Putusan PN TENGGARONG Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 196/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Abdul Hamid Bin Abdul Sani2. Tempat lahir : Muara Wahau3. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/22 Januari 19914. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Belintung RT. 12 Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SerabutanTerdakwa ditangkap pada tanggal 2 Januari 2020, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/01/II/2020/Reskrim tertanggal 2 Januari 2020;Terdakwa Abdul Hamid Bin Abdul Sani ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2020 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 1 Maret 2020 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 5. Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020 7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juli 2020 8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020 9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020 Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum Deny Famuji, S.H., Advokat/Pengacara pada ?Lembaga Bantuan Hukum Kutai Kartanegara (LBH Kukar)?, beralamat di Jalan Gunung Kombeng No. 70 RT. 27 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum tanggal 16 Juli 2020 Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Trg;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI oleh karena itu dari Dakwaan Primair3. Menyatakan Terdakwa ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI bersalah melakukan Tindak Pidana ?percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan5. Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket sabu netto 0,35 gram;- 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam;- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna merah.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Menetapkan agar Terdakwa ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PrimairBahwa ia terdakwa ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI bersama-sama dengan saksi OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI dan saksi BUDI PURWONO Bin DOYO PAMBUDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekitar jam 21.00 wita terdakwa menghubungi saksi BUDI PURWONO melalui pesan singat SMS yang berisi ?Bud, adakah yang jual sabu yang satu gramnya sejuta?? di jawab oleh saksi BUDI PURWONO ?ntar dulu, kutanyakan dulu?.? Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar jam 12.0 wita saksi BUDI PURWONO menghubungi saksi OBI RISMAWAN melalui pesan singkat SMS yang berisi ?ini ada dana Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ada temanku cari bahan (sabu)? di jawab oleh saksi OBI RISMAWAN ?aku gak tau, kan yang cari chanel kamu?.? Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekitar jam 06.30 wita saksi BUDI PURWONO menghubungi saksi OBI RISMAWAN ?jadi ke Tenggarong gak, ini bos (Sdr. JACK) sudah nelpon dari tadi? dijawab oleh saksi OBI RISMAWAN ?iya?, tidak berapa lama kemudian Sdr. JACK menghubungi saksi BUDI PURWONO sambil berkata ?Tu OBI sudah mau datangi kamu ke rumah? dan dijawab oleh saksi BUDI PURWONO ?iya?, setelah itu saksi BUDI PURWONO menghubungi terdakwa ?dimana?, aku di rumahmu ini? dijawab oleh terdakwa ?aku sudah di jalan ke Tenggarong, kalua mau ketemuan susul aja ke Tenggarong?.? Bahwa kemudian saksi BUDI PURWONO Bersama dengan saksi OBI RISMAWAN berangkat menuju ke Tenggarong, setelah sampai di Tenggarong, kemudian saksi BUDI PURWONO Bersama saksi OBI RISMAWAN ketemuan dengan terdakwa di warung makan di Bundaran Jalan Kartini Tenggarong.? Bahwa setelah itu saksi OBI RISMAWAN di telpon oleh Sdr. JACK dan mengatakan ?suruh temanmu itu transfer uangnya? di jawab oleh saksi OBI RISMAWAN ?iya?, setelah itu saksi BUDI PURWONO Bersama dengan saksi OBI RISMAWAN dan terdakwa menuju ke Tenggarong, kemudian saksi BUDI PURWONO langsung mentransfer uang pembelian shabu terdakwa ke Sdr. JACK, dan tidak lama kemudian saksi OBI RISMAWAN di telpon kembali oleh sdr. JACK mengatakan meminta tambahan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) nanti shabunya akan di tambah, saat itu di setujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mentransfer uang tersebut.? Bahwa setelah itu saksi OBI RISMAWAN menghubungi Sdr. JACK, kemudian Sdr. JACK mengarahkan ke Jalan Teluk Dalam Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan mencari botol bekas minuman dekat kotak sampah.? Bahwa kemudian saksi BUDI PURWONO Bersama dengan saksi OBI RISMAWAN dan terdakwa langsung menuju ke Jalan Teluk Dalam, dan menemukan botol yang didalamnya terdapat amplop terdapat shabu-shabunya, kemudian amplop yang terdapat shabu-shabunya disimpan oleh terdakwa, setelah itu saksi BUDI PURWONO Bersama dengan saksi OBI RISMAWAN dan terdakwa pulang menuju ke Sebulu.? Bahwa kemudian shabu-shabu yang terdakwa bawa, oleh terdakwa di sebunyikan dengan cara di lempar di rumput-rumput dekat rumah terdakwa.? Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 20.00 wita saksi BUDI PURWONO Bersama dengan Sdr. OBI RISMAWAN datang ke rumah terdakwa untuk acara tahun baruan, setelah itu terdakwa mengambil shabu-shabu yang di beli dari Sdr. JACK, dan shabu tersebut di lihat oleh saksi OBI RISMAWAN dan berkata ?wah shabunya tidak sesuai dengan harganya?, kemudian oleh terdakwa shabu-shabu tersebut disimpan di HP milik terdakwa, setelah itu saksi OBI RISMAWAN menghubungi Sdr. JACK, dan Sdr. JACK mengatakan mengajak ketemuan untuk mengambil kekurangan shabu yang di beli tersebut di di pinggir jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, kemudian saksi OBI RISMAWAN pergi dari rumah terdakwa.? Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar jam 02.00 wita, pada saat saksi OBI RISMAWAN sedang menunggu Sdr. JACK di pinggir jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, tiba-tiba datang saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, langsung mengamankan saksi OBI RISMAWAN, kemudian saksi OBI RISMAWAN dilakukan penggeledahan, saat itu tidak di temukan barang yang mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melakukan introgasi kepada saksi OBI RISMAWAN tentang shabu-shabunya dimana disimpan, dan saksi OBI RISMAWAN saat itu mengatakan bahwa shabu-shabunya disimpan oleh terdakwa, berdasar pengakuan saksi OBI RISMAWAN tersebut kemudian, saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung membawa saksi OBI RISMAWAN untuk menunjukkan rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa, saat itu Bersama dengan saksi BUDI PURWONO, kemudian langsung diamankan, selanjutnya di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaannya, yang di beli melalui saksi BUDI PURWONO dan saksi OBI RISMAWAN, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.? Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.? Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 005/Sp3.13030/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0506/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0965/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.SubsidairBahwa ia terdakwa ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI bersama-sama dengan saksi OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI dan saksi BUDI PURWONO Bin DOYO PAMBUDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang tiga di Jalan Sumber Sari Rt. 12 Desa Sebulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan tidak lama kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melihat saksi OBI RISMAWAN yang berada di Jalan Sumber Sari Rt. 12 Desa Sebulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan saksi OBI RISMAWAN, setelah itu saksi OBI RISMAWAN di introgasi, dan mengatakan bahwa kalau ada temannya yang bernama ABDUL HAMID (terdakwa) yang menyimpan shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH meminta saksi OBI RISMAWAN untuk menunjukkan rumah terdakwa, setelah sampai di rumahnya terdakwa, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi BUDI PURWONO, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.? tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0506/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0965/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. HENDRA P. A, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian;- Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut adalah benar;- Bahwa saksi telah membaca dan kemudian menandatangani BAP Penyidik tersebut;- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum penangkapan, Saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di tempat tersebut;- Bahwa pertama Saksi menangkap OBI namun tidak ditemukan sabu padanya lalu OBI menunjukkan tempat BUDI dan Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sabu tersebut akan dipergunakan bersama-sama.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan; 2. ARYEL JERRISON dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian;- Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut adalah benar;- Bahwa saksi telah membaca dan kemudian menandatangani BAP Penyidik tersebut;- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum penangkapan, Saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di tempat tersebut;- Bahwa pertama Saksi menangkap OBI namun tidak ditemukan sabu padanya lalu OBI menunjukkan tempat BUDI dan Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sabu tersebut akan dipergunakan bersama-sama.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan; 3. OBI RISMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi adalah orang yang pertama diamankan oleh pihak kepolisian;- Bahwa benar Saksi dan Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi Budi meminta tolong kepada Saksi untuk diantarkan untuk bertemu seseorang yang ternyata Saksi BUDI mengambil sabu pesanan Terdakwa lalu Saksi mengantar Saksi BUDI ke rumah Terdakwa, lalu Saksi BUDI dan Terdakwa meminta tolong kepada Saksi untuk bertemu seseorang yang bernama JACK, namun belum sempat bertemu Sdr . JACK, Saksi diamankan anggota kepolisian dan Saksi menunjukkan rumah Terdakwa kepada pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa Saksi memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang bersama-sama dengan Saksi BUDI dan Terdakwa.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;4. BUDI PURWONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa benar Saksi dan Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi meminta tolong kepada Saksi OBI untuk diantarkan untuk bertemu Sdr. Jack untuk mengambil sabu pesanan Terdakwa lalu Saksi diantar Saksi OBI ke rumah Terdakwa, lalu Saksi dan Terdakwa meminta tolong kepada Saksi OBI untuk bertemu Sdr. JACK untuk mengambil kekurangan sabu, namun belum sempat bertemu Sdr . JACK, Saksi OBI diamankan anggota kepolisian dan Saksi OBI menunjukkan rumah Terdakwa kepada pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa Saksi memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang bersama-sama dengan Saksi OBI dan Terdakwa.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa meminta tolong kepada Saksi BUDI untuk dicarikan sabu untuk dipakai, lalu Saksi meminta tolong kepada Saksi OBI untuk diantarkan untuk bertemu Sdr. Jack untuk mengambil sabu pesanan Terdakwa lalu Saksi diantar Saksi OBI ke rumah Terdakwa, kemudian Saksi BUDI dan Terdakwa meminta tolong kepada Saksi OBI untuk bertemu Sdr. JACK untuk mengambil kekurangan sabu, namun belum sempat bertemu Sdr . JACK, Saksi OBI diamankan anggota kepolisian dan Saksi OBI menunjukkan rumah Terdakwa kepada pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang bersama-sama dengan Saksi OBI dan Saksi BUDI.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 2 (dua) paket sabu netto 0,35 gram;? 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam;1 (satu) unit HP Samsung lipat warna merah. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, berawal saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang tiga di Jalan Sumber Sari Rt. 12 Desa Sebulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan tidak lama kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melihat saksi OBI RISMAWAN yang berada di Jalan Sumber Sari Rt. 12 Desa Sebulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan saksi OBI RISMAWAN, setelah itu saksi OBI RISMAWAN di introgasi, dan mengatakan bahwa kalau ada temannya yang bernama ABDUL HAMID (terdakwa) yang menyimpan shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH meminta saksi OBI RISMAWAN untuk menunjukkan rumah terdakwa, setelah sampai di rumahnya terdakwa, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan terdakwa Bersama dengan saksi BUDI PURWONO, setelah di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/Sp3.13030/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0506/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0965/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang2. Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I : Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Abdul Hamid Bin Abdul Sani adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad.2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan IMenimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman atupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan?, menurut hemat Majelis Hakim mengandung pengertian yang sifatnya alternative dimana apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi, maka seluruh unsur kedua ini dianggap terpenuhi;Menimbang, bahwa terhadap unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan secara artifisial haruslah ditafsirkan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis dari hasil kegiatan yang dimaksudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti, bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, berawal saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang tiga di Jalan Sumber Sari Rt. 12 Desa Sebulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan tidak lama kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melihat saksi OBI RISMAWAN yang berada di Jalan Sumber Sari Rt. 12 Desa Sebulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan saksi OBI RISMAWAN, setelah itu saksi OBI RISMAWAN diinterogasi, dan mengatakan bahwa kalau ada temannya yang bernama ABDUL HAMID (terdakwa) yang menyimpan shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH meminta saksi OBI RISMAWAN untuk menunjukkan rumah terdakwa, setelah sampai di rumahnya terdakwa, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi BUDI PURWONO, setelah di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kaitannya satu sama lain, majelis hakim menilai berdasarkan bukti-bukti yang sah tidak cukup mendapatkan keyakinan bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam hubungan satu sama lain menjadikan narkotika sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan ekonomis, sehingga unsur kedua dari dakwaan primair ini tidak terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari dakwaan primair terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang 2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanMenimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orangMenimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang dalam pasal ini dengan mengambil alih pertimbangan dalam uraian unsur setiap orang dalam dakwaan pasal primair maka menurut hematnya unsur ini telah terpenuhiAd.2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas bahwa mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman ataupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa mengenai sub unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah sub unsur yang bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satunya terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, berawal saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang tiga di Jalan Sumber Sari Rt. 12 Desa Sebulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan tidak lama kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melihat saksi OBI RISMAWAN yang berada di Jalan Sumber Sari Rt. 12 Desa Sebulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan saksi OBI RISMAWAN, setelah itu saksi OBI RISMAWAN diinterogasi, dan mengatakan bahwa kalau ada temannya yang bernama ABDUL HAMID (terdakwa) yang menyimpan shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH meminta saksi OBI RISMAWAN untuk menunjukkan rumah terdakwa, setelah sampai di rumahnya terdakwa, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi BUDI PURWONO, setelah di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang;Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 005/Sp3.13030/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gramBahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0506/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0965/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut hematnya Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang dikemukakan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan mengakui perbuatan serta menyesalinya, Mejelis Hakim menilai telah turut dipertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur-unsur delik yang didakwakan dan pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh TerdakwaMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yang kwalifikasinya ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? ; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekatnya penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu netto 0,35 gram, 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna merah, merupakan barang terlarang dan sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya untuk dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Bin Abdul Sani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Bin Abdul Sani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 2 (dua) paket sabu netto 0,35 gram;- 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam;- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna merah.Agar dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 24 September 2020, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, TTD TTDMARJANI ELDIARTI, S.H. I G A GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H. TTDANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,TTDMUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik456