- Menyatakan Terdakwa Agus Heryanto Alias Agus Bin Alm. Ahmad Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan les merah dengan berat 0,90 gram;
-1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan les merah dengan berat 3,44 gram;
-1 (satu) bungkus kotak rokok merek Lucky Strike;
-1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;
-1 (satu) buah dompet merek Pandai Mas Daffa warna coklat/hitam;
-1 (satu) unit timbangan elektronik merek Harnic warna hitam/kuning;
-3 (tiga) buah pipet plastik yang sudah diruncingkan;
-38 (tiga puluh delapan) buah plastik transparan les merah;
-1 (satu) potong celana jeans panjang merek Levi?s warna biru dongker;
Dimusnahkan;
-1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam tanpa nomor polisi;
Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SINGKEL Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik203