Putusan PN TENGGARONG Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 189/Pid.Sus/2021/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : Rhony Asnam Saputra bin Menca;Tempat Lahir : Sangkang;Umur/Tanggal Lahir : 60 Tahun / 17 Juli 1960;Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Sekolahan Rt 12 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.Agama : IslamPekerjaan : Swasta Terdakwa ditangkap tanggal 27 Januari 2021 dan ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 16 Februari 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Maret 2021.3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 6 April 2021.4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021.5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan Tanggal 28 Juni 2021. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dipersidangan yakni ?Binarida Kusumastuti, SH., dan Rekan Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda? beralamat di Jalan K.H Wahid Hasyim RT 007 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Penetapan Penunjukan majelis Hakim tertanggal 8 April 2021 No. 189/Pid.Sus/2021/PN.Trg.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 31 Maret 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 31 Maret 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-31/TNGGA/03/2021 tanggal 22 April 2021, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa RHONY ASNAM SAPUTRA Bin MENCA (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencabulan dengan Anak? yaitu melanggar Pasal 82 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Surat Dakwaan2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RHONY ASNAM SAPUTRA Bin MeNCA (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa :-1 (satu) lembar baju gamis warna krem-1 (satu) lembar kerudung-1 (satu) lembar celana pendek-1 (satu) lembar celana dalam warna pink Seluruhnya agar dikembalikan kepada Sdri.ARIYANTI ;4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-31/TNGGA/03/2021, sebagai berikut :DakwaanBahwa Terdakwa RHONY ASNAM SAPUTRA, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021, bertempat di rumah Sdri. ALIAH Jalan Sekolahan Rt.12 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sedang berada di rumah Sdri. ALIAH mantan istri terdakwa, terdakwa melihat ada dua orang anak kecil satunya laki-laki dan satunya perempuan yang bernama ARNIYANTI yang masih berusia 8 tahun (berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga No. 6402151411071367 tanggal 14 Juli 2018 menerangkan jika ARNIYANTI lahir pada tanggal 27 Oktober 2012) lewat di depan rumah, terdakwa merasa bernafsu melihat tubuh ARNIYANTI, maka untuk mencapai maksud terdakwa bisa menyentuh tubuh ARNIYANTI, kemudian terdakwa bertanya ?kamu dari mana? dan dijawab ARNIYANTI ?saya habis beli permen/bombon?, kemudian terdakwa menyuruh ARNIYANTI masuk ke dalam rumah dan terdakwa mengatakan akan memberinya uang, sehingga ARNIYANTI mau masuk ke dalam rumah dan mendatangi terdakwa, karena rumah dalam keadaan sepi, terdakwa langsung memangku ARNIYATI di paha sebelah kanan sambil duduk di atas sofa, lalu tangan kanan terdakwa memegangi perut korban ARNIYANTI sambil tangan kiri menaikkan baju muslim / rok yang dikenakan korban, lalu tangan kiri terdakwa masukkan ke dalam celana dalam sambil jari tengah menggesek=gesek di bagian klitoris atau kemaluan korban dan berlangsung sekira 10 (sepuluh) detik karena korban mulai menangis dan terdakwa menyuruh korban pulang, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya dan terdakwa langsung diproses hukum. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Jo. Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1. Saksi ke-1 (satu) ?ARNIYANTI Binti ARK RIFANI?? Bahwa saksi menerangkan peristiwa cabul yang dialami saksi sendiri? Bahwa Pelakunya adalah Terdakwa RHONY ASNAM SAPUTRA? Bahwa Saat ini saksi masih berumur 8 tahun? Bahwa Kejadian pencabulan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita bertempat di dalam rumah Saksi ALIAH di Jalan Sekolahan Rt.12 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-Sanga Kab. Kutai Kartanegara? Bahwa Saat kejadian awalnya saksi sedang berjalan lewat depan rumah terdakwa berjalan dengan saudara saksi Sdr. ASPIANUR, kemudin terdakwa menyuruh ASPIANUR belanja ke warung? Bahwa Kemudian terdakwa menyuruh saksi masuk ke dalam rumah dan terdakwa mengatakan akan memberinya uang, sehingga saksi mau masuk ke dalam rumah dan mendatangi terdakwa? Bahwa rumah tersebut dalam keadaan sepi dan terdakwa langsung memangku saksi di paha sebelah kanan sambil duduk di atas sofa? Bahwa Lalu tangan kanan terdakwa memegangi perut korban saksi sambil tangan kiri menaikkan baju muslim / rok yang dikenakan saksi, lalu tangan kiri terdakwa masukkan ke dalam celana dalam sambil jari tengah menggesek-gesek di bagian kemaluan saksi dan berlangsung sekira 10 (sepuluh) detik? Bahwa Saksi merasa kesakitan dan mulai menangis lalu saksi lari pulang? Bahwa Kemudian saksi menceritakan kejadian tersebut kepada Sdr. LENI anak dari Sdri. ALIAH kemudian saksi juga melapor kepada nenek saksi.2. Saksi ke-2 (dua) ?ALIAH?? Bahwa saksi menerangkan peristiwa cabul yang dialami oleh Anak ARNIYANTI? Bahwa pelakunya adalah Terdakwa RHONY ASNAM SAPUTRA yang tak lain mantan suami saksi dimana saksi telah bercerai sejak tahun 2014 namun terdakwa masih sering ke rumah saksi? Bahwa saksi kenal dengan ARNIYANTI karena kami tetangga dekat? Bahwa kejadian pencabulan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita bertempat di dalam rumah Saksi di Jalan Sekolahan Rt.12 Kel. Sanga-Sanga Dalam Kec. Sanga-Sanga? Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya namun saksi mendengar cerita dari anak saksi yakni Sdr. LENY ? Bahwa menurut cerita LENY korban Sdr. ARNIYANTI awalnya sedang berjalan lewat depan rumah saksi dan berjalan dengan ASPIANUR? Bahwa kemudian terdakwa menyuruh ARNIYANTI masuk ke dalam rumah dan terdakwa mengatakan akan memberinya uang, sehingga ARNIYANTI mau masuk ke dalam rumah dan mendatangi terdakwa? Bahwa rumah tersebut dalam keadaan sepi dan terdakwa langsung memangkunya dan jari terdakwa menggesek-gesek di bagian kemaluan ARNIYANTI. 3. Saksi ke-3 ?HASBIYAH Binti M. SIDA?? Bahwa saksi menerangkan peristiwa cabul yang dialami oleh cucu saksi yakni ARNIYANTI? Bahwa Pelakunya adalah Terdakwa RHONY ASNAM SAPUTRA ? Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena kami tetangga dekat, dimana terdakwa sering datang kerumah mantan istrinya yakni Sdri. ALIAH tetangga dekat saksi.? Bahwa kejadian pencabulan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita bertempat di dalam rumah Saksi di Jalan Sekolahan Rt.12 Kel. Sanga-Sanga Dalam Kec. Sanga-Sanga? Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya namun sesaat setelah kejadian, korban ARNIYANTI mendatangi Sdri. LENY di masjid, mengatakan jika korban habis ?diapa-apain sama terdakwa? kemudian korban dibawa LENY ke rumah Sdr. SUPIAN, dan saat itu saksi juga dipanggil untuk mendengar cerita korban.? Bahwa menurut cerita korban Sdr. ARNIYANTI awalnya sedang berjalan lewat depan rumah mamak saksi dan berjalan dengan ASPIANUR kemudian terdakwa menyuruh ARNIYANTI masuk ke dalam rumah dan terdakwa mengatakan akan memberinya uang, sehingga ARNIYANTI mau masuk ke dalam rumah dan mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa langsung memangkunya dan jari terdakwa menggesek-gesek di bagian kemaluan ARNIYANTI.? Bahwa kemudian Sdr. SUPIAN memanggil terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Sanga-sanga Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :? Bahwa terdakwa telah mencabuli seorang anak yang bernama ARNIYANTI yang masih berumur sekitar 7-8 tahun ? Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita bertempat di dalam rumah Saksi ALIAH mantan istri terdakwa di Jalan Sekolahan Rt.12 Kel. Sanga-Sanga Dalam Kec. Sanga-Sanga? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sedang berada di rumah Sdri. ALIAH mantan istri terdakwa, terdakwa melihat ada dua orang anak kecil satunya laki-laki dan satunya perempuan yang bernama ARNIYANTI ? Bahwa terdakwa merasa bernafsu melihat tubuh ARNIYANTI, kemudian terdakwa menyuruh ARNIYANTI masuk ke dalam rumah dan terdakwa mengatakan akan memberinya uang, sehingga ARNIYANTI mau masuk ke dalam rumah dan mendatangi terdakwa? Bahwa saat di dalam rumah, terdakwa langsung memangku ARNIYATI di paha sebelah kanan sambil duduk di atas sofa, lalu tangan kanan terdakwa memegangi perut korban ARNIYANTI sambil tangan kiri menaikkan baju muslim / rok yang dikenakan korban, lalu tangan kiri terdakwa masukkan ke dalam celana dalam sambil jari tengah menggesek-gesek di bagian klitoris atau kemaluan korban dan berlangsung sekira 10 (sepuluh) detik karena korban mulai menangis dan terdakwa menyuruh korban pulang.Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar baju gamis warna krem? 1 (satu) lembar kerudung? 1 (satu) lembar celana pendek? 1 (satu) lembar celana dalam warna pink Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :? Bahwa terdakwa telah mencabuli seorang anak yang bernama ARNIYANTI yang masih berumur sekitar 7-8 tahun ? Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita bertempat di dalam rumah Saksi ALIAH mantan istri terdakwa di Jalan Sekolahan Rt.12 Kel. Sanga-Sanga Dalam Kec. Sanga-Sanga? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sedang berada di rumah Sdri. ALIAH mantan istri terdakwa, terdakwa melihat ada dua orang anak kecil satunya laki-laki dan satunya perempuan yang bernama ARNIYANTI ? Bahwa terdakwa merasa bernafsu melihat tubuh ARNIYANTI, kemudian terdakwa menyuruh ARNIYANTI masuk ke dalam rumah dan terdakwa mengatakan akan memberinya uang, sehingga ARNIYANTI mau masuk ke dalam rumah dan mendatangi terdakwa? Bahwa saat di dalam rumah, terdakwa langsung memangku ARNIYATI di paha sebelah kanan sambil duduk di atas sofa, lalu tangan kanan terdakwa memegangi perut korban ARNIYANTI sambil tangan kiri menaikkan baju muslim / rok yang dikenakan korban, lalu tangan kiri terdakwa masukkan ke dalam celana dalam sambil jari tengah menggesek-gesek di bagian klitoris atau kemaluan korban dan berlangsung sekira 10 (sepuluh) detik karena korban mulai menangis dan terdakwa menyuruh korban pulang. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dengan dakwaan tunggal maka majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yakni melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Jo. pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan unsur-unsur sebagai berikut: 1. Setiap orang ; 2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. ad.1. unsur setiap orang; Menimbang, bahwa perumusan unsur ?barangsiapa atau setiap orang? (hij) dalam KUHP menunjuk pada subyek hukum sebagai ?pelaku? atau dader daripada suatu delik, yaitu ?setiap orang? yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya ?alasan pemaaf? maupun ?alasan pembenar?. Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dalam perkara ini adalah mereka dengan segala identitasnya. Saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang terdakwa RHONY ASNAM Bin MENCA (Alm) yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini. Menimbang, bahwa sejak terdakwa diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.ad.2. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan dirinya perbuatan cabul. Menimbang, bahwa secara teori, menurut Arrest Hoge Raad Negeri Belanda tanggal 5 Pebruari 1912 yang dimaksudkan dengan pencabulan yaitu tindakan asusila yang dilakukan melanggar norma-norma kesusilaan, misalnya memegang kemaluan, meremas payudara dan sebagainya. Berdasarkan alat bukti berupa keterangan Sdri. SYIFA NAILA, Saksi ALVIANSYAH, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa RHONY ASNAM SAPUTRA, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wita bertempat di rumah Sdri. ALIAH Jalan Sekolahan Rt.12 Kel. Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara pada saat sedang berada di rumah Sdri. ALIAH mantan istri terdakwa, terdakwa melihat ada dua orang anak kecil satunya laki-laki dan satunya perempuan yang bernama ARNIYANTI yang masih berusia 8 tahun (berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga No. 6402151411071367 tanggal 14 Juli 2018 menerangkan jika ARNIYANTI lahir pada tanggal 27 Oktober 2012) lewat di depan rumah, terdakwa merasa bernafsu melihat tubuh ARNIYANTI, maka untuk mencapai maksud terdakwa bisa menyentuh tubuh ARNIYANTI, kemudian terdakwa bertanya ?kamu dari mana? dan dijawab ARNIYANTI ?saya habis beli permen/bombon?, kemudian terdakwa menyuruh ARNIYANTI masuk ke dalam rumah dan terdakwa mengatakan akan memberinya uang, sehingga ARNIYANTI mau masuk ke dalam rumah dan mendatangi terdakwa, karena rumah dalam keadaan sepi, terdakwa langsung memangku ARNIYATI di paha sebelah kanan sambil duduk di atas sofa, lalu tangan kanan terdakwa memegangi perut korban ARNIYANTI sambil tangan kiri menaikkan baju muslim/rok yang dikenakan korban, lalu tangan kiri terdakwa masukkan ke dalam celana dalam sambil jari tengah menggesek=gesek di bagian klitoris atau kemaluan korban dan berlangsung sekira 10 (sepuluh) detik karena korban mulai menangis dan terdakwa menyuruh korban pulang, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya dan terdakwa langsung diproses hukum.Dengan demikian unsur unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan dirinya perbuatan cabul. telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 82 ayat (1) Jo. pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA?Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan- Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Putri Aprilia serta bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlakuHal-hal yang meringankan- Terdakwa belum pernah dihukum ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa sudah berusia lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahannanya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah iniMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam 82 ayat (1) Jo. pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan segala Pasal-Pasal dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Rhony Asnam Saputra bin Menca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA?2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar baju gamis warna krem? 1 (satu) lembar kerudung? 1 (satu) lembar celana pendek? 1 (satu) lembar celana dalam warna pinkDikembalikan kepada Sdri. ARNIYANTI ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 20 Mei 2021, oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH. M.Hum., sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, SH., MH., dan MAULANA ABDILLAH, SH. MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh FITRI IRA, S.H., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH. ANDI HARDIANSYAH,S.H,, M.Hum.MAULANA ABDILLAH, SH.MH. Panitera Pengganti, ORMULIA ORRIZA, SH. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik11233