Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sangkot Lumbantobing |
Hakim Anggota | Marsal Tarigan, M.h. Asraruddin Anwar |
Panitera | Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Provisi- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad) ; 3. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual beli Nomor 213/2012 tertanggal 10 Juli 2012 yang dilakukan dihadapan Notaris Nurlelun, S.H ;4. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Milik No.554 Tahun 1998 atas nama Open D Sijabat,SH, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ;5. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Pembangunan I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Akta Jual beli Nomor 213/2012 tertanggal 10 Juli 2012 yang dilakukan dihadapan Notaris Nurlelun, S.H adalah sah milik Penggugat ;6. Menghukum Para Tergugat berikut semua orang yang menggantungkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek perkara, dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya dan tanpa syarat apapun;7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian hasil penyewaan rumah tersebut kepada Penggugat selama ini, sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);8. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum semua bentuk surat-menyurat berikut turunannya atas rumah yang terletak di Jalan Pembangunan I, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang ada pada Para Tergugat;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.820.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Lbp
Banding : 436/Pdt/2021/PT MDN
Kasasi : 5148 K/Pdt/2022
Statistik5412