Putusan PN TENGGARONG Nomor 16/Pid.C/2021/PN Trg |
|
Nomor | 16/Pid.C/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENDA |
Catatan Amar | PETIKAN PUTUSANNomor 16/Pid.C/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara tindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;Na m a : DIMAS PRATAMA Bin MASRIANTO; Jenis Kelamin : Laki-laki; Tempat tanggal lahir / Umur : Samarinda, 17 Juli 1999 / 21 Tahun; Kewarganegaraan : Indonesia / Banjar;Agama : Islam;Pekerjaan : Mahasiswa; Pendidikan terakhir : Polnes Samarinda semester 2 aktif; A l a m a t : Jalan Cipto Mangunkusumo Rt.007 ( Toko Balai Buku ) Kel.Sengkotek Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda Atau Jalan Soekarno Hatta Km.40 Rt.26 Kel.Sungai Merdeka Kec.Samboja Kab.Kutai Kartanegara;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan, mendengar keterangan saksi dan terdakwa dipersidangan; Mengingat Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DIMAS PRATAMA Bin MASRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Dengan Tidak Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki Atau Pesepeda Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan?;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa tersebut; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) Unit Sepeda motor Yamaha N-Max warna Putih Nopol KT-3877-SA Plat dasar hitam dengan Nomor Rangka : MH3SG3190KJ645927 dan Nomor Mesin : G3E4E1542836;- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor Yamaha N-Max warna Putih Nopol KT-3877-SA Plat dasar hitam dengan Nomor Register STNK : 00991123.C dikeluarkan di Samarinda pada tanggal 30 Agustus 2019 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024 an. SIHAN;- 1 (satu) Lembar SIM Gol. C dengan Nomor SIM : 1715170704620 dikeluarkan di Satpas Polresta Samarinda pada tanggal 27 Juli 2017 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Juli 2022 an. DIMAS PRATAMA; Dikembalikan kepada yang berhak;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis, Tanggal 29 April 2021 oleh kami Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada persidangan yang terbuka untuk umum dan diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim tersebut di bantu Oleh Roulina Sidebang,S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Robert Rorre Penyidik pada Polres Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa;Panitera Pengganti,TERTANDARoulina Sidebang, S.H. Hakim,TERTANDAAndi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.C/2021/PN Trg
Statistik678