- Menyatakan Terdakwa DIMAS TRIMULYONO Alias DIMAS Bin ABDULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar salinan Faktur No.S1210141214 tanggal 01 Januari 2021 An.Vera Toka (PMC1318) Jl. Bioskop Denagn total Rp22.625.100,00 (warna Merah);
- 1 (satu) lembar salinan Faktur No. S1210141214 tanggal 05 Januari 2021 An. Adant (Pmc0018) PS. M Aman dengan total Rp9. 500.051,00 (warna Merah);
- 1 (satu) lembar salinan Faktur No. S1210141216 tanggal 05 Januari 2021 An. Manasoy (Pmc0772) Pasar Lebong-Manasoy dengan total Rp11.090.047,00 (warna Merah);
- 1 (satu) lembar salinan Faktur No. S1210141217 tanggal 05 Januari 2021 An.Bakara Toko (PMC0194) Jl.Bioskop dengan Total Rp5.700.032,00 (warna Merah);
- 1 (satu) lembar salinan Faktur No. S1210141217 tanggal 05 Januari 2021 An.Damai (PMC0287) PS.M Aman dengan total Rp11.000.021,00 (warna Merah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A20s warna Merah dengan Imei 1:35902107962240 Imei 2 : 3593921079632248;
- 1 (satu) lembar salinan Invoice warna Merah tanggal 17 Desember 2020 dengan nominal angka sejumlah Rp10.291.025,00 (sepuluh juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu dua puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar dokumen packinglist (nota) Nomor PI201206464 tanggal 17 Desember 2020 Salesman An. Dimas Tri Mulyono;
- 1 (satu) lembar dokumen packinglist (barang) Nomor PI201206464 tanggal 17 Desember 2020 Salesman An. Dimas Tri Mulyono;
- 1 (satu) lembar dokumen packinglist (nota) Nomor PI210106717 tanggal 05 Januari 2020 Salesman An. Dimas Tri Mulyono;
- 1 (satu) lembar dokumen packinglist (barang) Nomor PI210106717 tanggal 05 Januari 2020 Salesman An. Dimas Tri Mulyono;
- 1 (satu) lembar dokumen packinglist (nota) Nomor PI210106717 tanggal 05 Januari 2020 Salesman An. Dimas Tri Mulyono;
- 1 (satu) lembar dokumen packinglist (barang) Nomor PI210106717 tanggal 05 Januari 2020 Salesman An. Dimas Tri Mulyono;
Putusan PN CURUP Nomor 56/Pid.B/2021/PN Crp |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Anggraini, Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi korban Putra Mas Wigoro, S.E., S.H., M.H.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Crp
Statistik8645