Putusan PN KALIANDA Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Kla |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Ajie Surya Prawira, Ryzza Dharma |
Panitera | -yan Sudarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; MENYATAKAN PERBUATAN HUKUM HIBAH YANG DILAKUKAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I ATAS HAK GUNA BANGUNAN NO. 00165, SURAT UKUR TANGGAL 01 AGUSTUS 2013, NOMOR 1311/NEGERI SAKTI/2013 SELUAS 10.274 M2 (SEPULUH RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT METER PERSEGI) DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI BIDANG (NIB) : 08.11.01.12.01021 DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPPT PBB) NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) : 18.12.130.014.008.0040.0 YANG TERLETAK DI DESA NEGERI SAKTI, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN, PROPINSI LAMPUNG SEBAGAIMANA DITUANGKAN DALAM AKTA HIBAH NO. 22/2016 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN SULISTYO SRI RAHAYU, SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN, PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN PESAWARAN (TERGUGAT II) ADALAH TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DAN JUGA TIDAK MEMILIKI AKIBAT HUKUM APAPUN; MENYATAKAN AKTA HIBAH NO. 22/2016 TERTANGGAL 1 MARET 2016 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN SULISTYO SRI RAHAYU, SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN, PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN PESAWARAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENCORET AKTA HIBAH NO. 22/2016 TERTANGGAL 1 MARET 2016 DARI BUKU DAFTAR AKTA PPAT; MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH ATAS ISI PUTUSAN; MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DITOLAK; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT II KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG SAMPAI HARI INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.969.000,00 (DUA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Kla
Statistik17636