- Menyatakan Terdakwa Amirul Utama Kombih Bin Alm Husni Tamrin Kombih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana termuat dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amirul Utama Kombih Bin Alm Husni Tamrin Kombih oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit yang sudah dibuka bodi/kap dan tanpa plat nomor polisi, warna: Hitam Biru, Tahun 2021, Nomor Rangka: MH1JBK119MK742287 dan Nomor Mesin: JBK1E1737983;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Honda Revo Fit yang sudah dibuka bodi/kap dan tanpa plat nomor polisi, warna: Hitam Biru, Tahun 2021, Nomor Rangka: MH1JBK119MK742287 dan Nomor Mesin: JBK1E1737983;
- 1 (satu) set bodi/kap warna hitam yang telah dilepas dari sepeda motor merek Honda Revo Fit yang sudah dibuka bodi/kap dan tanpa plat nomor polisi, warna: Hitam Biru, Tahun 2021, Nomor Rangka: MH1JBK119MK742287 dan Nomor Mesin: JBK1E1737983, serta;
- 1 (satu) lembar surat data kendaraan bermotor nomor 764507/APM/2021 yang dibuat oleh pihak Dealer Honda CV. Agung Prima Motor tertanggal 27 Januari 2021 yang pada pokoknya menerangkan bahwa kendaraan bermotor roda dua nomor polisi BL 5336 IK merek Honda Revo Fit yang sudah dibuka bodi/kap dan tanpa plat nomor polisi, warna: Hitam Biru, Tahun 2021, Nomor Rangka: MH1JBK119MK742287 dan Nomor Mesin: JBK1E1737983 atas nama Hendri Berejeki Simbolon beralamat di Dusun Al Ikhlas Barto, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam;
Putusan PN SINGKEL Nomor 56/Pid.B/2021/PN Skl |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Hendri Berejeki Simbolon; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Skl
Statistik10212