Putusan PN TENGGARONG Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati D.p |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyahricco Imam Vimayzar |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNOMOR 209/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : HENDRIK ALIAS APUK BIN ACI Tempat lahir : Samarinda Umur/Tanggal lahir : 57 Tahun /16 Oktober 1963 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Perum Purimas Asri Blok DD No. 18 RT. 37 Kel. Sambutan Kota Samarinda. Agama : Islam Pekerjaan : SwastaTerdakwa Hendrik Alias Apuk Bin Aci ditangkap tanggal 25 Januari 2021, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 14 Februari 2021. 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021. 3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2021. 4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2021. 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2021 sampai dengan tanggal 20 Mei 2021. 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2021.Terdakwa menghadap diperisdangan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Penetapan dari Majelis Hakim tentang Penunjukan Penasihat Hukum untuk mendapingi Terdakwa yaitu : ? LAW OFFICE MUHAMMAD AS?AD, SH & PARTNER ? Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Loa Ipuh No. 1 RT. 15, Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mendapingi kepentingan hukum sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Trg (Narkotika) atas Terdakwa tersebut di atas ; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 21 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 21 April 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK ALS APUK Bin ACI bersalah melakukan Tindak Pidana ? Menyalahgunakan Narkotika Gol.I bagi diri sendiri ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRIK Als APUK Bin ACI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan Barang Bukti :- 4 (empat) Poket sedang barang yang diduga shabu dengan berat kotor 22,39 (dua puluh dua koma tiga sembilan) gram- 2 (dua) buah karet gelang- 1 (satu) lembar kertas kalender- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna putih- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna biruAgar dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT 2729 BBV warna putih biru beserta kunci kontak.Agar dikembalikan kepada Terdakwa4. Menetapkan agar Terdakwa HENDRIK Als APUK Bin ACI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah). Setelah mendengar Permohonan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa memohon keringan hukuman, dengan alasan bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya , Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMA :Bahwa ia terdakwa HENDRIK ALIAS APUK BIN ACI bersama dengan Sdr. BANG JACK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalan Sanga-Sanga atau tepatnya di dekat Jembatan Sanga-sanga Kel. Sanga sanga dalam Rt.14 Kec. Sanga Sanga Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi Bambang Hermanto dan Saksi Bintang Saropa Putra (keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar) menerima laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di pinggir Jalan Sanga Sanga Kel. Sanga sanga dalam Kec. Sanga Sanga Kab. Kukar, sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan barang Narkoba jenis Sabu kemudian saksi-saksi tersebut segera melakukan penelusuran dan mencurigai 2 orang berboncengan sepeda motor yang hilir-mudik di Jl. Jalan Sanga Sanga Kel. Sanga sanga Dalam Kec. Sanga Sanga tersebut. Kemudian saksi Bambang Hermanto dan Saksi Bintang Saropa Putra mendekati kedua orang tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa namun teman terdakwa yag bernama Sdr. BANG JACK (DPO) tidak berhasil di amankan karena melarikan diri ke arah hutan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) poket narkotika jenis shabu di dalam bagasi sepeda motor milik terdakwa. Bahwa 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh BANG JACK (DPO) di sekitar pasar Segiri samarinda pada, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut BANG JACK (DPO) menyuruh terdakwa mengambil kertas kalender yang sudah tidak dipakai untuk membungkus narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya narkotia jenis shabu yang telah dibungkus kertas kalender tersebut disimpan kedalam bagasi dibawah jok motor milik terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan BANG JAK (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa berangkat menuju ke arah sanga sanga dengan maksud akan mengantar pesanan narkotika jenis shabu. Bahwa terdakwa bersama BANG JACK (DPO) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu tersebut tanpa ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 040/SP.3.10617/2021 tanggal 28 Januari 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Budi Lesmana, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan 4 (empat) garis dengan hasil berat kotor 22,29 Gram atau berat bersih 20,29 Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 01098/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dahlia, S.si tanggal 11 Februari 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 02388/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa HENDRIK ALIAS APUK BIN ACI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)? UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa HENDRIK ALIAS APUK BIN ACI pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalan Sanga-Sanga atau tepatnya di dekat Jembatan Sanga-sanga Kel. Sanga sanga dalam Rt.14 Kec. Sanga Sanga Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa bertemu dengan Sdr BANG JACK (DPO) diwarung yang ada di dalam pasar Segiri Samarinda, dan setelah itu, Sdr. BANG JACK berkata kepada terdakwa ayo temani aku ke sanga-sanga lalu terdakwa jawab ngapain kesana lalu dijawab oleh BANG JACK udah temani saja, nanti terdakwa kasih komisi (upah)? lalu terdakwa jawab iya? dan setelah itu, Sdr BANG JACK meminjam sepeda motor terdakwa lalu masuk kedalam Pasar Segiri , dan sekitar setengah jam kemudian, Sdr BANG JACK keluar dari dalam pasar Segiri tersebut, dan selanjutnya BANG JACK mengajak terdakwa pergi kerumah teman BANG JACK yang terdakwa tidak kenal yang ada didekat Pasar segiri tersebut, dan setelah sampai di rumah tersebut Sdr. BANG JACK membuka sesuatu dari dalam jaketnya yang ternyata adalah narkotika jenis shabu, dan kemudian, Sdr BANG JACK mencungkil sedikit barang shabu tersebut lalu mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi barang shabu tersebut, lalu kami berdua mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara yaitu awalnya narkotika jenis shabu dimasukkan kedalam 1 buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 set alat hisap selang lalu pipa kaca yang ada sahbunya tersebut dibakat menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap alat hisap seperti orang merokok. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 040/SP.3.10617/2021 tanggal 28 Januari 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Budi Lesmana, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan 4 (empat) garis dengan hasil berat kotor 22,29 Gram atau berat bersih 20,29 Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 01098/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dahlia, S.si tanggal 11 Februari 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 02388/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/0143/NARKOBA/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 menerangkan bahwa terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalan urine yang bersangkutan dengan CARD TEST terhadap 2 Jenis Narkoba didapatkan hasil mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin positif. Perbuatan terdakwa HENDRIK ALIAS APUK BIN ACI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;ATAU KETIGABahwa ia terdakwa HENDRIK ALIAS APUK BIN ACI pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalan Sanga-Sanga atau tepatnya di dekat Jembatan Sanga-sanga Kel. Sanga sanga dalam Rt.14 Kec. Sanga Sanga Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja tidak melaporkan adanya Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa bertemu dengan Sdr BANG JACK (DPO) diwarung yang ada di dalam pasar Segiri Samarinda, dan setelah itu, Sdr BANG JACK berkata kepada terdakwa ??? ayo temani aku ke sanga-sanga lalu terdakwa jawab ngapain kesana ??? lalu dijawab oleh BANG JACK udah temani saja, nanti terdakwa kasih komisi (upah) lalu terdakwa jawab iya dan setelah itu, Sdr BANG JACK meminjam sepeda motor terdakwa lalu masuk kedalam Pasar Segiri , dan sekitar setengah jam kemudian, Sdr BANG JACK keluar dari dalam pasar Segiri tersebut, dan setelah itu, BANG JACK mengajak terdakwa pergi kerumah temannya yang terdakwa tidak kenal yang ada didekat Pasar segiri tersebut, dan setelah sampai di rumah teman BANG JACK tersebut BANG JACK menyuruh terdakwa mengambil kertas kalender yang sudah tidak dipakai untuk membungkus barang shabu tersebut, dan disitu terdakwa melihat langsung barang shabu sebanyak 4 (empat) poket, lalu Sdr BANG JACK membungkus 4 (empat) poket shabu tersebut lalu memasukkan barang narkotika jenis shabu tersebut kedalam bagasi atau dibawah jok motor milik terdakwa, dan kemudian Sdr BANG JACK berkata kepada terdakwa? ayo jalan karena dari tadi orang tersebut menelpon?, lalu terdakwa jawab? iya? dan setelah itu, terdakwa bersama Sdr BANG JACK pergi ke sanga sanga dengan berboncengan sepeda motor, dengan posisi Sdr BANG JACK yang membonceng terdakwa. Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan BANG JACK memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) poket tersebut namun tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang yang berwajib dalam hal ini Kepolisian RI atau BNN dengan alasan takut dan tidak enak dengan BANG JACK. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 040/SP.3.10617/2021 tanggal 28 Januari 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Budi Lesmana, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan 4 (empat) garis dengan hasil berat kotor 22,29 Gram atau berat bersih 20,29 Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 01098/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dahlia, S.si tanggal 11 Februari 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 02388/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa HENDRIK ALIAS APUK BIN ACI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan . Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 , Nama Lengkap : BAMBANG HERMANTO, SH. Bin AHMAD YANI (alm), di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI berdinas di Satresnarkoba Polres Kukar.? Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar Pukul 15.00 wita di pinggir jalan dekat jembatan sanga-sanga Kel sanga sanga dalam kec. Sanga sanga kab. Kutai kartanegara.? Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 wita saksi bersama rekan Anggota Opsnal Reskoba, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di pinggir Jalan Sanga Sanga Kel. Sanga Sanga dalam Kec. Sanga Sanga Kab. Kukar, sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan barang Narkoba jenis Sabu, sehingga pada hari itu saksi bersama Rekan-Rekan saksi dari Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanega berangkat ke Jalan Sanga Sanga Kel. Sanga sanga Dalam Kec. Sanga Sanga tersebut, dan sekitar jam 15.00. keudian setelah sampai di lokasi terdapat dua orang pengendara sepeda motor yang mondar mandir dan gerak geriknya mencurigakan, yang ciri-cirinya sama persis dan sesuai Informasi dari Masyarakat, yang saksi curigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang Narkotika jenis shabu lalu saksi berusaha mendekati dua orang yang sedang naik sepeda motor tersebut, dan saat saksi mendekat, tiba-tiba dua orang pengendara sepeda motor tersebut langsung melajukan laju sepeda motornya, dan kemudian saksi mengejar dua orang pengendara sepeda motor tersebut, ke arah Sanga Sanga dan setelah itu, setelah saksi berhasil menghentikan sepeda motor tersebut, salah seorang dari pengendara sepeda motor tersebut, langsung loncat dan lari kedalam hutan, rekan saksi mengejar orang yang lari tersebut kedalam hutan, dan sebagian anggota lagi mengamankan salah seorang yang tidak sempat lari tersebut, dan kemudian saksi bersama dengan anggota Opsnal Reskoba langsung mengamankan orang tersebut yang belakangan mengaku bernama terdakwa HEDNRIK Als APUK Bin ACI kemudian saksi menggeledah badan terdakwa tersebut, tapi saksi tidak menemukan barang bukti berupa barang Narkotika jenis shabu, dan kemudian dilakuan pemeriksaan didalam jok motor yang dikendarainya bersama dengan seorang temannya BANG JACK dan berhasil ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) poket yang terbungkus dengan kertas kalender diikat dengan gelang karet, kemudian terdakwa mengatakan kalau barang narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) poket tersebut bukan miliknya melainkan adalah milik temannya yang lari tersebut ( BANG JACK);? Bahwa orang yang melarikan diri tersebut adalah yang mengendarai sepeda motor saat akan diamankan yang kemudian diketahui bernama BANG JACK sedang terdakwa berada dibelakang sebagai penumpang.? Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana BANG JACK mendapatkan shabu tersebut namun sewaktu terdakwa menunggu BANG JACK di Pasar Segiri Samarinda BANG JACK ada meminjam sepeda motor terdakwa, setelah kembali terdakwa diajak ke rumah teman dari BANG JACK yang ada dikomplek pasar segiri kemudian terdakwa ada melihat BANG JACK mengeluarkan Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa diajak mengkonsumsi sedikit barang shabu tersebut.? Bahwa menurut keterangan terdakwa saat diinterogasi yang menyimpan 4 poket shabu kedalam bagasi sepeda motor Honda beat KT 2779 BBV adalah BANG JACK, karena BANG JACK ada meminjam sepeda motor terdakwa saat di PAsar segiri.? Bahwa selain mengamankan 4 poket narkotika jenis shabu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 2 buah gelang karet, 1 lembar kertas pembungkus shabu serta 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih KT 2779 BBV beserta kunci Kontak.? Bahwa terdakwa bekerja sebagai pelaut dan dalam hal menguasai, menyimpan atau menyalaghunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang.? Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;SAKSI KE-2, Nama Lengkap : BINTANG SAROPA PUTRA Bin SUNARYO, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI berdinas di Satresnarkoba Polres Kukar.- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar Pukul 15.00 wita di pinggir jalan dekat jembatan sanga-sanga Kel sanga sanga dalam kec. Sanga sanga kab. Kutai kartanegara.- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 wita saksi bersama rekan Anggota Opsnal Reskoba, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di pinggir Jalan Sanga Sanga Kel. Sanga Sanga dalam Kec. Sanga Sanga Kab. Kukar, sering terjadi transaksi peredaran dan penyalahgunaan barang Narkoba jenis Sabu, sehingga pada hari itu saksi bersama Rekan-Rekan saksi dari Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Kartanega berangkat ke Jalan Sanga Sanga Kel. Sanga sanga Dalam Kec. Sanga Sanga tersebut, dan sekitar jam 15.00. keudian setelah sampai di lokasi terdapat dua orang pengendara sepeda motor yang mondar mandir dan gerak geriknya mencurigakan, yang ciri-cirinya sama persis dan sesuai Informasi dari Masyarakat, yang saksi curigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang Narkotika jenis shabu lalu saksi berusaha mendekati dua orang yang sedang naik sepeda motor tersebut, dan saat saksi mendekat, tiba-tiba dua orang pengendara sepeda motor tersebut langsung melajukan laju sepeda motornya, dan kemudian saksi mengejar dua orang pengendara sepeda motor tersebut, ke arah Sanga Sanga dan setelah itu, setelah saksi berhasil menghentikan sepeda motor tersebut, salah seorang dari pengendara sepeda motor tersebut, langsung loncat dan lari kedalam hutan, rekan saksi mengejar orang yang lari tersebut kedalam hutan, dan sebagian anggota lagi mengamankan salah seorang yang tidak sempat lari tersebut, dan kemudian saksi bersama dengan anggota Opsnal Reskoba langsung mengamankan orang tersebut yang belakangan mengaku bernama terdakwa HEDNRIK Als APUK Bin ACI kemudian saksi menggeledah badan terdakwa tersebut, tapi saksi tidak menemukan barang bukti berupa barang Narkotika jenis shabu, dan kemudian dilakuan pemeriksaan didalam jok motor yang dikendarainya bersama dengan seorang temannya BANG JACK dan berhasil ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) poket yang terbungkus dengan kertas kalender diikat dengan gelang karet, kemudian terdakwa mengatakan kalau barang narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) poket tersebut bukan miliknya melainkan adalah milik temannya yang lari tersebut ( BANG JACK);- Bahwa orang yang melarikan diri tersebut adalah yang mengendarai sepeda motor saat akan diamankan yang kemudian diketahui bernama BANG JACK sedang terdakwa berada dibelakang sebagai penumpang.- Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana BANG JACK mendapatkan shabu tersebut namun sewaktu terdakwa menunggu BANG JACK di Pasar Segiri Samarinda BANG JACK ada meminjam sepeda motor terdakwa, setelah kembali terdakwa diajak ke rumah teman dari BANG JACK yang ada dikomplek pasar segiri kemudian terdakwa ada melihat BANG JACK mengeluarkan Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa diajak mengkonsumsi sedikit barang shabu tersebut.- Bahwa menurut keterangan terdakwa saat diinterogasi yang menyimpan 4 poket shabu kedalam bagasi sepeda motor Honda beat KT 2779 BBV adalah BANG JACK, karena BANG JACK ada meminjam sepeda motor terdakwa saat di PAsar segiri.- Bahwa selain mengamankan 4 poket narkotika jenis shabu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 2 buah gelang karet, 1 lembar kertas pembungkus shabu serta 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih KT 2779 BBV beserta kunci Kontak.- Bahwa terdakwa bekerja sebagai pelaut dan dalam hal menguasai, menyimpan atau menyalaghunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang.- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 15.00 wita di pinggir jalan Sanga-Sanga atau tepatnya di dekat Jembatan Sanga-sanga Kel. Sanga sanga dalam Rt.14 Kec. Sanga Sanga Kab. Kutai Kartanegara .? Bahwa pada saat di tangkap terdakwa tidak ada menyimpan, memiliki, dan menguasai Narkotika jenis Shabu dan barang Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) poket yang ditemukan polisi di jok motor milik terdakwa adalah milik teman terdakwa yang bernama BANG JACK, yang disimpan atau ditaruh oleh Sdr BANG JACK sendiri didalam bagasi motor milik terdakwa yang pakai bersama dan terdakwa hanya disuruh atau diminta oleh Sdr BANG JACK untuk menemaninya, dan saat sepeda motor dihentikan atau di stop oleh polisi di pinggir jalan tersebut, Sdr BANG JACK langsung loncat dan lari ke hutan-hutan yang ada di dekat Jembatan Sanga Sanga tersebut.? Bahwa awal mulanya Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 12.00 wita, terdakwa bertemu dengan Sdr BANG JACK diwarung yang ada di dalam pasar Segiri Samarinda tersebut, dan setelah itu, Sdr BANG JACK berkata kepada terdakwa ? ayo temani aku ke sanga-sanga ? lalu terdakwa jawab ? ngapain kesana ? lalu dijawab oleh BANG JACK ? udah temani saja, nanti terdakwa kasih komisi (upah)? lalu terdakwa jawab ? iya? dan setelah itu, Sdr BANG JACK meminjam sepeda motor terdakwa lalu masuk kedalam Pasar Segiri , dan sekitar setengah jam kemudian, Sdr BANG JACK keluar dari dalam pasar Segiri tersebut, dan setelah itu, BANG JACK mengajak terdakwa pergi kerumah temannya yang terdakwa tidak kenal yang ada didekat Pasar segiri tersebut, dan setelah sampai di rumah teman BANG JACK tersebut terdakwa masuk kedalam rumah temannya BANG JACK yang terdakwa tidak kenal tersebut, lalu mengecas hand phone terdakwa, dan setelah itu, Sdr BANG JACK membuka sesuatu dari dalam jaketnya ,dan kemudian, Sdr BANG JACK mencungkil sedikit barang shabu tersebut lalu mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi barang shabu tersebut, lalu kami berdua mengkosnusmi shabu tersebut didalam rumah teman BANG JACK tersebut, dan setelah itu, BANG JACK menyuruh terdakwa mengambil kertas kalender yang sudah tidak dipakai lalu BANG JACK memasukkan barang narkotika jenis shabu tersebut kedalam bagasi atau dibawah jok motor milik terdakwa, dan kemudian Sdr BANG JACK berkata kepada terdakwa? ayo jalan? karena dari tadi orang tersebut menelpon, lalu terdakwa jawab? iya? dan setelah itu, terdakwa bersama Sdr BANG JACK pergi ke sanga sanga dengan berboncengan sepeda motor, dengan posisi Sdr BANG JACK yang membonceng terdakwa, dan sekitar jam 15.00 wita saat terdakwa bersama BANG JACK mau masuk jembatan sanga-sanga, tiba-tiba sepeda motor kami dipepet oleh mobil dan disuruh berhenti, tapi Sdr BANG JACK membawa laju sepeda motor tersebut, dan setelah itu, sepeda motor yang kami pakai tersebut dihentikan oleh mobil yang mengejar kami, dan kemudian, Sdr BANG JACK langsung loncat dan lari kedalam hutan yang ada di dekat jembatan sanga-Sanga tersebut, sedangkan terdakwa langsung diamankan oleh polisi, lalu sebagian polisi mengejar Sdr BANG JACK kedalam hutan, dan tidak ketemu, dan setelah itu, beberapa anggota Polisi berpakaian preman yang lain mengamankan terdakwa, dan setelah memperkenalkan diri dari unit opsnal resnarkoba Polres Kukar, kemudian terdakwa digeledah namun tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pemeriksaa didalam bagasi atau dibawah jok sepeda motor milik terdakwa yang kami pakai berdua dengan BANG JACK, dan dan ditemukan bungkusan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa dsuruh oleh polisi untuk mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut, dan setelah itu, terdakwa ditanya barang ini milik siapa lalu terdakwa jawab, kalau barang narkotika jenis shabu tersebut adalah milik BANG JACK, dan terdakwa hanya dimintai tolong untuk menemaninya, dan setelah itu, terdakwa bersama barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk di proses lebih lanjut .? Bahwa terdakwa tidak pernah mengantar atau menjadi kurir barang narkotika jenis shabu, terdakwa mau diajak BANG JACK menuju sanga sanga karena BANG JACK minta tolong ke terdakwa untuk menemaninya, dan terdakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang terdakwa ketahui karena terdakwa takut.? Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan tidak ada, karena terdakwa hanya menemani BANG JACK.? Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana BANG JACK mendapatkan barang narkotika jenis shabu tersebut. Dan terdakwa juga tidak ada memberian uang kepada BANG JACK untuk membeli barang tersebut.? Bahwa terdakwa kenal dengan BANG JACK baru sekitar 2 minggu dan kenalnya dari teman terdakwa di pasar segiri samarinda.? Bahwa terdakwa mengenal barang narkotika jenis shabu tersebut sekitar 6 (enam) bulan yang lalu, dan terdakwa terakhir mengkonsumsi barang shabu tersebut pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 10.00 wita di dalam rumah teman BANG JACK yang terdakwa tidak kenal di Komplek Pasar Segiri samarinda tersebut, dan waktu itu, terdakwa mengkonsumsi bersama dengan BANG JACK.? Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu adalah, narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di masukkan ke dalam 1 ( satu ) buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut di hubungkan dengan 1 ( satu ) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada Narkotika jenis Shabu nya tersebut di bakar menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap pipa plastik tersebut, seperti orang merokok, dan setiap kali terdakwa mengkonsumsi barang narkotika jenis shabu tersebut memakai bong dari botol aqua ? Bahwa Terdakwa tidak ada ijin atau memiliki keahlian dalam hal menguasai, atau menyalahgunakan narkotika jenis shabu? Bahwa Terdakwa membenarkan Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 4 (empat) Poket sedang barang yang diduga shabu dengan berat kotor 22,39 (dua puluh dua koma tiga sembilan) gram ;? 2 (dua) buah karet gelang;? 1 (satu) lembar kertas kalender;? 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna putih;? 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna biru;? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT 2729 BBV warna putih biru beserta kunci kontak ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 10.00 wita di dalam rumah teman BANG JACK yang terdakwa tidak kenal di Komplek Pasar Segiri samarinda, terdakwa mengkonsumsi NArkotika Jenis shabu bersama dengan BANG JACK (DPO).? Bahwa kejadian tersebut berawal terdakwa bertemu dengan Sdr BANG JACK (DPO) diwarung yang ada di dalam pasar Segiri Samarinda, dan setelah itu, Sdr BANG JACK berkata kepada terdakwa ? ayo temani aku ke sanga-sanga ? lalu terdakwa jawab ? ngapain kesana ? lalu dijawab oleh BANG JACK ? udah temani saja, nanti terdakwa kasih komisi (upah)? lalu terdakwa jawab ? iya? dan setelah itu, Sdr BANG JACK meminjam sepeda motor terdakwa lalu masuk kedalam Pasar Segiri , dan sekitar setengah jam kemudian, Sdr BANG JACK keluar dari dalam pasar Segiri tersebut, dan selanjutnya BANG JACK mengajak terdakwa pergi kerumah teman BANG JACK yang terdakwa tidak kenal yang ada didekat Pasar segiri tersebut, dan setelah sampai di rumah tersebut Sdr BANG JACK membuka sesuatu dari dalam jaketnya yang ternyata adalah narkotika jenis shabu, dan kemudian, Sdr BANG JACK mencungkil sedikit barang shabu tersebut lalu mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi barang shabu tersebut, lalu kami berdua mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara yaitu awalnya narkotika jenis shabu dimasukkan kedalam 1 buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 set alat hisap selang lalu pipa kaca yang ada sahbunya tersebut dibakat menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap alat hisap seperti orang merokok..? Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika tersebut Kemudian BANG JACK meminta terdakwa mengambil kertas kalender yang sudah tidak dipakai lalu BANG JACK memasukkan barang narkotika jenis shabu tersebut kedalam bagasi atau dibawah jok motor milik terdakwa, dan kemudian Sdr BANG JACK berkata kepada terdakwa? ayo jalan? karena dari tadi orang tersebut menelpon, lalu terdakwa jawab? iya? dan setelah itu, terdakwa bersama Sdr BANG JACK pergi ke sanga sanga dengan berboncengan sepeda motor, dengan posisi Sdr BANG JACK yang membonceng terdakwa, dan sekitar jam 15.00 wita saat terdakwa bersama BANG JACK mau masuk jembatan sanga-sanga, tiba-tiba sepeda motor kami dipepet oleh mobil dan disuruh berhenti, tapi Sdr BANG JACK membawa laju sepeda motor tersebut, dan setelah itu, sepeda motor yang kami pakai tersebut dihentikan oleh mobil yang mengejar kami, dan kemudian, Sdr BANG JACK langsung loncat dan lari kedalam hutan yang ada di dekat jembatan sanga-Sanga tersebut, sedangkan terdakwa langsung diamankan oleh polisi, lalu sebagian polisi mengejar Sdr BANG JACK kedalam hutan, dan tidak ketemu, dan setelah itu, beberapa anggota Polisi berpakaian preman yang lain mengamankan terdakwa, dan setelah memperkenalkan diri dari unit opsnal resnarkoba Polres Kukar, kemudian terdakwa digeledah namun tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pemeriksaa didalam bagasi atau dibawah jok sepeda motor milik terdakwa yang kami pakai berdua dengan BANG JACK, dan dan ditemukan bungkusan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa disuruh oleh polisi untuk mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut, dan setelah itu, terdakwa ditanya barang ini milik siapa lalu terdakwa jawab, kalau barang narkotika jenis shabu tersebut adalah milik BANG JACK, dan terdakwa hanya dimintai tolong untuk menemaninya, dan setelah itu, terdakwa bersama barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk di proses lebih lanjut ? Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 040/SP.3.10617/2021 tanggal 28 Januari 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Budi Lesmana, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan 4 (empat) garis dengan hasil berat kotor 22,29 Gram atau berat bersih 20,29 Gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 01098/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dahlia, S.si tanggal 11 Februari 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 02388/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.? Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/0143/NARKOBA/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 menerangkan bahwa terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalan urine yang bersangkutan dengan CARD TEST terhadap 2 Jenis Narkoba didapatkan hasil mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin positif.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : UNSUR SETIAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: UNSUR SETIAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan sebagai terdakwa yang hadir dalam keadan sehat jasmani dan rohani mengaku bernama HENDRIK Als.APUK BIN ACI yang telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ia-lah pelaku tindak pidana dalam perkara ini;Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa dipersidangan ditemukan fakta sebagai berikut :? Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 10.00 wita di dalam rumah teman BANG JACK yang terdakwa tidak kenal di Komplek Pasar Segiri samarinda, terdakwa mengkonsumsi NArkotika Jenis shabu bersama dengan BANG JACK (DPO).? Bahwa kejadian tersebut berawal terdakwa bertemu dengan Sdr BANG JACK (DPO) diwarung yang ada di dalam pasar Segiri Samarinda, dan setelah itu, Sdr BANG JACK berkata kepada terdakwa ? ayo temani aku ke sanga-sanga ? lalu terdakwa jawab ? ngapain kesana ? lalu dijawab oleh BANG JACK ? udah temani saja, nanti terdakwa kasih komisi (upah)? lalu terdakwa jawab ? iya? dan setelah itu, Sdr BANG JACK meminjam sepeda motor terdakwa lalu masuk kedalam Pasar Segiri , dan sekitar setengah jam kemudian, Sdr BANG JACK keluar dari dalam pasar Segiri tersebut, dan selanjutnya BANG JACK mengajak terdakwa pergi kerumah teman BANG JACK yang terdakwa tidak kenal yang ada didekat Pasar segiri tersebut, dan setelah sampai di rumah tersebut Sdr BANG JACK membuka sesuatu dari dalam jaketnya yang ternyata adalah narkotika jenis shabu, dan kemudian, Sdr BANG JACK mencungkil sedikit barang shabu tersebut lalu mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi barang shabu tersebut, lalu kami berdua mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara yaitu awalnya narkotika jenis shabu dimasukkan kedalam 1 buah pipa kaca, kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 set alat hisap selang lalu pipa kaca yang ada sahbunya tersebut dibakat menggunakan korek api, secara bersamaan terdakwa menghisap alat hisap seperti orang merokok..? Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika tersebut Kemudian BANG JACK meminta terdakwa mengambil kertas kalender yang sudah tidak dipakai lalu BANG JACK memasukkan barang narkotika jenis shabu tersebut kedalam bagasi atau dibawah jok motor milik terdakwa, dan kemudian Sdr BANG JACK berkata kepada terdakwa? ayo jalan? karena dari tadi orang tersebut menelpon, lalu terdakwa jawab? iya? dan setelah itu, terdakwa bersama Sdr BANG JACK pergi ke sanga sanga dengan berboncengan sepeda motor, dengan posisi Sdr BANG JACK yang membonceng terdakwa, dan sekitar jam 15.00 wita saat terdakwa bersama BANG JACK mau masuk jembatan sanga-sanga, tiba-tiba sepeda motor kami dipepet oleh mobil dan disuruh berhenti, tapi Sdr BANG JACK membawa laju sepeda motor tersebut, dan setelah itu, sepeda motor yang kami pakai tersebut dihentikan oleh mobil yang mengejar kami, dan kemudian, Sdr BANG JACK langsung loncat dan lari kedalam hutan yang ada di dekat jembatan sanga-Sanga tersebut, sedangkan terdakwa langsung diamankan oleh polisi, lalu sebagian polisi mengejar Sdr BANG JACK kedalam hutan, dan tidak ketemu, dan setelah itu, beberapa anggota Polisi berpakaian preman yang lain mengamankan terdakwa, dan setelah memperkenalkan diri dari unit opsnal resnarkoba Polres Kukar, kemudian terdakwa digeledah namun tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pemeriksaa didalam bagasi atau dibawah jok sepeda motor milik terdakwa yang kami pakai berdua dengan BANG JACK, dan dan ditemukan bungkusan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa disuruh oleh polisi untuk mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut, dan setelah itu, terdakwa ditanya barang ini milik siapa lalu terdakwa jawab, kalau barang narkotika jenis shabu tersebut adalah milik BANG JACK, dan terdakwa hanya dimintai tolong untuk menemaninya, dan setelah itu, terdakwa bersama barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk di proses lebih lanjut ? Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 040/SP.3.10617/2021 tanggal 28 Januari 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang membuat dan diketahui Pimpinan Cabang Budi Lesmana, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan 4 (empat) garis dengan hasil berat kotor 22,29 Gram atau berat bersih 20,29 Gram. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 01098/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dahlia, S.si tanggal 11 Februari 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 02388/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.? Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/0143/NARKOBA/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 menerangkan bahwa terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalan urine yang bersangkutan dengan CARD TEST terhadap 2 Jenis Narkoba didapatkan hasil mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin positif.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?SETIAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua; Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan mohon keringan hukuman, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap hal tersebut tidak Majelis pertimbangkan karena sudah termasuk pula dalam uraian unsur yang dijelaskan oleh Penuntut Umum; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) Poket sedang barang yang diduga shabu dengan berat kotor 22,39 (dua puluh dua koma tiga sembilan) gram, 2 (dua) buah karet gelang, 1 (satu) lembar kertas kalender, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna putih, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT 2729 BBV warna putih biru beserta kunci kontak, statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:? Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya secara terus terang ;- Terdakwa belum pernah dihukum ;- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;- Terdakwa telah berusia lanjut. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK ALIAS APUK BIN ACI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum tersebut ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :? 4 (empat) Poket sedang barang yang diduga shabu dengan berat kotor 22,39 (dua puluh dua koma tiga sembilan) gram? 2 (dua) buah karet gelang? 1 (satu) lembar kertas kalender? 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna putih? 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna biruDIMUSNAHKAN ;? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT 2729 BBV warna putih biru beserta kunci kontak ;DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari KAMIS, tanggal 3 JUNI 2021, oleh kami, IMELDA HERAWATI DEWI. P, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua , ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EKO PURWANTONO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,ANDI HARDIANSYAH,S.H. M.Hum IMELDA HERAWATI DEWI. P, S.H..M.H.RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik329