- Menyatakan Terdakwa I.Budi Sanjoyo dan Terdakwa II.Hendrawan Situmorang als Dawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap kepada I. Budi Sanjoyo dan Terdakwa II. Hendrawan Situmorang als Dawan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) unit Handphone Nokia Merk Nokia warna hitam serta Merk Strawberry
- 1 (satu) buah kotak kecil yang dilapis kertas
- 1 (satu) buah mancis warna biru
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (dua) unit Handphone Merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara Masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik278