- Menyatakan Terdakwa ALI HANAFIAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Minyak Kayu Putih Cap Lang 120 ml sebanyak 16 (enam belas) pcs dengan harga Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Kosmetik merk Fairlovely 50 gram sebanyak 10 (sepuluh) pcs dengan harga Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
- Kosmetik merk Garnier sebanyak 10 (sepuluh) pcs dengan harga Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
- Kosmetik merk Wardah sebanyak 8 (delapan) pcs dengan harga Rp. 231.200,- (dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).
- Minyak telon merk My Baby 60 ml sebanyak 6 (enam) pcs dengan harga Rp. 171.600,- (seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah).
- Minyak kayu putih merk Cap Lang 60 ml sebanyak 6 (enam) pcs dengan harga Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
- Minyak telon merk Konicare sebanyak 6 (enam) pcs dengan harga Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
- Kosmetik merk Fairlovely sebanyak 8 (delapan) pcs dengan harga Rp. 280.800,- (dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah).
- Minyak kayu putih merk Cap Lang 90 ml sebanyak 6 (enam) pcs dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
- Kosmetik merk Vaseline Sunblock 100 ml sebanyak 5 (lima) pcs dengan harga Rp. 289.000,-(dua ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 416/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 416/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Nining Mustihari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan kepada toko INDOMARET panji Tilar melalui saksi NI KOMANG ERNI ERAWATI Dikembalikan kepada toko INDOMARET jln. Arya Banjar getas melalui saksi SOPANDI PRATAMA 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 416/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 416/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik4429