Putusan PN TENGGARONG Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNomor 241/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Alvin Yopi Aryanto als Ari Bin JasukiTempat lahir : Long TunguUmur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 15 Oktober 1985Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl Kampung Lampe RT. 3 Kelurahan Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar KaltimAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ALVIN YOPI ARYANTO ALS. ARI BIN JASUKI ditangkap tanggal 8 Maret 2020, lalu ditahan dalam Tahanan RUTAN masing-masing oleh : 1. Penyidik mulai tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 08 Mei 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri mulai tanggal 09 Mei 2020 sampai dengan tanggal 07 Juni 2020; 4. Penuntut Umum mulai tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 06 Juni 2020. 5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri mulai tanggal 07 Juni 2020 sampai dengan tanggal 06 Juli 2020; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri mulai tanggal 07 Juli 2020 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020; 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2020;8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2020 ;Terdakwa dalam menghadapi persidangan atas penetapan penunjukan Majelis Hakim menunjuka : LEMBAGA BANTUAN HUKUM ? MASYARAKAT KALTIM ?, beralamat di Jalan Kadrie Oening No. 1 RT. 21 Kelurahan Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, untuk mendapingi kepentingan hukum sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Trg (Narkotika) sebagaimana penetapan penunjukan tanggal 11 Agustus 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 27 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 27 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO Als. ARI Bin JASUKI (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ? Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO Als. ARI Bin JASUKI (Alm) berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 17 (tujuh) belas paket sabu dengan berat netto 7,82 gram;- 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu;- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan plastik bening;- 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maroon;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);Dirampas untuk negara.4. Menetapkan agar Terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO Als. ARI Bin JASUKI (Alm), membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa dan Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan dan Permohonan Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : PERTAMA Bahwa Terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO Als. ARI Bin JASUKI (Alm)bersama Saksi AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah),pada hari Minggu tanggal 08Maret2020sekira pukul17.45WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltimatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi HADI PURNOMO dan Saksi ROLLAND MERRYL dan tim Ditresnarkoba pergi ke Jalan Porors Balikpapan Handil, Sungai Seluang RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar karena mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian para Saksi tersebut mendapatkan ciri-ciri seorang laki-laki yang menjual dan membeli narkotika jenis sabu serta tempat yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut;Kemudian para Saksi tersebut mendekati dan melakukan penangkapan terhadap Saksi AKHMADI NOOR Als. MADI, yang sedang duduk di teras rumah kemudian menanyakan dimana disimmpan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi MADI menunjukkan ke dalam kamar dan mengambil dalam laci dan menyerahkan kepada Saksi ROLLAN MERRYL sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sedok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, 1 (satu) buah/seperangkat alat hisap sabu (bong) terdiri dari botol air mineral crystalline terbuat dari plastik, pipet terbuat dari sedotan plastik, pipet terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa Saksi HADI dan Saksi ROLLAN menanyakan kepada Saksi MADI dibeli darimmana sabu tersebut dan dijawab diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya Saksi HADI dan Saksi ROLLAN menuju tempat Terdakwa di jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kukar, setelah sampai ditempat yang dimaksud kedua Saksi menanyakan kepada Saksi ANCU dan langsung dibawa masuk ke kamar Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada diatas tempat tidur dan ketika bangun dari tempat tidur, narkotika jenis sabu yang berada di dalam kaleng sebanyak 17 (tujuh) belas paket langsung keliatan dan saat itu juga Saksi HADI dan Saksi ROLLAN juga menyita 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maron, 1 (satu) buah sendok sabu dan sedotan plastik bening dan 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ANCU dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut. Bahwa maksud Terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan untung berupa uang dan sebagian Terdakwa gunakan sendiri; Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. HERI (DPO) yang berada di Samarinda dengan membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan uang ke Sdr. HERI sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebagian sabu tersebut dibeli oleh Saksi MADI yang datang ke rumah Terdakwa dan mengambil 2 (dua)gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2828/NNF/2020 tanggal 02 April 2020 Barang Bukti dengan Nomor 5746/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan Saksi MADI untuk melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, berupa sabu dengan berat brutto 11,90 (sebelas koma sembilan puluh) gram atau 7,82 (tujuh koma delapan puluh dua) gram Netto tanpa ada ijin dari pihak berwenang,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;ATAU KEDUA :Bahwa Terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO Als. ARI Bin JASUKI (Alm) bersama Saksi AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah),pada hari Minggu tanggal 08Maret2020sekira pukul17.45WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltimatau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatanpercobaan atau permufakatan jahatsecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi HADI PURNOMO dan Saksi ROLLAND MERRYL dan tim Ditresnarkoba pergi ke Jalan Porors Balikpapan Handil, Sungai Seluang RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar karena mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian para Saksi tersebut mendapatkan ciri-ciri seorang laki-laki yang menjual dan membeli narkotika jenis sabu serta tempat yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut; - Kemudian para Saksi tersebut mendekati dan melakukan penangkapan terhadap Saksi AKHMADI NOOR Als. MADI, yang sedang duduk di teras rumah kemudian menanyakan dimana disimmpan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi MADI menunjukkan ke dalam kamar dan mengambil dalam laci dan menyerahkan kepada Saksi ROLLAN MERRYL sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sedok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, 1 (satu) buah/seperangkat alat hisap sabu (bong) terdiri dari botol air mineral crystalline terbuat dari plastik, pipet terbuat dari sedotan plastik, pipet terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa Saksi HADI dan Saksi ROLLAN menanyakan kepada Saksi MADI dibeli darimmana sabu tersebut dan dijawab diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya Saksi HADI dan Saksi ROLLAN menuju tempat Terdakwa di jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kukar, setelah sampai ditempat yang dimaksud kedua Saksi menanyakan kepada Saksi ANCU dan langsung dibawa masuk ke kamar Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada diatas tempat tidur dan ketika bangun dari tempat tidur, narkotika jenis sabu yang berada di dalam kaleng sebanyak 17 (tujuh) belas paket langsung keliatan dan saat itu juga Saksi HADI dan Saksi ROLLAN juga menyita 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maron, 1 (satu) buah sendok sabu dan sedotan plastik bening dan 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ANCU dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut;Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. HERI (DPO) yang berada di Samarinda dengan membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan uang ke Sdr. HERI sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebagian sabu tersebut dibeli oleh Saksi MADI yang datang ke rumah Terdakwa dan mengambil 2 (dua)gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2828/NNF/2020 tanggal 02 April 2020 Barang Bukti dengan Nomor 5746/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Bahwa Terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan Saksi MADI untuk melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat brutto 11,90 (sebelas koma sembilan puluh) gram atau 7,82 (tujuh koma delapan puluh dua) gram Netto tanpa ada ijin dari pihak berwenang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1, Nama Lengkap : HADI PURNOMO, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 17.45 WITA di Jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim, Saksi bersama tim Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap Terdakwa;- Bahwa sebelumnya Saksi dan tim selaku anggota ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu;- Kemudian Saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Saksi AKHMADI NOOR Als. MADI yang selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut lalu Saksi dan tim mengamankan Terdakwa;- Bahwa pada saat digerebek, Terdakwa berada diatas tempat tidur dan ketika bangun dari tempat tidur, narkotika jenis sabu yang berada di dalam kaleng sebanyak 17 (tujuh) belas paket langsung keliatan dan saat itu juga Saksi dan tim juga menyita 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maron, 1 (satu) buah sendok sabu dan sedotan plastik bening dan 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut;- Bahwa menurut pengakuannya, Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. HERI (DPO) yang berada di Samarinda dengan membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan uang ke Sdr. HERI sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebagian sabu tersebut dibeli oleh Saksi MADI yang datang ke rumah Terdakwa dan mengambil 2 (dua)gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;SAKSI KE-2, Nama Lengkap : AKHMADI NOOR Als. MADI, Keterangan dalam BAP-nya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 17.45 WITA di Jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim, Saksi ditangkap anggota kepolisian karena menguasai sabu;- Bahwa sabu tersebut Saksi dapatkan dari Terdakwa dengan cara membeli sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/gram- Bahwa benar Terdakwa ditangkap atas informasi dari Saksi dan saat ditangkap, ditemukan 17 (tujuh) belas paket sabu, 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maron, 1 (satu) buah sendok sabu dan sedotan plastik bening dan 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);- Bahwa setahu Saksi, Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual sabu.Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 17.45 WITA di Jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;- Bahwa saat penangkapan, polisi menyita 17 (tujuh) belas paket sabu, 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maron, 1 (satu) buah sendok sabu dan sedotan plastik bening dan 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwadibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut;- Bahwa maksud Terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan untung berupa uang dan sebagian Terdakwa gunakan sendiri;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. HERI (DPO) yang berada di Samarinda dengan membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan uang ke Sdr. HERI sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebagian sabu tersebut dibeli oleh Saksi MADI yang datang ke rumah Terdakwa dan mengambil 2 (dua) gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait sabu-sabu tersebut.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 17 (tujuh) belas paket sabu dengan berat netto 7,82 gram;- 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu;- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan plastik bening;- 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maroon;- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 17.45 WITA di Jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim, Saksi HADI PURNOMO dan Saksi ROLLAND MERRYL dan tim Ditresnarkoba pergi ke Jalan Porors Balikpapan Handil, Sungai Seluang RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar karena mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian para Saksi tersebut mendapatkan ciri-ciri seorang laki-laki yang menjual dan membeli narkotika jenis sabu serta tempat yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut;- Kemudian para Saksi tersebut mendekati dan melakukan penangkapan terhadap Saksi AKHMADI NOOR Als. MADI, yang sedang duduk di teras rumah kemudian menanyakan dimana disimmpan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi MADI menunjukkan ke dalam kamar dan mengambil dalam laci dan menyerahkan kepada Saksi ROLLAN MERRYL sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sedok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, 1 (satu) buah/seperangkat alat hisap sabu (bong) terdiri dari botol air mineral crystalline terbuat dari plastik, pipet terbuat dari sedotan plastik, pipet terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);- Bahwa Saksi HADI dan Saksi ROLLAN menanyakan kepada Saksi MADI dibeli darimmana sabu tersebut dan dijawab diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya Saksi HADI dan Saksi ROLLAN menuju tempat Terdakwa di jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kukar, setelah sampai ditempat yang dimaksud kedua Saksi menanyakan kepada Saksi ANCU dan langsung dibawa masuk ke kamar Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada diatas tempat tidur dan ketika bangun dari tempat tidur, narkotika jenis sabu yang berada di dalam kaleng sebanyak 17 (tujuh) belas paket langsung keliatan dan saat itu juga Saksi HADI dan Saksi ROLLAN juga menyita 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maron, 1 (satu) buah sendok sabu dan sedotan plastik bening dan 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ANCU dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut;- Bahwa maksud Terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan untung berupa uang dan sebagian Terdakwa gunakan sendiri;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. HERI (DPO) yang berada di Samarinda dengan membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan uang ke Sdr. HERI sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebagian sabu tersebut dibeli oleh Saksi MADI yang datang ke rumah Terdakwa dan mengambil 2 (dua)gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2828/NNF/2020 tanggal 02 April 2020 Barang Bukti dengan Nomor 5746/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;- Bahwa Terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan Saksi MADI untuk melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, berupa sabu dengan berat brutto 11,90 (sebelas koma sembilan puluh) gram atau 7,82 (tujuh koma delapan puluh dua) gram Netto tanpa ada ijin dari pihak berwenang.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Unsur Setiap orang2. Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan i yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Ad.1. Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur setiap orang yang dimaksud disini adalah menunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, dalam hal ini telah diajukan sebagai terdakwa di depan persidangan adalah terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO Als. ARI Bin JASUKI (Alm), dimana terdakwa sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa dalam tindak pidana ini adalah terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO Als. ARI Bin JASUKI (Alm) yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan semua identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, serta dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, oleh karena itu terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Setiap Orang ? telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad. 2. Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;Menimbang, bahw berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 17.45 WITA di Jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar Kaltim, Saksi HADI PURNOMO dan Saksi ROLLAND MERRYL dan tim Ditresnarkoba pergi ke Jalan Porors Balikpapan Handil, Sungai Seluang RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar karena mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian para Saksi tersebut mendapatkan ciri-ciri seorang laki-laki yang menjual dan membeli narkotika jenis sabu serta tempat yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut;- Bahwa kemudian para Saksi tersebut mendekati dan melakukan penangkapan terhadap Saksi AKHMADI NOOR Als. MADI, yang sedang duduk di teras rumah kemudian menanyakan dimana disimmpan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi MADI menunjukkan ke dalam kamar dan mengambil dalam laci dan menyerahkan kepada Saksi ROLLAN MERRYL sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sedok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, 1 (satu) buah/seperangkat alat hisap sabu (bong) terdiri dari botol air mineral crystalline terbuat dari plastik, pipet terbuat dari sedotan plastik, pipet terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);- Bahwa Saksi HADI dan Saksi ROLLAN menanyakan kepada Saksi MADI dibeli darimmana sabu tersebut dan dijawab diperoleh dari Terdakwa, selanjutnya Saksi HADI dan Saksi ROLLAN menuju tempat Terdakwa di jalan Kampung Lampe RT. 003 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kukar, setelah sampai ditempat yang dimaksud kedua Saksi menanyakan kepada Saksi ANCU dan langsung dibawa masuk ke kamar Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada diatas tempat tidur dan ketika bangun dari tempat tidur, narkotika jenis sabu yang berada di dalam kaleng sebanyak 17 (tujuh) belas paket langsung keliatan dan saat itu juga Saksi HADI dan Saksi ROLLAN juga menyita 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maron, 1 (satu) buah sendok sabu dan sedotan plastik bening dan 1 (satu) bundle plastik klip bening pembungkus sabu serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama Saksi ANCU dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut;- Bahwa maksud Terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan untung berupa uang dan sebagian Terdakwa gunakan sendiri;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. HERI (DPO) yang berada di Samarinda dengan membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengirimkan uang ke Sdr. HERI sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebagian sabu tersebut dibeli oleh Saksi MADI yang datang ke rumah Terdakwa dan mengambil 2 (dua)gram dengan harga per-gramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2828/NNF/2020 tanggal 02 April 2020 Barang Bukti dengan Nomor 5746/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;- Bahwa Terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan Saksi MADI untuk melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, berupa sabu dengan berat brutto 11,90 (sebelas koma sembilan puluh) gram atau 7,82 (tujuh koma delapan puluh dua) gram Netto tanpa ada ijin dari pihak berwenang;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : - 17 (tujuh) belas paket sabu dengan berat netto 7,82 gram;- 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu;- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan plastik bening;- 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maroon;- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:? Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Keadaan yang meringankan:? Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;? Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;? Terdakwa belum pernah dihukum;? Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa, maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga sehingga terhadap putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Para Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan para Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Para Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO ALS ARI BIN JASUKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, MENYERAHKAN, ATAU MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO ALS ARI BIN JASUKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: 17 (tujuh) belas paket sabu dengan berat netto 7,82 gram;1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu;1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan plastik bening;1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maroon;Dirampas untuk dimusnahkan.Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 oleh kami, Maulana Abdillah, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H. , Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.um masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 6 OKTOBER 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum , Terdakwa Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdRicco Imam Vimayzar, S.H.., M.H. Maulana Abdillah, S.H.., M.H. ttdAndi Hardiansyah,S.H,, M.H.umPanitera Pengganti,ttdMUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik296