- Menyatakan anak RENDI PRANATA WIJAYA Alias RENDI Bin USMAN CIRUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bengkulu;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel merek TUSK warna Hitam yang terdapat motif loreng;
- 1 (satu) buah tas pinggang merek NIKE warna Merah;
- 1 (satu) pasang sepatu merek VANS warna Hitam Putih;
- 1 (satu) lembar celana Jeans merek WRANGLER warna Biru terdapat robek dibagian lutut;
- 1 (satu) lembar celana Jeans merek ZARA MAN warna coklat muda;
- 1 (satu) lembar celana Jeans warna Hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos merek BYONES warna Merah;
- 1 (satu) lembar baju kaos merek BOB SOUVENIR warna Hitam terdapat tulisan BUKIT TINGGI;
- 1 (satu) lembar baju kaos merek E+ warna Hitam terdapat tulisan BANDUNG;
- 1 (satu) buah gantungan kunci berbentuk Hati dan Gembok beserta kunci;
- 1 (satu) buah gantungan kunci berbentuk sepatu terbuat dari karet;
- 1 (satu) lembar jaket Hodie merek ERIGO warna Hitam dan terdapat tulisan ERIGO warna Merah dibagian depan;.
- 1 (satu) buah obeng Plus Minus dengan gagang warna Hijau, panjang kurang lebih 17 cm (tujuh belas sentimeter);
Putusan PN CURUP Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nur Ihsan Sahabuddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi REKSI AGUS TRI WANDA PUTRA ALIAS REKSI ALIAS YOPI BIN IRWAN ILYAS; Dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp
Statistik11431