengan hasil pemeriksaan kesimpulan pada kepala dan wajah ditemukan luka robek pada pipi kanan dengan pendarahan sudah tidak aktif saat dilakukan pemeriksaan berukuran nol koa tiga kali nol koma dua sentimeter, ditemukan luka lecet pada kaki kanan bagian luar berukuran diameter satu sentimeterMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa ;2. Melakukan penganiayaan Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur barang siapaMenimbang, bahwa unsur barang siapa adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Badi Obertius Bin Abd Wahab dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, yang menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan merupakan manusia yang sehat lahir bathinnya serta Terdakwa mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, serta perbuatan yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum, dan selain itu terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa yang menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama Badi Obertius Bin Abd Wahab maka Majelis Hakim berkeyakinan yang dimaksud dengan ?barang siapa? dalam perkara ini adalah Terdakwa Badi Obertius Bin Abd Wahab;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi; Ad.2. Unsur melakukan penganiayaan; Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan istilah penganiayaan, namun dalam beberapa yurisprudensi dapat disimpulkan bahwa tindak penganiayaan antara lain adalah :1. Sengaja melukai tubuh manusia,2. Menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan,3. Menimbulkan penderitaan lain pada tubuh,4. Menyebabkan perasaan lain pada tubuh,5. Menyebabkan perasaan tidak enak, dan6. Sengaja menganggu kesehatan orang.Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MAULANA MUHAMMAD Als LANA pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira jam 17.30 Wita atau sekitar waktu itu, bertempat di Pantai Pemedas Rt. 003 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kabupaten Kutai Kartanegara. - Bahwa benar terdakwa bertemu dengan saksi MAULANA lalu ngobrol-ngobrol namun obrolan tidak ketemu pangkalnya saat berdebat saksi MAULANA mengatakan ?jadi maumu apa?, terdakwa emosi dan mengatakan ? tailaso kamu? selanjutnya terdakwa mencabut pisau badik dari balik baju menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memukul wajah saksi MAULANA dengan keras sebanyak 1 (satu) kali pukulan hingga saksi MAULANA terjatuh selanjutnya saksi MAULANA lari dikejar oleh terdakwa, dikarenakan saksi MAULANA lari dengan kencang selanjutnya terdakwa berhenti mengejar saksi MAULANA.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MAULANA MUHAMMAD mengalami Luka-luka sesuai Visum Et Repertum RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Nomor : 445/061/VER/RSUD-ABADI/II/2021 yang ditandatangani dr. Katerin Indah Islami tanggal 17 Februari 2021 dengan hasil pemeriksaan kesimpulan pada kepala dan wajah ditemukan luka robek pada pipi kanan dengan pendarahan sudah tidak aktif saat dilakukan pemeriksaan berukuran nol koa tiga kali nol koma dua sentimeter, ditemukan luka lecet pada kaki kanan bagian luar berukuran diameter satu sentimeterMenimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memukul wajah saksi MAULANA dengan keras sebanyak 1 (satu) kali pukulan hingga saksi MAULANA terjatuh dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MAULANA MUHAMMAD mengalami luka robek pada kepala dan wajah pada pipi kanan berukuran nol koa tiga kali nol koma dua sentimeter dan luka lecet pada kaki kanan bagian luar berukuran diameter satu sentimeter, Majelis Hakim berpendapat tujuan terdakwa memukul wajah saksi MAULAN adalah rasa sakit yang ditimbulkan hingga melukai, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Baju Kaos Warna Biru Tua dan 1 (satu) Lembar Celana pendek Warna Coklat Corak Warna Hitam yang telah disita dari saksi Maulana Muhammad Alias Lana maka dikembalikan kepada saksi Maulana Muhammad Alias Lana; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MAULANA MUHAMMAD mengalami Luka-luka pada kepala dan wajah ditemukan luka robek pada pipi kanan dengan pendarahan sudah tidak aktif, luka lecet pada kaki kanan bagian luar berukuran diameter satu sentimeterKeadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dalam persidangan- Terdakwa menyesali perbuatannya- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Badi Obertius Bin Abd Wahab, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Warna Biru Tua ;- 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Coklat Corak Warna Hitam ;Dikembalikan saksi Muhammad Maulana Alias Lana.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Uwaisqarni, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Wijanarko, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Erlando Julimar, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Uwaisqarni, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Evi Wijanarko, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik6714