- Menyatakan Terdakwa I SAFRIJAL Als IJAL Bin (Alm) SUNAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa II FAJRI LIMBONG Bin LABAN LIMBONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAFRIJAL Als IJAL Bin (Alm) SUNAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II FAJRI LIMBONG Bin LABAN LIMBONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 172,20 Gram;
- 1 (satu) bungkusan plastik warna biru yang didalamnya diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 41,40 Gram;
- 1 (satu) paket besar diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku warna putih dengan berat 67,74 Gram;
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku warna putih dengan berat 6,41 gram;
- 1 (satu) buah timbangan Merk Tanita warna Orange;
- 1 (satu) buah celana Panjang warna hitam merk Jevasus;
- 1 (satu) buah celana pendek/kolor warna abu-abu merk chapiro;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JBP118FK235431 dan nomor mesin JBP1E1233536;
Putusan PN SINGKEL Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa II FAJRI LIMBONG Bin LABAN LIMBONG; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik603