- Menyatakan Terdakwa JEKI CHEN alias JEKI Bin ZAINUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan Penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Besar berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman dibungkus plastik klip warna bening dalam Dompet warna merah bertuliskan ADIL;
- 14 (empat belas) Paket Kecil berisikan kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman dibungkus plastik klip warna bening dalam kotak kaleng merek MENTOS;
- 1 (satu) Timbangan Digital warna silver dalam Dompet warna merah merek TOKO MAS ADIL;
- 1 (satu) Dompet warna hitam merek TOKO MAS ADIL;
- 2 (dua) pack Plastik Klip Bening;
- 1 (satu) Dompet merek EMPEROR RAIDERS;
- 1 (satu) Skop terbuat dari Pipet Plastik;
- Uang tunai sejumlah Rp2.244.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) Handphone ANDROID warna hitam merek OPPO;
Putusan PN CURUP Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti: Waryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Seluruhnya dirampas untuk Negara. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik3820