Putusan PN TENGGARONG Nomor 173/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 173/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 173/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JUFRI Alias DAENG TENANG Bin MOLLATempat lahir : ParanggaUmur/tanggal lahir : 21 Tahun / 25 Januari 1999Jenis kelamin : Laki-lakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Pelambuhan RT. 01 RW. 02 Desa Bunggeng Kec. Batang Kab. Jeneponto Prov. SulselA g a m a : IslamPekerjaan : SwastaPendidikan : Sekolah Dasar / SederajatTerdakwa telah dilakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/08/IV/2020/Reskrim, tanggal 1 April 2020;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh :1. Penyidik sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020; 4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juli 2020;6. Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Juli 2020 sampai dengan tanggal 16 September 2020;Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 173/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 19 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 173/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 19 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa JUFRI Als DAENG TENANG Bin MOLLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dalam surat dakwaan PDM-62/TNGGA/05/2020.2. Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa JUFRI Als DAENG TENANG Bin MOLLA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna merah hitam dengan Noka : MH8BG41EAEJ-326074,Nosin G427-ID-326083 yang dirubah menjadi Nopol : KT 4115 IC warna hitam silver kuning.Dikembalikan kepada pemiliknya Supriadi Bin Mustapa4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa terdakwa JUFRI Als DAENG TENANG Bin MOLLA pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 01.00 wita atau pada waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Jalan Padat Karya III Rt.09 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, dimana saat itu terdakwa melihat sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah yang terparkir disamping rumah saksi Supriadi Bin Mustapa, timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, untuk menjalankan niatnya terdakwa yang masih berada di luar halaman rumah saksi Supriadi Bin Mustapa dengan memperhatikan suasana disekitar tempat tersebut sangat sepi, kemudian masuk kedalam halaman rumah secara diam-diam. karena merasa tidak ada yang memperhatikan, terdakwa berjalan mendekati menuju sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah yang diparkir disamping rumah dalam keadaan tidak terkunci stang, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah, dengan cara didorong keluar dari tempat tersebut pergi dari tempat itu, dalam mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu dari pemiliknya.- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Supriadi Bin Mustapa mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:1. Saksi Supriadi Bin Mustapa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah;- Bahwa kejadian hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah tersebut sekitar jam 22.00 wita s/d jam 06.30 wita dirumah saksi jalan padak karya III Desa Sungai Meriam RT.09 Kec.Anggana Kab.Kukar dan saksi mengetahui hilangnya tersebut pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 06.30 wita pada saat saksi akan berangkat kerja digalangan kapal pulau atas;- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 21.30 wita saksi keluar rumah menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah untuk membeli baygon diwarung disungai Meriam kemudian saksi Kembali kerumah sekitar jam.22.00 wita dan sepeda motor tersebut saksi parkir disamping rumah dengan tidak dikunci stang kemudian saksi beristirahat dan pagi harinya yaitu hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 06.30 wita Ketika saksi mau berangkat kerja saksi sudah tidak melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah tersebut ditempat parkir sebelumnya, kemudian saksi mencoba mencari disekitar rumah tidak ada juga sehingga saksi melaporkan hal tersebut kekantor polisi;- Bahwa adapun ciri-ciri sepeda motor milik saksi tersebut 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna Hitam Merah dengan STNK an Supriadi dengan nomor mesin G424-ID-326083, no rangka MH8BG41EAEJ-326074 tahun pembuatan 2014;- Bahwa saksi memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT3134 US warna hitam merah tersebut disamping rumah saksi dimana rumah saksi tersebut mempunyai halaman dengan dibatasi dengan tanaman maupun gundukan tanah;- Bahwa saksi tidak ada memberikan ijin kepada siapapun untuk mengambil sepeda motor milik saksi tersebut;- Saksi kerugian yang saksi alami atas kejadian tersebut adalah sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;2. Saksi Slamet Bin Rasimun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 21.30 wita saksi Supriadi Bin Mustapa keluar rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah untuk membeli baygon diwarung disungai Meriam kemudian saksi Supriadi Bin Mustapa Kembali kerumah sekitar jam 22.30 wita dan sepeda motor tersebut diparkirkan disamping rumah dengan tidak dikunci stang kemudian saksi Supriadi Bin Mustapa beristirahat dan pagi harinya yaitu hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 06.30 wita Ketika saksi Supriadi Bin Mustapa mau berangkat kerja saksi Supriadi bin Mustafa sudah tidak melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah tersebut ditempat parkir sebelumnya, kemudian saksi membantu saksi Supriadi untuk mencoba mencari disekitar rumah tidak ada juga sehingga saksi Supriadi melaporkan hal tersebut ke kantor polisi;- Bahwa pada saat memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah tersebut bersebelahan dengan 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi dan anak saksi;- Bahwa adapun ciri-ciri sepeda motor milik saksi Supriadi Bin Mustapa tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna Hitam Merah dengan STNK an Supriadi dengan nomor mesin G424-ID-326083, no rangka MH8BG41EAEJ-326074 tahun pembuatan 2014;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;3. Saksi Heri Supatmo, S.H. Bin Tony Suwarni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa pada hri Senin tanggal 09 Maret 2020 ada masyarakat Desa Sungai Meriam, atas nama saksi Supriadi Bin Mustapa melaporkan ke Polsek Anggana telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satri FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah dengan nomor mesin G427-ID-326083, no rangka MH8CBG41EAEJ-326074 yang diparkir samping rumahnya dalam keadaan tidak terkunci stang dijalan padat karya II RT.09 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, atas laporan tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan di wilayah hukum polsek anggana, dan mendapat informasi terdakwa Jufri Als Daeng Tenang Bin Molla yang sering berkeliaran di Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dicat semprot asal-asalan sehingga menimbulkan kecurigaan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor tanpa surat-surat atas dasar informasi tersebut kemudian gabungan unit Res Intel Polsek Anggana yang dipimpin oleh Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin,SH.MH melakukan pengecekan dan pada saat dihandil D Rt.01 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara menemukan terdakwa Jufri als Daeng Tenang Bin Molla sedang tidur diatas kapal klotok dan setalah melakukan introgasi serta pengecekan nomor rangka dan nomor Mesin didapati bahwa sepeda motor tersebut adalah benar sepeda motor Suzuki satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah dengan nomor mesin G427-ID-326083, no rangka MH8BG41EAEJ-326074 milik saksi Supriadi yang hilang disamping rumahnya dan pada saat diinteragasi terdakwa Jufri Als Daeng Tenang Bin Molla mengakui mengambil sepeda motor tersebut pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 wita disamping rumah dijalan padat Karya III Rt.09 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggarang Kabupaten Kutai Kartanegara dan setelah diambil sepeda motor dibawa oleh terdakwa ke Samarinda seberang untuk diubah warna dan plat nomornya setelah itu ditawarkan kepada orang lain untuk dijual namun tidak ada yang membeli sehingga terhadap sepeda motor hasil curian tersebut sementara dipakai dahulu oleh terdakwa Jufri als Daeng Tenang Bin Mola sampai ada yang membelinya;- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah dengan nomor mesin G427-ID-326083, no rangka MH8BG41EAEJ-326074 tersebut yang saksi ketahui adalah milik saksi Supriadi warna jalan padat karya III Rt.09 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara yang hilang di samping rumahnya yang baru diketahui pada hari senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 06.30 wita, pada saat saksi Supriadi akan berangkat kerja digalangan kapal pulau atas, setelah mencari kemana-mana dan tidak ditemukan kemudian saksi Supriadi melaporkan hal tersebut ke polsek anggana;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya dipersidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah disamping rumah di jalan padat karya III Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara sendirian saja, awalnya pada hari minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar pukul 21.15 terdakwa turun dari kapal klotok tempat terdakwa bekerja mencari batu bara hendak mencari warung nasi goreng didekat Pelabuhan Desa Sungai Mariam setelah makan barulah terdakwa ditelepon teman terdakwa bahwa kapal klotok yang terdakwa tumpangi harus diperbaiki dan dibawa ke Samarinda seberang karena tidak ada tempat istirahat kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah teman terdakwa di jalan padat karya III dan mengobrol sampai tengah malam, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah yang terparkir disamping rumah, karena memperhatikan suasana disekitar tempat tersebut sangat sepi, kemudian terdakwa masuk kedalam halaman rumah secara diam-diam, kemudian terdakwa dekati dan langsung mencabut kabel kontaknya kemudian menyambungkannya kembali sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan tanpa kunci kontaknya, setelah tersabung kabel kontaknya, sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke samarinda sampai sekitar 14 (empat belas) hari, dengan maksud untuk dijual kepada teman terdakwa namun karena tidak jadi dibeli maka sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk terdakwa sendiri sebagai alat transportasi terdakwa dalam bekerja, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa ubah warna pelangnya dengan cat semprot warna silver dan mengganti plat nomor kendaraannya setelah itu terdakwa ke Desa Handil terusan untuk mencari kerja ikut kapal klotok batu bara, kemudian terdakwa juga merubah warna rangka sepeda motor menjadi yang sekarang agar tidak dapat dikenali oleh pemilik sepeda motor tersebut. Kemudian pada hari rabu tanggal 01 April 2020 sekitar pukul 17.30 wita diatas kapal klotok batu bara yang sandar disamping rumah warga dihandil D Rt.01 Desa Handil terusan pada saat terdakwa tertidur dikapal tersebut datang anggota kepolisian Sektor Anggana yang langsung menjemput dan membawa terdakwa kePolsek Anggana guna proses lebih lanjut;- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah tersebut terdakwa tidak mengetahui siapa pemiliknya serta terdakwa juga tidak ada meminta ijin kepada pemilik sepeda motor tersebut untuk mengambilnya, kemudian rencananya sepeda motor tersebut akan terdakwa jual namun setelah terdakwa tawarkan seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada teman terdakwa yang berada di Samarinda namun sampai sekarang tidak jadi dibeli, sehingga sementara ini terdakwa gunakan sehari-hari sambil menunggu pembeli yang mau membelinya;- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut menggunakan tangan kosong dengan cara mencabut kabel kontak dan menghubungkannya sehingga dapat dinyalakan tanpa kunci kontaknya dan terdakwa merubah warna kendaraan tersebut dengan menggunakan cat semprot kaleng yang semuanya sudah habis dan terdakwa buang di Desa Handil terusan;- Bahwa sebelum terdakwa mengambil kondisi sepeda motor tersebut diparkir disamping rumah dengan posisi tidak terkunci stang dan sekarang sudah terdakwa mengganti plat nomor, warna serta terdakwa melepaskan tutup kenalpotnya agar ketika terdakwa menggunakan nanti tidak dikenali oleh pemiliknya;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna merah hitam dengan Noka : MH8BG41EAEJ-326074,Nosin G427-ID-326083 yang dirubah menjadi Nopol : KT 4115 IC warna hitam silver kuning;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan telah dibenarkan oleh mereka, sehingga keberadaannya dapat diterima untuk memperkuat pembuktian;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 01.00 wita disamping rumah saksi Supriadi Bin Mustapa dijalan padat karya III Desa Sungai Mariam Kec.Anggana Kab.Kukar ;2. Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah tersebut adalah milik Supriadi Bin Mustapa ;3. Bahwa setelah mengambil sepeda motor tersebut terdakwa pergi ke Samarinda untuk diubah warna dan plat nomornya setelah itu ditawarkan kepada orang lain untuk dijual namun tidak ada yang membeli dan akhirnya dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Anggana ;4. Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT3134US warna hitam merah dilakukan pada waktu malam hari yakni pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 wita disamping rumah dijalan padat karya III Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kab.Kukar;5. Bahwa Terdakwa dalam mengambil sepeda motor tersebut terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu dari pemiliknya yaitu Supriadi Bin Mustapa;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang Siapa ;2. Mengambil barang sesuatu ;3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;5. Dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa unsur Barang siapa adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Terdakwa JUFRI Alias DAENG TENANG Bin MOLLA, dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas, sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, yang menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan merupakan manusia yang sehat lahir bathinnya serta Terdakwa mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, serta perbuatan yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum, dan selain itu Terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak dibantah oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa adalah pelaku tindak pidana dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Mengambil Barang sesuatu; Menimbang, bahwa yang dimaksud ?Mengambil? dapat diartikan bahwa perbuatan mengakibatkan barang berada dibawah penguasaan yang melakukan / diluar penguasaan pemiliknya, dan pada umumnya perbuatan mengambil itu dianggap selesai / terlaksana apabila barang itu sudah berpindah dari tempat semula / asalnya; Menimbang, bahwa yang dimaksud ?barang? adalah setiap bagian dari harta benda milik orang, yang dapat ditafsirkan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai didalam kehidupan ekonomi; Menimbang, bahwa didalam perbuatan tersebut harus dapat diketahui adanya hasil dan dari pelaku sendiri yang disadari untuk melakukan perbuatannya dan mengetahui akibatnya akan mendatangkan kerugian bagi korban akan tetapi pelaku tidak pernah berusaha mengurungkan niatnya atau mencegah perbuatannya, melainkan tetap melakukannya; Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan kepersidangan, bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 01.00 wita disamping rumah saksi Supriadi Bin Mustapa dijalan padat karya III Desa Sungai Mariam Kec.Anggana Kab.Kukar Terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah milik Supriadi Bin Mustapa;Menimbang, bahwa dari uraian kejadian diatas, barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah diambil oleh Terdakwa kedalam penguasaannya, dengan demikian barang tersebut telah berpindah dari tempat semula kedalam penguasaan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;Ad. 3. Unsur Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan ?yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain?, maksudnya adalah barang yang diambil oleh pelaku adalah milik orang lain namun diambilnya seolah-olah dialah pemiliknya, yang dalam unsur ini adalah bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah, berdasarkan keterangan saksi Supriadi Bin Mustapa dan Saksi Slamet Bin Rasimun yang tidak dibantah oleh Terdakwa adalah milik dari saksi Supriadi Bin Mustapa yang diambil oleh Terdakwa seolah-olah Terdakwa pemiliknya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;Ad. 4. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa unsur ?Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? adalah merupakan unsur subyektif. Dengan maksud yang terwujud dalam kehendak, keinginan / tujuan pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum atau dengan tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah;Menimbang, bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah sebagaimana tersebut dalam unsur sebelumnya yang telah diambil oleh Terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hak obyektif) dan bertentangan dengan hak orang lain (hak Subyektif) sehingga berdasarkan keterangan saksi ? saksi dengan diperkuat dengan barang bukti telah terungkap bahwa Terdakwa disaat mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi Supriadi Bin Mustapa, yang dengan maksud untuk memiliki barang tersebut, sehingga terhadap unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;Ad. 5. Unsur Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 98 KUHP, menyebutkan yang dimaksud waktu malam adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit;Menimbang, bahwa Terdakwa yang mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah milik saksi Supriadi Bin Mustapa dilakukan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 01.00 wita disamping rumah saksi Supriadi Bin Mustapa dijalan padat karya III Desa Sungai Mariam Kec.Anggana Kab.Kukar;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, terbukti perbuatan Terdakwa dilakukan pada malam hari atau pada waktu sebelum terbit matahari ditempat yang masih didalam pekarangan rumah dimana barang tersebut berada, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa mengenai pembelaan/permohonan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair yang kwalifikasinya "pencurian dalam keadaan memberatkan";Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna hitam merah, yang merupakan milik saksi Supriadi Bin Mustapa, dan masih mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Supriadi Bin Mustapa; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa merugikan saksi Supriadi Bin Mustapa- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, menyesali perbuatannya- Terdakwa mengaku sehingga memperlancar jalannya persidangan- Terdakwa belum pernah dihukumMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JUFRI Alias DAENG TENANG Bin MOLLA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol KT 3134 US warna merah hitam dengan Noka : MH8BG41EAEJ-326074,Nosin G427-ID-326083 yang dirubah menjadi Nopol : KT 4115 IC warna hitam silver kuning;Dikembalikan kepada Saksi Supriadi Bin Mustapa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,- (Dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh HAPPY AL HABIEBIE, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim Anggota MARJANI ELDIARTI, S.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim Ketua I GEDE ADHI GANDHA W., S.H.,M.H.Panitera PenggantiMUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik716