- Menyatakan terdakwa RUDI SALMAN Bin SATUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUDI SALMAN Bin SATUMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk honda vario matic, nomor polisi BL 5448 IC tahun 2015 warna merah nomor rangka MH1JFX118FK047156 dan Nomor mesin JFX1E1046798;
- 1 (satu) buah tas samping warna coklat merk giorgioarmani;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia 5 model TA-1053 warna silver dengan no Imei 1: 3560460800888 dan no imei 2: 356080087896;
- 1 (satu) unit handphone merek redmi 6 warna gold dengan no imei 1 : 863661047803684 dan no imei 2: 863661047803692;
- 1 (satu) buah dompet besar warna putih merk miniso life;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk honda vario matic, nomor polisi BL 5448 IC, tahun 2015, warna merah, nomor rangka MH1JFX118FK047156 dan nomor mesin JFX1E1046798 nama pemilik sainah ST;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk honda vario matic, nomor polisi BL 5448 IC, tahun 2015, warna merah, nomor rangka MH1JFX118FK047156 dan nomor mesin JFX1E1046798 nama pemilik sainah ST;
- 1 (satu) buah BPKB mobil roda 4 merek Toyota merek kijang grand lux luxury nomor polisi BA 1909 S, tahun 2002 warna hitam met, nomor rangka MHF11UF8120026869 dan nomor mesi 1 RZ-7027037 nama pemilik Bambang hermanto;
- 1 (satu) buah lembar asli surat sah emas london tertulis 1 potong cincin belah rotan ragi dengan berat 3 mayam 9,9 gram persen 99 % harga Rp. 8.800.000,- kota subulussalam tanggal 12 agustus 2020, beserta 1 potongan emas london yang sudah belur dalam bentuk bulat sesua dengan berat 3 mayam 9,9 gram persen 99%;
- 1 (satu) lembar asli surat sah emas surabaya tertulis 1 potong krabu agung mata putih dengan berat 0,92 gram +_ 70% harga Rp. 700.000,- kota subulussalam tanggal 12 agustus 2020, yang mana barang tersebut diatas telah dijual senilai uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah obeng besi tanpa gangang;
Putusan PN SINGKEL Nomor 117/Pid.B/2020/PN Skl |
|
Nomor | 117/Pid.B/2020/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Moh Ramli Bin Ar. Rasyid (Alm); Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2020/PN Skl
Statistik647