- Menyatakan Terdakwa RAHMADHAN NUDIN BIN H. MAHMUDIN,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMADHAN NUDIN BIN H. MAHMUDIN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 0, 13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip merah dengan berat brutto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 4 (empat) bungkus plastik transparan;
- 1 (satu) lembar uang pecahan 1000 (seribu rupiah) dengan nomor JAB789269;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek megapro, BL 4248 MU, Nomor rangka MH1KC5218GK309047, Nomor Mesin KC52E1305512
Putusan PN SINGKEL Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Antoni Febriansyah, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa RAHMADAN NUDIN Bin H. MAHMUDIN; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik596