Putusan PN TENGGARONG Nomor 42/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 42/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNOMOR 42/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Ramadhan Aryo Bagaskoro Bin Sudardjo Tempat lahir : Balikpapan Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 22 Desember 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Mulawarman No. 09 B Rt. 004 Kel. Lamaru Kec. Balikpapan Timur Kota Balikpapan Agama : Islam Pekerjaan : Tidak BerkerjaTerdakwa Ramadhan Aryo Bagaskoro Bin Sudardjo ditangkap tanggal 17 Desember 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 06 Januari 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Januari 2021 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. 3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 07 Februari 2021.4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Februari 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 April 2021 ;Terdakwa dalam menghadapi perkara di persidangan menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 42/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 26 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 42/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 26 Januari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 atas nama RATNA.- 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV.- 1 (satu) buah plat sepeda motor dengan No. Pol KT 4184 JVDikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi NAUVAL DWI FAQRI ;4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATUBahwa ia terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 14.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2020, bertempat di samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ???mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum???, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 13.37 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO di rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI di samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar meminjam sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI dengan alasan membeli rokok ketengan dan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO tidak pergi membeli rokok ketengan tersebut melainkan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pergi ke bengkel untuk melaksanakan niatnya ingin mengambil dan memiliki sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658? tersebut lalu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO menggunakan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI menuju bengkel motor AREMA di jalan A. YANI RT 39 Kel Muara Jawa Ulu, Kec. Muara Jawa, Kab. Kukar lalu setelah sampai di bengkel? Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO bertemu mekanik Saksi SUNARDI bin PARNI di bengkel kemudian Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO meminta tolong Kepada Saksi SUNARDI bin PARNI untuk dibukakan kap kepala sepeda motor serta soket penghubung kabel kontak sepeda motor untuk dibuatkan kabel on off agar sepeda motor bisa nyala kembali tanpa menggunakan kunci kontak.? Bahwa kemudian sekira jam 13.45 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mengembalikan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI tersebut selanjutnya Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mengembalikan kunci sepeda motor ke Saksi NAUVAL DWI FAQRI lalu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pergi berjalan kaki ke parkiran belakang rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI samping Langgar Al Mujahiddin tempat sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI diparkir kemudian sekira jam 13.50 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO sampai di parkiran sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO menyambungkan 2 kabel on off untuk menyalakan sepeda motor lalu membawa pergi sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI ke Sepinggan Kota Balikpapan. Dan sekitar jam 14.05 wita Saksi NAUVAL DWI FAQRI mengetahui 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV miliknya telah hilang dicuri kemudian melaporkan ke Polsek Muara Jawa. Selanjutnya Petugas Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan. Bahwa pihak kepolisian Polsek Muara Jawa dapat mengamankan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira jam 08.30 wita di rumah yang berada di Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan serta menemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Jawa. Bahwa terdakwa tidak meminta ijin pada saat mengambil sepeda motor Milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Saksi NAUVAL DWI FAQRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah. Perbuatan terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. ATAU KEDUABahwa ia terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 14.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2020, bertempat di samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ???memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan?, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 13.37 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO di rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI di samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar meminjam sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI dengan alasan membeli rokok ketengan dan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO tidak pergi membeli rokok ketengan tersebut melainkan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pergi ke bengkel untuk melaksanakan niatnya ingin mengambil dan memiliki sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658? tersebut lalu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO menggunakan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI menuju bengkel motor AREMA di jalan A. YANI RT 39 Kel Muara Jawa Ulu, Kec. Muara Jawa, Kab. Kukar lalu setelah sampai di bengkel? Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO bertemu mekanik Saksi SUNARDI bin PARNI di bengkel kemudian Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO meminta tolong Kepada Saksi SUNARDI bin PARNI untuk dibukakan kap kepala sepeda motor serta soket penghubung kabel kontak sepeda motor untuk dibuatkan kabel on off agar sepeda motor bisa nyala kembali tanpa menggunakan kunci kontak. Bahwa kemudian sekira jam 13.45 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mengembalikan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI tersebut selanjutnya Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mengembalikan kunci sepeda motor ke Saksi NAUVAL DWI FAQRI lalu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pergi berjalan kaki ke parkiran belakang rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI samping Langgar Al Mujahiddin tempat sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI diparkir kemudian sekira jam 13.50 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO sampai di parkiran sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO menyambungkan 2 kabel on off untuk menyalakan sepeda motor lalu membawa pergi sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI ke Sepinggan Kota Balikpapan. Dan sekitar jam 14.05 wita Saksi NAUVAL DWI FAQRI mengetahui 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV miliknya telah hilang dicuri kemudian melaporkan ke Polsek Muara Jawa. Selanjutnya Petugas Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan. Bahwa pihak kepolisian Polsek Muara Jawa dapat mengamankan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira jam 08.30 wita di rumah yang berada di Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan serta menemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Jawa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Saksi NAUVAL DWI FAQRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah). Perbuatan terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : NAUVAL DWI FAQRI Bin SISWADI, menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi menerangkan bahwa kejadian hilangnya 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 atas nama RATNA milik saksi pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 14.05 wita yang di parkir samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui cara pelaku telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 atas nama RATNA milik saksi karena saksi tidak melihatnya yang saksi ingat sepeda motor milik saksi tersebut sebelumnya dipinjam dan gunakan beberapa kali oleh teman saksi Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO.- Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 08.00 wita, saksi memarkirkan sepeda motor Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE milik saksi di belakang rumah saksi tepatnya di samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa, kemudian saksi masuk ke rumah saksi untuk istirahat kemudian sekira jam 12.45 wita ada datang teman saksi Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO ke rumah saksi selanjutnya saksi mengobrol dengan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO didalam rumah saksi kemudian sekira jam 13.04 wita teman saksi Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO meminjam sepeda motor milik saksi dan saksi kasihkan kunci kontak sepeda motor saksi tersebut kemudian Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pergi membawa sepeda motor saksi lalu sekira jam 13.15 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO datang ke rumah saksi untuk mengembalikan kunci kontak sepeda motor sambil ngobrol di dalam rumah saksi kemudian sekira jam 13.37 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO ingin meminjam sepeda motor saksi lagi yang beralasan untuk membeli rokok lalu saksi berikan kunci kontak sepeda motor saksi kemudian sekira 13.45 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO datang ke rumah saksi untuk mengembalikan kunci kontak sepeda motor saksi tidak lama kemudian Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pamit pulang dan saksi melihat Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pulang jalan kaki meninggalkan rumah saksi mengarah ke Langgar Al Mujahiddin dan setelah Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mengembalikan kunci kontak sepeda motor, saksi tidak ada mengecek sepeda motor saksi lalu saksi masuk ke dalam rumah saksi tidak lama kemudian sekira jam 14.00 wita saksi pergi ke warung ibu saksi di Jl. Ir. Soekarno Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa dengan menggunakan sepeda motor milik ibu saksi setelah saksi sampai di warung kemudian saksi di suruh ibu saksi membeli bensin di POM Bensin selanjutnya saksi pergi untuk beli bensin namun saat di perjalanan menuju POM Bensin melewati Langgar Al Mujahiddin tempat saksi biasa memarkirkan sepeda motor saksi dan saksi sekilas melihat ke arah samping Langgar Al Mujahiddin tempat parkir sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV milik saksi ternyata saksi sudah tidak melihat sepeda motor milik saksi tersebut terparkir di samping Langgar Al Mujahiddin, kemudian atas kejadian tersebut saksi memberitahu orang tua saksi.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi untuk mengambil sepeda motor milik saksi tersebut.- Bahwa Saksi membenarkan bahwa inilah laki-laki yang saksi kenal dengan nama Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO yang sebelumnya ada meminjam 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV sebelum sepeda motor tersebut hilang dan bahwa Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO ini jugalah yang di temukan dan diamankan petugas Kepolisian Polsek Muara Jawa di Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan dan saat Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO di temukan dan diamankan dari rumah tersebut, juga ikut diamankan 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 milik saksi yang juga sedang teparkir di rumah tersebut dan dalam penguasaan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.SAKSI KE-2 : SISWADI Bin ABDUL SYUKUR, menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui kejadian hilangnya sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI tersebut setelah saksi diberitahukan oleh Saksi NAUVAL DWI FAQRI bahwa sepeda motor tersebut diparkir disamping Langgar Al ? Mujahiddin telah hilang selanjutnya yang saksi lakukan mengecek disekitar Langgar Al ? Mujahiddin bersama Saksi NAUVAL DWI FAQRI tidak ditemukan sepeda motor dimaksud setelah itu saksi menyuruh Saksi NAUVAL DWI FAQRI untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa kemudian datang anggota piket AIPDA SUBHAN SUNU untuk melakukan pengecekan di TKP dan dipastikan sepeda motor tersebut telah hilang;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa menurut keterangan dari Saksi NAUVAL DWI FAQRI dimana sepeda motor tersebut sebelum kejadian kehilangan di pinjam oleh temannya yang bernama Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO dan yang terakhir menggunakan atau menaruh sepeda motor tersebut disamping Langgar Al ? Mujahiddin adalah Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO sebelum pulang ke Balikpapan dimana Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Saksi NAUVAL DWI FAQRI ke Aspol Polsek Muara Jawa karena Langgar Al ? Mujahiddin bersampingan dengan Aspol tersebut.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa sebelumnya saksi ada melihat Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mendatangi Saksi NAUVAL DWI FAQRI di Aspol Polsek Muara Jawa karena pada saat itu saksi ada dirumah sebelum pergi berangkat Dinas dimana Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO berteman dengan Saksi NAUVAL DWI FAQRI.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil sepeda motor tersebut kemudian saksi juga tidak mengetahui bagaimana cara pelaku bisa mengambil sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI, dimana kunci kontaknya masih dipegang oleh Saksi NAUVAL DWI FAQRI.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa jarak antara rumah saksi dengan tempat parkir sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI yang berada belakang rumah saksi tepatnya di samping Langgar Al Mujahiddin adalah sekitar 5 (lima) meter.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah Polsek Muara Jawa menerima laporan dari Saksi NAUVAL DWI FAQRI lalu Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan sehingga di duga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah temannya dari Saksi NAUVAL DWI FAQRI yaitu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO tempat tinggalnya di Kel. Lamaru Kec. Balikpapan Timur Kota Balikpapan, selanjutnya pada Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 08.30 wita unit Reskrim Polsek Muara Jawa pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA SUMARTONO, S.H bersama Saksi NAUVAL DWI FAQRI menemukan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO di rumah keluarganya di Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan dan dari rumah tersebut juga Petugas mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI yang sedang teparkir di rumah tersebut dalam penguasaan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO, kemudian Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO dibawa dan di amankan ke Polsek Muara Jawa untuk dimintak keterangan lebih lanjut.- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan..Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannyaSAKSI KE-3 : SUNARDI Bin PARNI, menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat sekarang ini saksi bekerja sebagai Mekanik Sepeda Motor sudah berjalan 9 (sembilan) tahun di Bengkel Sepeda Motor AREMA beralamat di Jl. A. Yani RT. 039 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar ;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa jenis sepeda motor yang telah saksi perbaiki adalah 1 (satu) unit sepeda motor tersebut berjenis Kawasaki D-Tracker SE warna biru dengan nomor polisi KT 4184 JV dimana pengakuan orang tersebut sepeda motor dimaksud adalah miliknya sendiri selanjutnya saksi tidak mengetahui siapa nama dari orang tersebut ;- Bahwa Saksi membenarkan bahwa seseorang laki ? laki mengaku bernama Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO dimaksud yang mengaku pemilik sepeda motor tersebut yang datang ke Bengkel tersebut ;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO membawa sepeda motor tersebut ke Bengkel untuk diperbaiki pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 13.40 wita di Bengkel Sepeda Motor AREMA Jl. A. Yani RT. 039 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar ;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah sepeda motor tersebut tiba di Bengkel saksi melihat dimana sepeda motor tersebut tidak ada mengalami kerusakan, selanjutnya Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO menyampaikan kepada saksi bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut hilang lalu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO meminta tolong kepada saksi untuk membukakan kap kepala sepeda motor tersebut untuk dibuatkan kabel on off agar kontak bisa menyala kembali, selanjutnya atas permintaan tersebut yang saksi lakukan lalu membuka kap kelapa sepeda motornya lalu menambahkan dua potongan kabel dimana kabel pertama berwarna merah dan kabel kedua berwarna kuning lalu kedua kabel tersebut saksi sambungkan ke bagian soket on off dimaksud, setelah itu saksi menutup kembali kap kepala sepeda motor tersebut selanjutnya ujung kabel merah dan ujung kabel kuning di sambungkan sehingga kontak posisi menjadi on tanpa menggunakan kunci kontak ;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.SAKSI KE-4 : SUBHAN SUNU BIN H. ARIF SUNU, menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira jam 08.30 wita di Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.-------------- Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang mendasari saksi bersama rekan anggota Polsek Muara Jawa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO tersebut adalah adanya Laporan Polisi dari Saksi NAUVAL DWI FAQRI dengan Nomor : LP / 23 / XII / 2020 / Kaltim / Res Kukar / Sek MJ tanggal 17 Desember 2020 yang melaporkan tentang pencurian sepeda motor miliknya yang diketahui hilang pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 di samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa sebelumnya ada laporan Polisi dari Saksi NAUVAL DWI FAQRI dengan Nomor : LP / 23 / XII / 2020 / Kaltim / Res Kukar / Sek MJ tanggal 17 Desember 2020 yang melaporkan tentang pencurian sepeda motor miliknya selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan. Diawali dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar kemudian kami mengajak Saksi NAUVAL DWI FAQRI untuk mendampingi kami dalam mencari orang yang kami duga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO dengan pertimbangan Saksi NAUVAL DWI FAQRI yang mengenali wajah Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO dan mengenali secara pasti sepeda motor miliknya selanjutnya kami berangkat menuju rumah kediamannya di Kel. Lamaru Kec. Balikpapan Timur Kota Balikpapan selanjutnya setelah mendatangi beberapa alamat rumah akhirnya pada Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 08.30 wita, saksi beserta rekan saksi yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa menemukan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO di rumah keluarganya di Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan dan saat Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO di temukan dan dari rumah tersebut juga kami amankan 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI yang sedang teparkir di rumah tersebut dan dalam penguasaan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO, kemudian Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO dibawa dan di amankan ke polsek Muara Jawa- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa benar Terdakwa mengaku bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 terdakwa 3 (tiga) kali menggunakan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI yang pertama sekira jam 13.04 wita terdakwa ada meminta ijin kepada Saksi NAUVAL DWI FAQRI meminjam sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI untuk mengambil tas dan makan siang di rumah teman tempat terdakwa menginap di Kec. Muara Jawa lalu sekira jam 13.15 wita terdakwa kembali ke rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI kemudian terdakwa lanjut mengobrol dengan Saksi NAUVAL DWI FAQRI di dalam rumahnya selanjutnya yang kedua sekira jam 13.37 wita terdakwa ada meminta ijin lagi kepada Saksi NAUVAL DWI FAQRI untuk meminjam sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI dengan beralasan membeli rokok ketengan kemudian itu terdakwa tidak pergi membeli rokok ketengan tersebut melainkan terdakwa mulai melaksanakan niat terdakwa untuk mengambil dan ingin memiliki sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa menggunakan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI pergi ke bengkel sepeda motor untuk dibuatkan kabel on off agar sepeda motor bisa di nyalakan tanpa menggunkan kunci kontak kemudian sekira jam 13.45 wita terdakwa datang dari bengkel ke rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI untuk mengembalikan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI tersebut selanjutnya terdakwa kembalikan kunci sepeda motor tersebut ke Saksi NAUVAL DWI FAQRI dan yang ketiga sekira jam 13.50 wita terdakwa tidak ada meminta ijin lagi kepada Saksi NAUVAL DWI FAQRI untuk membawa dan menggunakan pergi sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI ke Sepinggan Kota Balikpapan.- Bahwa benar Terdakwa mengaku bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kembali pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 13.50 wita kepada Saksi NAUVAL DWI FAQRI untuk membawa atau menggunakan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI setelah terdakwa mengembalikan kunci sepeda motor kepada Saksi NAUVAL DWI FAQRI.- Bahwa benar Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI yang telah terdakwa ambil tersebut dalam penguasaan terdakwa dan tidak berada dengan orang lain atau terdakwa jual ke orang lain.- Bahwa benar Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI tersebut setelah terdakwa ambil terdakwa bawa pergi ke Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan dan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI tersebut akan terdakwa gunakan sendiri sebagai alat transportasi terdakwa sehari-hari.- Bahwa benar Terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah diamankan petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira jam 08.30 wita di rumah saudara ibu terdakwa yang berada di Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.- Bahwa benar Terdakwa mengaku bahwa terdakwa masih mengenali sambungan kabel warna merah dan kabel warna kuning yang terpasang di 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna biru dengan nomor polisi KT 4184 JV seperti yang ditunjukkan foto tersebut diatas bahwa kabel warna merah dan kabel warna kuning tersebut terdakwa sambungkan untuk bisa menyalakan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI tanpa menggunakan kunci kontak.- Bahwa benar Terdakwa membenarkan bahwa terdakwa masih mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dan 1 (satu) buah plat sepeda motor dengan No. Pol KT 4184 JV merupakan barang milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI yang terdakwa ambil saat itu - Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 atas nama RATNA.- 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV.- 1 (satu) buah plat sepeda motor dengan No. Pol KT 4184 JVMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 13.37 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO di rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI di samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar meminjam sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI dengan alasan membeli rokok ketengan dan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO tidak pergi membeli rokok ketengan tersebut melainkan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pergi ke bengkel untuk melaksanakan niatnya ingin mengambil dan memiliki sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 tersebut lalu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO menggunakan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI menuju bengkel motor AREMA di jalan A. YANI RT 39 Kel Muara Jawa Ulu, Kec. Muara Jawa, Kab. Kukar - Bahwa benar setelah sampai di bengkel Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO bertemu mekanik Saksi SUNARDI bin PARNI di bengkel kemudian Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO meminta tolong Kepada Saksi SUNARDI bin PARNI untuk dibukakan kap kepala sepeda motor serta soket penghubung kabel kontak sepeda motor untuk dibuatkan kabel on off agar sepeda motor bisa nyala kembali tanpa menggunakan kunci kontak. - Bahwa benar kemudian sekira jam 13.45 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mengembalikan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI tersebut selanjutnya Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mengembalikan kunci sepeda motor ke Saksi NAUVAL DWI FAQRI lalu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pergi berjalan kaki ke parkiran belakang rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI samping Langgar Al Mujahiddin tempat sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI diparkir kemudian sekira jam 13.50 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO sampai di parkiran sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO menyambungkan 2 kabel on off untuk menyalakan sepeda motor lalu membawa pergi sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI ke Sepinggan Kota Balikpapan. Dan sekitar jam 14.05 wita Saksi NAUVAL DWI FAQRI mengetahui 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV miliknya telah hilang dicuri kemudian melaporkan ke Polsek Muara Jawa. Selanjutnya Petugas Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan - Bahwa benar pihak kepolisian Polsek Muara Jawa dapat mengamankan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira jam 08.30 wita di rumah yang berada di Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan serta menemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Jawa.- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Saksi NAUVAL DWI FAQRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah)Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kesatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa ;2. Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. UNSUR BARANG SIAPA;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?barang siapa? yaitu subyek hukum berupa orang baik laki-laki atau perempuan yang mampu mempertangggungjawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;Dalam perkara ini telah diajukan sebagai terdakwa yang hadir dalam keadan sehat jasmani dan rohani mengaku bernama RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO ;yang telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa ia-lah pelaku tindak pidana dalam perkara ini;Dengan demikian unsur ?barang siapa? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad. 2. UNSUR MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM;Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil yaitu memindahkan sesuatu barang dari tempatnya semula ke tempat lain. Sedangkan yang dimaksud barang yaitu barang bergerak maupun tidak bergerak, barang berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk dimiliki yaitu menguasai sesuatu barang seolah-olah ia adalah pemilik dari barang tersebut. Sedangkan yang dimaksud secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan hukum, tidak ada alas hak yang sah ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 13.37 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO di rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI di samping Langgar Al Mujahiddin Jl. Ir. Soekarno RT. 013 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar meminjam sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI dengan alasan membeli rokok ketengan dan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO tidak pergi membeli rokok ketengan tersebut melainkan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pergi ke bengkel untuk melaksanakan niatnya ingin mengambil dan memiliki sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 tersebut lalu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO menggunakan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI menuju bengkel motor AREMA di jalan A. YANI RT 39 Kel Muara Jawa Ulu, Kec. Muara Jawa, Kab. Kukar - Bahwa benar setelah sampai di bengkel Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO bertemu mekanik Saksi SUNARDI bin PARNI di bengkel kemudian Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO meminta tolong Kepada Saksi SUNARDI bin PARNI untuk dibukakan kap kepala sepeda motor serta soket penghubung kabel kontak sepeda motor untuk dibuatkan kabel on off agar sepeda motor bisa nyala kembali tanpa menggunakan kunci kontak. - Bahwa benar kemudian sekira jam 13.45 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mengembalikan sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI tersebut selanjutnya Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO mengembalikan kunci sepeda motor ke Saksi NAUVAL DWI FAQRI lalu Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO pergi berjalan kaki ke parkiran belakang rumah Saksi NAUVAL DWI FAQRI samping Langgar Al Mujahiddin tempat sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI diparkir kemudian sekira jam 13.50 wita Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO sampai di parkiran sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO menyambungkan 2 kabel on off untuk menyalakan sepeda motor lalu membawa pergi sepeda motor milik Saksi NAUVAL DWI FAQRI ke Sepinggan Kota Balikpapan. Dan sekitar jam 14.05 wita Saksi NAUVAL DWI FAQRI mengetahui 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV miliknya telah hilang dicuri kemudian melaporkan ke Polsek Muara Jawa. Selanjutnya Petugas Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan - Bahwa benar pihak kepolisian Polsek Muara Jawa dapat mengamankan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira jam 08.30 wita di rumah yang berada di Jl. Mulawarman Gang Sumber Sari RT. 021 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan serta menemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa RAMADHAN ARYO BAGASKORO Bin SUDARDJO. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Muara Jawa.- Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Saksi NAUVAL DWI FAQRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah)Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 362 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 atas nama RATNA, 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV, 1 (satu) buah plat sepeda motor dengan No. Pol KT 4184 JV yang telah disita dari NAUVAL DWI FAQRI Dikembalikan kepada yang berhak Saksi NAUVAL DWI FAQRI ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa merugikan korban ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan di persidangan.- Terdakwa mengakui perbuatannya- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 362 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ramadhan Aryo Bagaskoro Bin Sudardjo, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) BULAN.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV dengan Noka : MH4LX150HLJP69569 dan Nosin : LX150CEWL3658 atas nama RATNA.- 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki D-Tracker SE warna Biru No. Pol KT 4184 JV.- 1 (satu) buah plat sepeda motor dengan No. Pol KT 4184 JVDikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi NAUVAL DWI FAQRI6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH,S.H,, M.H.um, sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H. , MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ERLANDO JULIMAR, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H. Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.umMaulana Abdillah, S.H.., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik5620