- Menyatakan Terdakwa JHON SONANG SINAGA Bin MUKHTARDIN SINAGA Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau Melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap JHON SONANG SINAGA Bin MUKHTARDIN SINAGA Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 4, 07 (empat koma nol tujuh) Gram;
- 1(satu) unit hand phone merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat dengan berat bruto 89, 76 (delapan puluh sembilan koma tujuh enam) Gram;
- 8 (delapan) batang tanaman pohon narkotika jenis ganja yang 7 (tujuh) batangnya ditanam dalam polibet warna hitam;
Putusan PN SINGKEL Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Skl |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2020/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2020/PN Skl
Statistik1369