- Menyatakan Terdakwa IQBAL GUSTI RENDI Alias IBOL Bin EDWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketigaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4(Empat) Paket sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening;
- 10(Sepuluh) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening;
- 1(Satu) Paket kecil diduga Narkotika golongan I;
- 2(Dua) Pak plastik klip bening;
- 1(Satu) Unit timbangan digital warna silver;
- 1(Satu) Pak plastik klip bening sisa pakai;
- 2(Dua) buah skop plastik;
- 1 (Satu) Buah kaca prek;
- 1 (Satu) Buah korek api gas;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO warna ungu hitam;
- 1 (Satu) Lembar bukti transfer ATM dari Bank BRI Ke Bank MANDIRI;
- 1 (Satu) Set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik;
Putusan PN CURUP Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Anggraini, Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik6027