- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
- Pengugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Pnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PAINAN Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Akhnes Ika Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut : Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang jika diperhatikan mengatur mengenai objek gugatan sederhana, menggariskan ketentuan : Kemudian Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang jika diperhatikan mengatur mengenai subjek gugatan sederhana, menyebutkan: (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim melihat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah memenuhi salah satu syarat gugatan sederhana yaitu mengenai jumlah pihak yang dijadikan sebagai Tergugat oleh Pengugat. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang rumusannya sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dalam gugatan sederhana baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Bahwa jika dibaca gugatan a quo, Penggugat telah menarik Muas sebagai Tergugat I, Laudin sebagai Tergugat II dan Sian sebagai Tergugat III. Selanjutnya apabila dibaca lebih lanjut uraian dalil posita gugatan Penggugat, diketahui pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu mengenai perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I, yang mana Tergugat I tidak menepati janjinya untuk membayar lunas sisa hutangnya kepada Penggugat. Bahwa apabila dibaca lebih lanjut uraian dalil posita gugatan Penggugat, sama sekali tidak ditemukan adanya dalil yang menggambarkan atau menjelaskan adanya kepentingan hukum yang sama antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terkait materi gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Bahwa jika dibaca dengan seksama dalil posita gugatan Penggugat, yang diuraikan oleh Penggugat di dalam gugatan a quo terkait dengan materi gugatan hanyalah mengenai perbuatan Tergugat I, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat I telah sepakat mengikat diri melakukan perjanjian yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No.016/PER/KMG-P/02-2017/02-2021 sedangkan terkait dengan Tergugat II dan Tergugat III dijelaskan dalam guagatan a quo hanya sebagai pemilik sertifikat yang dijaminkan terhadap hutang Tergugat I seperti yang termuat dalam posita gugatan a quo pada poin 4 yang menjelaskan bahwa sesuai dengan perjanjian kredit No. 016/PER/KMG-P/02-2017/02-2021 Tergugat I memberikan jaminan pada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik No.56 atas nama Laudin selaku Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik No.120 atas nama Sian selaku Tergugat III; Menimbang, bahwa dalam lampiran bukti surat yang diajukan Penggugat yaitu pada lampiran bukti surat nomor P-6 tentang perjanjian kredit No. 016/PER/KMG-P/02-2017/02-2021 dimana perjanjian kredit tersebut dibuat pada tanggal 21 Februari 2017 antara pihak Bank yaitu sebagai Penggugat dalam perkara a quo dengan Muas sebagai Tergugat I dalam perkara a quo dan setelah diteliti lebih lanjut dalam perjanjian kredit tersebut tidak ada nama Tergugat II dan Tergugat III ikut sebagai para pihak dalam perjanjian tersebut kecuali hanya disebutkan jika Sertifikat Hak Milik No.56 atas nama Laudin selaku Tergugat II dalam perkara a quo dan Sertifikat Hak Milik No.120 atas nama Sian selaku Tergugat III dalam perkara a quo dijadikan sebagai agunan dalam perjanjian kredit tersebut dan hal ini jika dikaitkan dengan asas konsesualisme dalam perjanjian yang menjelaskan bahwa perjanjian yang telah dibuat antara para pihak mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut serta telah melahirkan kewajiban bagi para pihak tersebut sesuai dengan isi perjanjian tersebut, sementara jika dikaitkan dengan lampiran bukti P-6 Penggugat tentang Perjanjian Kredit No. 016/PER/KMG-P/02-2017/02-2021 bahwa yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut hanya antara Penggugat dengan Tergugat I sementara Tergugat II dan Tergugat III tidak termasuk sebagai pihak yang ada dalam perjanjian tersebut sehingga jika dikaitkan dengan asas konsesualisme sebagaimana yang telah diuraikan diatas maka perjanjian kredit yang merupakan perjanjian pokok yang dijadikan permasalahan dalam perkara a quo tidak mengikat Tergugat II dan Tergugat III; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut setelah Hakim melihat dalil gugatan Penggugat dan lampiran bukti surat yang diajukan Penggugat tidak ada terdapat kepentingan yang sama antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III dan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim menilai gugatan Penggugat tidaklah memenuhi syarat gugatan sederhana sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, karena jumlah tergugat dalam gugatan Penggugat lebih dari satu yang dari gugatan tersebut tidak terlihat dan tidak ditemukan adanya kepentingan hukum yang sama diantara Tergugat-Tergugat tersebut, sehingga Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan untuk itu Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Pnn dalam register perkara. Selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2021/PN Pnn
Statistik7211