- Menyatakan terdakwa AMIRUDIN BIN H. AHMAD YUNUS (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan terhadap pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Eksemplar rekening koran BCA atas nama RAHMAT dengan nomor rekening : 1890470005 dari bulan November 2018 sampai dengan maret 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 tanggal 13 Agustus 2019 yang bertuliskan ?Pinjaman uang akan dikembalikan pada bulan oktober akhir ? sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh AMIRUDIN;
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 tanggal 13 Agustus 2019 yang bertuliskan ?Pinjaman uang akan dikembalikan pada bulan oktober akhir 2019 ? sebesar Rp47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh AMIRUDIN;
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 tanggal 08 Desember 2018 yang bertuliskan ?Deposit masuk kerja PT. Pertamina pusat Jakarta dengan catatan uang akan dikembalikan apabila ada kegagalan masuk kerja (100 %) tunai ? sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh RAHMAT;
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 tanggal 08 Desember 2018 yang bertuliskan ?Deposit masuk kerja PT. Pertamina pusat Jakarta dengan catatan uang akan dikembalikan apabila ada kegagalan masuk kerja (100 %) tunai ? sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh RAHMAT;
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 tanggal 12 Desember 2018 yang bertuliskan ?titipan biaya masuk kerja di Pertamina ? sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh RAHMAT;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanpa materai tanggal 29 November 2018 yang bertuliskan ?titipan masuk kerja di pertamina ? sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh RAHMAT;
Putusan PN CURUP Nomor 69/Pid.B/2021/PN Crp |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Anggraini, Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Margiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Crp
Statistik7026