Putusan PN TENGGARONG Nomor 354/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 354/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : DEDI MIZWAR BIN BAHARUDDIN2. Tempat lahir : Pinrang3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/19 Januari 19964. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : RT. 10 Kel. Amburawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : BuruhTerdakwa Dedi Mizwar Bin Baharuddin ditangkap tanggal 26 April 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh :1. Penyidik sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juli 2020 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2020 5. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 13 September 2020 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2020 8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yaitu ? LAW OFFICE DENY FAMUJI, SH & PARTNERS ? Adokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Gunung Jati. No. 6 RT.36, Kel. Melayu, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, untuk mendapingi kepentingan hukumnya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 354/Pid.Sus/2020/PN Trg , tanggal 8 Oktober 2020.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 354/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 30 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 354/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 30 September 2020 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa DEDI MIZWAR BIN BAHARUDIN tidak terbukti melangar Pasal Primair Penuntut umum2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair3. Menyatakan terdakwa DEDI MIZWAR BIN BAHARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDI MIZWAR BIN BAHARUDIN oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 7 (tujuh) tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.0000.000 (delapan ratus juta rupiah) 03 (tiga) bulan Penjara5. Menyatakan barang bukti berupa :o 2 (dua) poket Narkotika ;o 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Samporna Mild ;o 1 (satu) set Bong ;o 1 (satu) buah Pipet Kaca ;o 2 (dua) buah sendok Takar ;o 2 ( dua ) lembar Tisue ;o 1 (satu) buah Plastik Klip ;Dirampas untuk dimusnahkan ;o Uang Tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Sertaus ribu Rupiah .Dirampas untuk Negara6. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa ia Terdakwa DEDI MIZWAR BIN BAHARUDIN pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari Masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika/ shabu-shabu di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Samboja yaitu saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. RIDWAN melakukan poenyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemkan di dalam kamar tidur terdakwa- Bahwa tertdakwa mendapatkan Narkotika dari sdr. RUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) poket yang mana sebanayak 1 (satu) poket telah terdakwa letakan di kuburan Salok api darat di daerah Samboja Tenggarong atas peritah sdr. RUDI (DPO) untuk diserahkan kepada orang lain sementara 1 (satu) poket lainya terdakwa bagi menjadi 2 (dua) poket dengan tujuan untuk dijual namun terlebih dahulu diamankan oleh petugas.- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Tenggarong sesuai berita acara nomor 24/11087/IV/2020 tanggal 29 April 2020, diketahui bahwa berat 2 (dua) bungkus berat kotor 1,2 gram, berat bersih 0,66 gram dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan LaboratorisKriminalistik No. Lab 4778/NNF/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 9593/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa DEDI MIZWAR BIN BAHARUDIN pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari Masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika/ shabu-shabu di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Samboja yaitu saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. RIDWAN melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara kemduian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemkan di dalam kamar tidur terdakwa;- Bahwa terdakwa menagkui memeiliki Narkrotika tersbut yang didapat dengan cara membeli dari sdr. RUDI (DPO) ;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Tenggarong sesuai berita acara nomor 24/11087/IV/2020 tanggal 29 April 2020, diketahui bahwa berat 2 (dua) bungkus berat kotor 1,2 gram, berat bersih 0,66 gram dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan LaboratorisKriminalistik No. Lab 4778/NNF/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 9593/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. ABDUL GAPUR Bin BURHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;- Bahwa benar keterangan saksi sebagaimana dalam BAP Penyidik tersebut;- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP ;- Bahwa saksi dan rekan dari Polsek Samboja melakukan penanglapan terhadap terdakwa DEDI MIZWAR pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 23.00 wita di dalam sebuah Kamar Tidur di RT. 010 Kel. Amburawang Darat Kec. Samboja Kab. Kukar ;- Bahwa pada saat saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemkan di dalam kamar tidur terdakwa ;- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah narkotika yang ia dapat dari sdr. RUDI (DPO) ;- Bahwa selain narkotika yang saksi amankan dari sdr. sdr. DEDI MIZWAR Bin BAHARUDIN yaitu berupa : 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Samporna Mild, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) buah Pipet Kaca, 2 (dua) buah sendok Takar, 2 (dua) lembar Tisue, 1 (satu) buah Plastik Klip, Uang Tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Sertaus ribu Rupiah ;- Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika dari sdr. RUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) poket yang mana sebanayak 1 (satu) poket telah terdakwa letakan di kuburan Salok api darat di daerah Samboja Tenggarong atas peritah sdr. RUDI (DPO) untuk diserahkan kepada orang lain sementara 1 (satu) poket lainya terdakwa bagi menjadi 2 (dua) poket dengan tujuan untuk dijual namun terlebih dahulu diamankan oleh petugas ;- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. MUHAMMAD RIDWAN Bin MUHAMMAD AMIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;- Bahwa benar keterangan saksi sebagaimana dalam BAP Penyidik tersebut;- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa saksi dan rekan dari Polsek Samboja melakukan penanglapan terhadap terdakwa DEDI MIZWAR pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 23.00 wita di dalam sebuah Kamar Tidur di RT. 010 Kel. Amburawang Darat Kec. Samboja Kab. Kukar.- Bahwa pada saat saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemkan di dalam kamar tidur terdakwa- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah narkotika yang ia dapat dari sdr. RUDI (DPO)- Bahwa selain narkotika yang saksi amankan dari sdr. sdr. DEDI MIZWAR Bin BAHARUDIN yaitu berupa : 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Samporna Mild, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) buah Pipet Kaca, 2 (dua) buah sendok Takar, 2 (dua) lembar Tisue, 1 (satu) buah Plastik Klip, Uang Tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Sertaus ribu Rupiah .- Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika dari sdr. RUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) poket yang mana sebanayak 1 (satu) poket telah terdakwa letakan di kuburan Salok api darat di daerah Samboja Tenggarong atas peritah sdr. RUDI (DPO) untuk diserahkan kepada orang lain sementara 1 (satu) poket lainya terdakwa bagi menjadi 2 (dua) poket dengan tujuan untuk dijual namun terlebih dahulu diamankan oleh petugas.- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenangMenimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa di tangkap pada pada hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemkan di dalam kamar tidur terdakwa.- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika dari sdr. RUDI (DPO) sebanyak 2 (dua) poket yang mana sebanayak 1 (satu) poket telah terdakwa letakan di kuburan Salok api darat di daerah Samboja Tenggarong atas peritah sdr. RUDI (DPO) untuk diserahkan kepada orang lain sementara 1 (satu) poket lainya terdakwa bagi menjadi 2 (dua) poket dengan tujuan untuk dijual namun terlebih dahulu diamankan oleh petugas.Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan bukti surat sebagai berikut:- Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Tenggarong sesuai berita acara nomor 24/11087/IV/2020 tanggal 29 April 2020, diketahui bahwa berat 2 (dua) bungkus berat kotor 1,2 gram, berat bersih 0,66 gram- Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur No. Lab 4778/NNF/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 9593/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Samporna Mild.- 1 (satu) set Bong- 1 (satu) buah Pipet Kaca.- 2 (dua) buah sendok Takar.- 2 ( dua ) lembar Tisue- 1 (satu) buah Plastik Klip.- Uang Tunai sebesar Rp 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) dengan pecahan Sertaus ribu Rupiah .Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa di tangkap pada pada hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa.- Bahwa berawal dari adanya informasi dari Masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika/ shabu-shabu di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Samboja yaitu saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. RIDWAN melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara kemduian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemkan di dalam kamar tidur terdakwa.- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Tenggarong sesuai berita acara nomor 24/11087/IV/2020 tanggal 29 April 2020, diketahui bahwa berat 2 (dua) bungkus berat kotor 1,2 gram, berat bersih 0,66 gram dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan LaboratorisKriminalistik No. Lab 4778/NNF/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 9593/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang 2. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Dedi Mizwar Bin Baharuddin adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman atupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan?, menurut hemat Majelis Hakim mengandung pengertian yang sifatnya alternative dimana apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi, maka seluruh unsur kedua ini dianggap terpenuhi;Menimbang, bahwa terhadap unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan secara artifisial haruslah ditafsirkan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis dari hasil kegiatan yang dimaksudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa Terdakwa ditangkap pada pada hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa.Bahwa berawal dari adanya informasi dari Masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika/ shabu-shabu di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Samboja yaitu saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. RIDWAN melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara kemduian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kaitannya satu sama lain, majelis hakim menilai berdasarkan bukti-bukti yang sah tidak cukup mendapatkan keyakinan bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam hubungan satu sama lain menjadikan narkotika sebagai sara untukmendapatkan keuntungan ekonomis, sehingga unsur kedua dari dakwaan primair ini tidak terpenuhiMenimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari dakwaan primair terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang ;Menimbang, bahwa terhadap unsur barang siapa dalam pasal ini dengan mengambil alih pertimbangan dalam uraian unsur barang siapa dalam dakwaan pasal primair maka menurut hematnya unsur ini telah terpenuhi;Ad.2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas bahwa mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman ataupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa mengenai sub unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah sub unsur yang bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satunya terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa Terdakwa ditangkap pada pada hari pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa ;Menimbang, bahwa berawal dari adanya informasi dari Masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika/ shabu-shabu di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Samboja yaitu saksi ABDUL GAPUR dan saksi M. RIDWAN melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di RT. 10 Kel. Ambarawang Darat Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara kemduian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Sampurna Mild yang berisi 2 (dua) poket Narkotika, 2 (dua) lembar tisue, 2 (dua) buah sendok takar serta 1 (satu) buah bong yang masing-masing ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa;Menimbang, bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Tenggarong sesuai berita acara nomor 24/11087/IV/2020 tanggal 29 April 2020, diketahui bahwa berat 2 (dua) bungkus berat kotor 1,2 gram, berat bersih 0,66 gram dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan LaboratorisKriminalistik No. Lab 4778/NNF/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 9593/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut hemat Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang dikemukakan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan mengakui perbuatan serta menyesalinya, Mejelis Hakim menilai telah turut dipertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur-unsur delik yang didakwakan dan pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh TerdakwaMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yang kwalifikasinya ? TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? ; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Samporna Mild, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) buah Pipet Kaca, 2 (dua) buah sendok Takar, 2 (dua) lembar Tisue, 1 (satu) buah Plastik Klip merupakan barang terlarang dan sarana dalam melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya untuk dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Sertaus ribu Rupiah mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan; - Perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan obat terlarangHal-hal yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Dedi Mizwar Bin Baharuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Dedi Mizwar Bin Baharuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 2 (dua) poket Narkotika- 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Samporna Mild.- 1 (satu) set Bong- 1 (satu) buah Pipet Kaca.- 2 (dua) buah sendok Takar.- 2 ( dua ) lembar Tisue- 1 (satu) buah Plastik Klip.Dirampas untuk dimusnahkan- Uang Tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Sertaus ribu Rupiah .Dirampas untuk Negara8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari KAMIS, Tanggal 19 NOVEMBER 2020, oleh kami, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.,M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,Muchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik465