- Menyatakan Terdakwa Rendi Daniel Peratama Nainggolan Als Rendi Als Ucok Bin Charles Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan dan Penggelapan Ringan;
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 41 (empat puluh satu) hari;
- Memerintahkan agar pidana yang telah dijatuhkan tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah kotak Handphone Merk INFINIX type X680B Warna midnight black dengan IMEI1: 355808117133402 dan IMEI2 : 355808117133410;
- 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX type X680B Warna midnight black dengan IMEI1: 355808117133402 dan IMEI2 : 355808117133410;
- Uang tunai sejumlah Rp. 356.500 (tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 2 Lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 2 lembar, Pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 1 Lembar, Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) 4 Lembar, Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) 8 Lembar, Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) 4 Lembar, Pecahan Receh Rp. 1.000,- (seribu rupiah) 3 keping, Pecahan Receh Rp. 500,- (lima ratus rupiah) 7 keping
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan ?22-05-2021 Malam? dan ?Rp.127.600?
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan ?Iwan Pagi 23-05-2021? dan ?Rp. 63.000?
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan ?23-05-2021 Malam? dan ?Rp.97.800?
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan ?Iwan Pagi 24-05-2021? dan ?Rp. 48.000?
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan ?24-05-2021 Malam? dan ?Rp.103.000?.
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan ?Iwan Pagi 25-05-2021? dan ?Rp. 61.900?;
- 1 (satu) lembar kaos berkerah dengan motif garis berwarna merah dan putih dan terdapat tulisan ?GLP? di bagian dada sebelah kiri;
Putusan PN CURUP Nomor 1/Pid.C/2021/PN Crp |
|
Nomor | 1/Pid.C/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Sarju Sulaiman Bin Pandi Dikembalikan kepada Daman Huri Setiawan; Dimusnahkan 5.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.C/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 1/Pid.C/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.C/2021/PN Crp
Statistik217