Putusan PN TENGGARONG Nomor 5/Pid.C/2021/PN Trg |
|
Nomor | 5/Pid.C/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENDA |
Catatan Amar | Catatan Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Dalam Daftar Catatan Perkara ( Pasal 209 ayat (2) KUHAP Nomor 5 /Pid.C/2021/PN Trg Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Ringan dengan acara pemeriksaan Cepat dalam perkara pidana pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 atas nama Terdakwa : Nama : Dimas Bin Marjuki; Tempat/Tgl Lahir : Denpasar / 04 Mei 1992;Umur : 29 TahunJenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Manunggal Jaya Rt. 16 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten KutaiKartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;. Terdakwa tidak ditahan ; Susunan Persidangan : Marjani Eldiarti,S.H. sebagai HakimRoulina Sidebang.S.H. sebagai Panitera Pengganti Setelah membaca uraian singkat kejadian yang diajukan oleh penyidik POLRES Kutai Kartanegara, tertanggal 12 April 2021 Nomor : LP /75/IV/2021/Kaltim/Res Kukar.Terdakwa mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya ; a. Keterangan saksi ?saksi yaitu : b. 1. HAJAR ASWAD : Jenis kelamin : Laki-laki, Umur : 23 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Polri, Agama : Islam, Alamat : Aspol Polres Kutai Kartanegara;2. DIMAS ANUGRATA BASIR:Jenis kelamin : Laki-laki, Umur : 23 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Polri, Agama : Islam, Alamat : Aspol Polres Kutai Kartanegara; Yang pada pokoknya menyatakan bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira jam 15.32 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi penjualan miras kemudian anggota unit Tipiring Sat Sabhara Polres Kutai Kartanegara melaksanakan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polres Kukar dengan merazia toko dari terdakwa kemudian ditoko terdakwa digeledah dan ditemukan beberapa jenis miras, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah;c. Barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 6 (enam) botol Sujo, 16 (enam belas) botol StrongBow, 47 (empat puluh tujuh) botol Singa Raja, 11 (sebelas) botol Iceland, 24 (dua puluh empat) botol Kolesom, 15 (lima belas) botol Anggur Merah, 8 (delapan) botol Newport dan 10 (sepuluh) botol Bir Prost; Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan telah cukup kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ? Pengadilan Negeri Tenggarong telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa Dimas Bin Marjuki; Setelah membaca Surat dakwaan beserta keterangan lainnya: Setelah mendengar Keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ; Setelah melihat barang bukti berupa : 6 (enam) botol Sujo, 16 (enam belas) botol StrongBow, 47 (empat puluh tujuh) botol Singa Raja, 11 (sebelas) botol Iceland, 24 (dua puluh empat) botol Kolesom, 15 (lima belas) botol Anggur Merah, 8 (delapan) botol Newport dan 10 (sepuluh) botol Bir Prost; Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi HAJAR ASWAD dan DIMAS ANUGRATA BASIR dan serta Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum yang berkaitan antara satu dengan lainnya sehingga Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu ia harus dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan dipertimbangkan selengkapnya sebagaimana dalam Amar putusan ini ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ; Menimbang segala hal-hal yang memberatkan dan meringankan Mengingat Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) jo Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ?Dimas Bin Marjuki? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin? ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana Denda sejumlah Rp1000.000,00,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3 Memerintahkan Barang Bukti berupa :- 6 (enam) botol Sujo;- 16 (enam belas) botol StrongBow;- 47 (empat puluh tujuh) botol Singa Raja;- 11(sebelas) botol Iceland;- 24 (dua puluh empat) botol Kolesom;- 15 (lima belas) botol Anggur Merah;- 8 (delapan) botol Newport;- 10 (sepuluh) botol Bir Prost.Dirampas untuk di musnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 20 April 2021 oleh MARJANI ELDIARTI, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dan di ucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan di bantu oleh ROULINA SIDEBANG,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tenggarong dengan di hadiri oleh RUDINI selaku penyidik Kepolisian Resor Kutai Kartanegara.dan di hadiri Terdakwa;PANITERA PENGGANTI,ROULINA SIDEBANG, S.H. HAKIM,MARJANI ELDIARTI, S.H |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan