Putusan PN TENGGARONG Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 340/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Jumain Alias Main Bin Darsono2. Tempat lahir : Sei Bertam3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/10 Januari 19814. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Jalur Inpres Rt. 034 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Jumain Alias Main Bin Darsono ditangkap tanggal 12 Juli 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2020 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020 3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ? LAW OFFICE DENY FAMUJI, SH & PARTNERS ? Adokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Gunung Jati. No. 6 RT.36, Kel. Melayu, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar, untuk mendapingi kepentingan hukumnya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim tanggal 1 Oktober 2020 dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Trg (Perlindungan Anak).Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 22 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 22 September 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa JUMAIN Alias MAIN Bin DARSONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa ? 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Panjang Warna Merah -? 1 (satu) Lembar Baju Terusan Warna Biru -? 1 (satu) Lembar Celana Panjang Kain Warna Loreng -? 1 (satu) Lembar Tanktop Warna Hijau -? 1 (satu) Lembar Bh Warna Ungu Putih -? 1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda ? Dikembalikan kepada Anak Korban NADIA RAHMA Binti SYAIFUL ANWAR? Uang Tunai Rp. 70.000 ?Dirampas untuk negara6. Menetapkan agar terdakwa JUMAIN Alias MAIN Bin DARSONO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa JUMAIN Als MAIN Bin DARSONO, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Jl. Jalur Inpres Rt.034 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ?melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul? yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------- Berawal pada awal bulan Juli 2020 terdakwa yang merupakan tetangga anak korban NADIA RAHMA (yang masih berusia 14 tahun sesuai Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Nomor 019/Mi.16.04.24/PP.01.1/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 yang ditandatangani oleh kepala Madrasah Sehatun Salamah S.Sos.I, M.Pd) membantu saksi SYAIFUL ANWAR yang merupakan ayah dari ayah anak korban NADIA RAHMA melakukan penyemenan lantai rumahnya selama satu minggu, sehingga setiap hari terdakwa berada di rumah anak korban NADIA RAHMA dan sering melihat anak korban NADIA RAHMA memakai celana ketat tipis sehingga membuat terdakwa merasa birahi dan timbul hasrat untuk menyetubuhi anak korban NADIA RAHMA, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 21.00 wita, terdakwa pergi kerumah anak korban NADIA RAHMA yang mana terdakwa mengetahui jadwal saksi SYAIFUL ANWAR yang setiap pukul 21.00 pergi untuk menjemput istrinya yaitu saksi ASPIYAH yang bekerja di warung sayur di Jl. Ir. Soekarno dan kembali pulang sekitar pukul 22.30 wita. Kemudian setelah sampai dirumah anak korban NADIA RAHMA, terdakwa beralasan hendak meminjam kunci 8 dan kunci 6 kemudian anak korban NADIA RAHMA menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci yang terdakwa maksudkan lalu Terdakwa kemudian mencari kunci 8 dan kunci 6 tersebut di karung yang ada di samping pintu depan dengan ditemani anak korban NADIA RAHMA, selanjutnya setelah mendapatkan kunci 8 dan kunci 6 tersebut terdakwa langsung memegang kedua lengan anak korban NADIA RAHMA lalu terdakwa menarik kedua tangan anak korban NADIA RAHMA ke kamar anak korban NADIA RAHMA saat sudah di pintu kamarnya terdakwa mendorong tubuh anak korban NADIA RAHMA Kemudian terdakwa menyuruh anak korban NADIA RAHMA untuk berbaring di kasurnya lalu terdakwa langsung menindih tubuh anak korban NADIA RAHMA dan terdakwa menciumi leher anak korban NADIA RAHMA serta meremas-remas payudara anak korban NADIA RAHMA dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa memegang tangan anak korban NADIA RAHMA agar tidak berontak dan mengahalangi perbuatan terdakwa melepaskan celana panjang serta celana dalam warna biru yang dikenakan anak korban NADIA RAHMA Selanjutnya terdakwa yang saat itu hanya mengenakan sarung langsung juga melepaskan celana dalam terdakwa hingga ke paha diatas lutut terdakwa dan kemudian terdakwa menindih tubuh anak korban NADIA RAHMA dan berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah sangat tegang ke vagina anak korban NADIA RAHMA namun karena posisi kaki anak korban NADIA RAHMA lurus sehingga menjadi kendala sehingga alat kelamin terdakwa tidak dapat masuk, terdakwa pun berusaha membuka paha anak korban NADIA RAHMA agar mudah memasukkan alat kelamin terdakwa ke vagina anak korban NADIA RAHMA namun terdakwa kesulitan sehingga terdakwa yang alat kelamin yang sudah sangat tegang langsung menggosok-gosokkan batang alat kelamin terdakwa berkali kali di bagian bibir vagina nya anak korban NADIA RAHMA lalu sekitar 1 (satu) menit terdakwa sudah mengeluarkan sperma di atas dada anak korban NADIA RAHMA, kemudian setelah selesai terdakwa memberi uang sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu) rupiah kepada anak korban NADIA RAHMA sambil berkata ?untuk uang jajan kamu? dan terdakwa berharap agar anak korban NADIA RAHMA tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua anak korban NADIA RAHMA.- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/029/VER/RSU-ABADI/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.ANDI BAGUS PRIBADI RSUD AJI BATARA DEWA SAKTI SAMBOJA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NADIA RAHMA, didapatkan kesimpulan sebagai berikut :Pada daerah kemaluan bagian luar tidak ditemukan jejas ataupun memar, dan pada kemaluan bagian dalam tidak ditemukan luka robekan, selaput dara masih utuh.- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Psikolog yang ditandatangani oleh Kepala UPTD P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 51/UPT P2TP2A/VII/2020 tanggal 02 Agustus 2020, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NADIA RAHMA, didapatkan kesimpulan sebagai berikut :Klien NADIA RAHMA mengalami kecenderungan kecemasan dengan gejala perasaan takut, sering sakit kepala, perasaan gelisah, sulit tidur, sedih,emosi tidak stabil dan perasaan tidak berharga sesuai skala Hopkins Symptom Chechlish.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah dirubah dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah dirubah dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undangMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. SYAIFUL ANWAR Bin SAMIRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidikan dan membenarkan BAP di penyidikan- Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara pencabulan terhadap anak Korban NADIA RAHMA, yang dilakukan oleh terdakwa JUMAIN Alias MAIN Bin DARSONO;- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan tetangga saksi;- Bahwa kejadian pencabulan tersebut pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 21.00 wita tepat di dalam kamar rumah terdakwa Jln. Jalur Inpres RT. 034 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;- Bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 17.00 wita dimana saksi bersama istri saksi ASPIYAH pergi ke pasar malam Teluk Ladang sehingga anak saksi berada di rumah sendirian, selanjutnya sekira jam 21.00 wita datang terdakwa menggunakan sepeda motor ke rumah terdakwa menemui anak saksi untuk meminjam kunci 8 inc lalu terdakwa memaksa anak saksi untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menggunakan kedua tanggannya menarik bahu anak saksi dengan paksa dari ruang tengah ke depan kamar anak saksi kemudian terdakwa mendorong anak saksi masuk kedalam kamar lalu menyuruh anak saksi untuk tidur di kasur, setelah itu terdakwa langsung menindih anak saksi lalu mencium bagian lehernya sebanyak 2 (dua) kali lalu tangannya meraba ? meraba bagian payudara anak saksi kemudian terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam anak saksi sampai selutut, selanjutnya terdakwa menurunkan celana dalamnya sampai ke bawah lututnya dan terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan anak saksi dengan cara menggesek ? gesekan sehingga kemaluan dari terdakwa mengeluarkan cairan sperma, kemudian setelah terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) terdakwa pergi, selanjutnya sekira jam 22.30 wita saksi bersama saksi ASPIYAH pulang ke rumah dan melihat anak saksi dalam keadaan menangis di dalam kamar setelah itu anak saksi menceritakan kejadian tersebut kepada saksi sehingga saksi merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Muara Jawa untuk di tindak lanjuti;- Bahwa pada saat kejadian keadaan rumah saksi sepi hanya anak saksi sendirian dirumah;- Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi dalam keadaan trauma atau rasa takut sehingga Korban lebih banyak berdiam diri di rumah;- Bahwa benar saat ini anak saksi masih pelajar kelas 3 SMP Negeri 2 Dondang dan saat kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersamngka kepada anak saksi berumur 14 tahun 4 bulan;- Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) lembar baju terusan warna biru, 1 (satu) lembar celana panjang kain warna loreng, 1 (satu) lembar tanktop warna hijau, 1 (satu) lembar BH warna ungu putih, dan 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda adalah pakaian milik anak saksi yang digunakan pada saat kejadian pencabulan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) adalah uang pemberian dari terdakwa.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. ASPIYAH Binti MARJUKI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidikan dan membenarkan BAP di penyidikan- Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara pencabulan terhadap anak saksi Korban, yang dilakukan oleh terdakwa JUMAIN Alias MAIN Bin DARSONO;- Bahwa hubungan saksi dengan Sdri.NADIA RAHMA adalah anak tiri saksi dari pernikahan suami saksi Sdr.SYAIFUL ANWAR dengan Sdri.SITI AMINAH, dan kini anak saksi Korban tinggal Bersama kami;- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan tetangga saksi;- Bahwa kejadian pencabulan tersebut pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 21.00 wita tepat di dalam kamar rumah terdakwa Jln. Jalur Inpres RT. 034 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;- Saksi jelaskan kronologis kejadiannya menurut anak saksi yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 17.00 wita dimana saksi bersama suami saksi Sdr.SYAIFUL ANWAR pergi ke pasar malam Teluk Ladang untuk berjualan sehingga anak saksi berada di rumah sendirian, selanjutnya sekira jam 21.00 wita datang terdakwa menggunakan sepeda motor ke rumah saksi menemui anak saksi untuk meminjam kunci 8 inc lalu terdakwa memaksa anak saksi untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menggunakan kedua tanggannya menarik bahu anak saksi dengan paksa dari ruang tengah ke depan kamar anak saksi kemudian terdakwa mendorong anak saksi masuk kedalam kamar lalu menyuruh anak saksi untuk tidur di kasur, setelah itu terdakwa langsung menindih anak saksi lalu mencium bagian lehernya sebanyak 2 (dua) kali lalu tangannya meraba ? meraba bagian payudara anak saksi kemudian terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam anak saksi sampai di lutut kaki, selanjutnya terdakwa menurunkan celana dalamnya sampai ke bawah lututnya dan terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan anak saksi dengan cara menggesek ? gesekan sehingga kemaluan dari terdakwa mengeluarkan cairan sperma, kemudian setelah terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) terdakwa pergi, selanjutnya sekira jam 22.30 wita saksi bersama istri saksi pulang ke rumah dan melihat anak saksi dalam keadaan menangis di dalam kamar setelah itu anak saksi menceritakan kejadian tersebut kepada saksi sehingga saksi merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Muara Jawa untuk di tindak lanjuti;- Bahwa pada saat kejadian keadaan rumah saksi sepi hanya anak saksi sendirian dirumah;- Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi dalam keadaan trauma atau rasa takut sehingga Korban lebih banyak berdiam diri di rumah;- Bahwa benar saat ini anak saksi masih pelajar kelas 3 SMP Negeri 2 Dondang dan saat kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersamngka kepada anak saksi berumur 14 tahun 4 bulan;- Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) lembar baju terusan warna biru, 1 (satu) lembar celana panjang kain warna loreng, 1 (satu) lembar tanktop warna hijau, 1 (satu) lembar BH warna ungu putih, dan 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda adalah pakaian milik anak saksi yang digunakan pada saat kejadian pencabulan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) adalah uang pemberian dari terdakwa.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;3. Anak Korban NADIA RAHMA Binti SYAIFUL ANWAR tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa anak korban pernah diperiksa di penyidikan dan membenarkan keterangannya.- Bahwa anak korban mengerti diperiksa sehubungan perkara Pencabulan terhadap anak korban yang dilakukan oleh terdakwa JUMAIN Alias MAIN Bin DARSONO;- Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa yang merupakan teman dari bapak anak korban - Bahwa kejadian pencabulan tersebut pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 21.00 wita tepat di dalam kamar rumah anak korban di Jln. Jalur Inpres RT. 034 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;- anak korban jelaskan kronologis kejadian yaitu awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 21.00 wita anak korban berada di rumah sendiri yang beralamat di Jln. Jalur Inpres RT. 034 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar, dimana orang tua anak korban pergi ke pasar malam untuk berjualan, selanjutnya datang terdakwa menggunakan sepeda motor ke rumah anak korban untuk meminjam kunci 8 inc kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci tersebut yang berada di belakang pintu dan posisi anak korban berhadapan dengan terdakwa , pada saat itu juga anak korban langsung kaget karena terdakwa memaksa anak korban untuk masuk ke dalam kamar anak korban dengan cara menggunakan kedua tanggannya menarik bahu anak korban dengan paksa dari ruang tengah yang berjarak 1 (satu) meter di depan kamar saksi kemudian terdakwa mendorong anak korban masuk kedalam kamar lalu menyuruh saksi tidur di kasur, setelah posisi anak korban di kasur kemudian terdakwa dengan posisi menindih anak korban langsung mencium bagian leher sebelah kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali pada saat bersamaan juga tangan kanannya masuk dari bagian atas baju yang anak korban gunakan lalu tangannya meraba ? meraba bagian payudara anak korban sedangkan tangan sebelah kirinya memegang tangan sebelah kanan saksi sehingga tidak bisa melawannya, setelah itu terdakwa berdiri dan duduk diatas ujung kaki anak korban lalu menurunkan celana panjang dan celana dalam yang saksi gunakan sampai lutut, selanjutnya terdakwa yang saat itu hanya menggunakan sarung lalu menurunkan celana dalamnya sampai ke bawah lututnya, kemudian terdakwa kembali menindih anak korban dan berusaha untuk memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban karena posisi kaki saksi masih rapat sehingga terdakwa tidak bisa memasukan kemaluannya sehingga yang anak korban rasakan ada gesek ? gesekan antara kemaluan terdakwa dengan kemaluan anak korban hanya terasa masuk sedikit secara berulang ? ulang selama 1 (satu) menit sehingga kemaluan dari terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang mengenai bagian baju kaos yang saksi gunakan saat itu, kemudian setelah selesai melakukan perbuatan terdakwa pergi dan tidak lama kembali lagi mendatangi anak korban di dalam kamar lalu memberikan uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan tujuan agar anak korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua anak korban dan anak korban juga di janjikan oleh terdakwa akan dibelikan handphone, selanjutnya sekira jam 22.30 wita dimana orang tua anak korban pulang ke rumah dan melihat anak korban dalam keadaan menangis di dalam kamar setelah itu anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua anak korban sehingga orang tua anak korban melaporkan ke Polsek Muara Jawa untuk di tindak lanjuti;- Bahwa akibat dari kejadian tersebut anak korban merasa ketakutan dan trauma dan saksi mengalami rasa sakit dibadan akibat tindihan terdakwa karena anak korban berusaha melawan dengan cara memaksakan menggerak-gerakan badan anak korban- Bahwa benar barang bukti pada saat kejadian yaitu berupa 1 (satu) lembar bajukaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) lembar baju terusan warna biru, 1 (satu) lembar celana panjang kain warna loreng, 1 (satu) lembar tanktop warna hijau, 1 (satu) lembar BH warna unggu putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda, Uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan perkara Pencabulan yang telah terdakwa lakukan terhadap anak korban NADIA RAHMA;- Bahwa kejadian Pencabulan tersebut pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 21.00 wita betempat di rumah kediamannya Korban di Jl. Jalur Inpres Rt. 034 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;- Bahwa terdakwa mengenal anak korban NADIA RAHMA yang merupakan tetangga terdakwa dan anak dari teman terdakwa ;- Bahwa terdakwa mencabuli anak korban NADIA RAHMA sebanyak 1 (satu) kali;- Bahwa terdakwa mengetahui kalau anak korban NADIA RAHMA masih dibawah umur dan bersekolah kelas 2 di SMPN 2 Muara Jawa di Dondang;- Berawal pada awal bulan Juli 2020 terdakwa yang merupakan tetangga anak korban NADIA RAHMA membantu saksi SYAIFUL ANWAR yang merupakan ayah dari ayah anak korban NADIA RAHMA melakukan penyemenan lantai rumahnya selama satu minggu, sehingga setiap hari terdakwa berada di rumah anak korban NADIA RAHMA dan sering melihat anak korban NADIA RAHMA memakai celana ketat tipis sehingga membuat terdakwa merasa birahi dan timbul hasrat untuk menyetubuhi anak korban NADIA RAHMA, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 21.00 wita, terdakwa pergi kerumah anak korban NADIA RAHMA yang mana terdakwa mengetahui jadwal saksi SYAIFUL ANWAR yang setiap pukul 21.00 pergi untuk menjemput istrinya yaitu saksi ASPIYAH yang bekerja di warung sayur di Jl. Ir. Soekarno dan kembali pulang sekitar pukul 22.30 wita. Kemudian setelah sampai dirumah anak korban NADIA RAHMA, terdakwa beralasan hendak meminjam kunci 8 dan kunci 6 kemudian anak korban NADIA RAHMA menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci yang terdakwa maksudkan lalu Terdakwa kemudian mencari kunci 8 dan kunci 6 tersebut di karung yang ada di samping pintu depan dengan ditemani anak korban NADIA RAHMA, selanjutnya setelah mendapatkan kunci 8 dan kunci 6 tersebut terdakwa langsung memegang kedua lengan anak korban NADIA RAHMA lalu terdakwa menarik kedua tangan anak korban NADIA RAHMA ke kamar anak korban NADIA RAHMA saat sudah di pintu kamarnya terdakwa mendorong tubuh anak korban NADIA RAHMA Kemudian terdakwa menyuruh anak korban NADIA RAHMA untuk berbaring di kasurnya lalu terdakwa langsung menindih tubuh anak korban NADIA RAHMA dan terdakwa menciumi leher anak korban NADIA RAHMA serta meremas-remas payudara anak korban NADIA RAHMA dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa memegang tangan anak korban NADIA RAHMA agar tidak berontak dan mengahalangi perbuatan terdakwa melepaskan celana panjang serta celana dalam warna biru yang dikenakan anak korban NADIA RAHMA Selanjutnya terdakwa yang saat itu hanya mengenakan sarung langsung juga melepaskan celana dalam terdakwa hingga ke paha diatas lutut terdakwa dan kemudian terdakwa menindih tubuh anak korban NADIA RAHMA dan berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah sangat tegang ke vagina anak korban NADIA RAHMA namun karena posisi kaki anak korban NADIA RAHMA lurus sehingga menjadi kendala sehingga alat kelamin terdakwa tidak dapat masuk, terdakwa pun berusaha membuka paha anak korban NADIA RAHMA agar mudah memasukkan alat kelamin terdakwa ke vagina anak korban NADIA RAHMA namun terdakwa kesulitan sehingga terdakwa yang alat kelamin yang sudah sangat tegang langsung menggosok-gosokkan batang alat kelamin terdakwa berkali kali di bagian bibir vagina nya anak korban NADIA RAHMA lalu sekitar 1 (satu) menit terdakwa sudah mengeluarkan sperma di atas dada anak korban NADIA RAHMA, kemudian setelah selesai terdakwa memberi uang sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu) rupiah kepada anak korban NADIA RAHMA sambil berkata ?untuk uang jajan kamu? dan terdakwa berjanji akan membelikan Handphone kepada Anak Korban NADIA RAHMA dengan harapan agar anak korban NADIA RAHMA tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua anak korban NADIA RAHMA.- Bahwa benar pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat terdakwa mencabulinya berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) lembar baju terusan warna biru, 1 (satu) lembar celana panjang kain warna loreng, 1 (satu) lembar tanktop warna hijau, 1 (satu) lembar BH warna unggu putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda dan uang sejumlah Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) dari terdakwa.Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat sebagai berikut:1. Visum Et Repertum Nomor: 445/029/VER/RSU-ABADI/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.ANDI BAGUS PRIBADI RSUD AJI BATARA DEWA SAKTI SAMBOJA dengan hasil sebagai berikut :Pada daerah kemaluan bagian luar tidak ditemukan jejas ataupun memar, dan pada kemaluan bagian dalam tidak ditemukan luka robekan, selaput dara masih utuh.2. Laporan Pemeriksaan Psikolog yang ditandatangani oleh Kepala UPTD P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 51/UPT P2TP2A/VII/2020 tanggal 02 Agustus 2020, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NADIA RAHMA, didapatkan kesimpulan sebagai berikut :Klien NADIA RAHMA mengalami kecenderungan kecemasan dengan gejala perasaan takut, sering sakit kepala, perasaan gelisah, sulit tidur, sedih,emosi tidak stabil dan perasaan tidak berharga sesuai skala Hopkins Symptom ChechlishMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah.- 1 (satu) lembar baju terusan warna biru.- 1 (satu) lembar celana panjang kain warna loreng.- 1 (satu) lembar tanktop warna hijau.- 1 (satu) lembar BH warna unggu putih.- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda. - Uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Berawal pada awal bulan Juli 2020 terdakwa yang merupakan tetangga anak korban NADIA RAHMA (yang masih berusia 14 tahun sesuai Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Nomor 019/Mi.16.04.24/PP.01.1/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 yang ditandatangani oleh kepala Madrasah Sehatun Salamah S.Sos.I, M.Pd) membantu saksi SYAIFUL ANWAR yang merupakan ayah dari ayah anak korban NADIA RAHMA melakukan penyemenan lantai rumahnya selama satu minggu, sehingga setiap hari terdakwa berada di rumah anak korban NADIA RAHMA dan sering melihat anak korban NADIA RAHMA memakai celana ketat tipis sehingga membuat terdakwa merasa birahi dan timbul hasrat untuk menyetubuhi anak korban NADIA RAHMA, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 21.00 wita, terdakwa pergi kerumah anak korban NADIA RAHMA yang mana terdakwa mengetahui jadwal saksi SYAIFUL ANWAR yang setiap pukul 21.00 pergi untuk menjemput istrinya yaitu saksi ASPIYAH yang bekerja di warung sayur di Jl. Ir. Soekarno dan kembali pulang sekitar pukul 22.30 wita. Kemudian setelah sampai dirumah anak korban NADIA RAHMA, terdakwa beralasan hendak meminjam kunci 8 dan kunci 6 kemudian anak korban NADIA RAHMA menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci yang terdakwa maksudkan lalu Terdakwa kemudian mencari kunci 8 dan kunci 6 tersebut di karung yang ada di samping pintu depan dengan ditemani anak korban NADIA RAHMA, selanjutnya setelah mendapatkan kunci 8 dan kunci 6 tersebut terdakwa langsung memegang kedua lengan anak korban NADIA RAHMA lalu terdakwa menarik kedua tangan anak korban NADIA RAHMA ke kamar anak korban NADIA RAHMA saat sudah di pintu kamarnya terdakwa mendorong tubuh anak korban NADIA RAHMA Kemudian terdakwa menyuruh anak korban NADIA RAHMA untuk berbaring di kasurnya lalu terdakwa langsung menindih tubuh anak korban NADIA RAHMA dan terdakwa menciumi leher anak korban NADIA RAHMA serta meremas-remas payudara anak korban NADIA RAHMA dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa memegang tangan anak korban NADIA RAHMA agar tidak berontak dan mengahalangi perbuatan terdakwa melepaskan celana panjang serta celana dalam warna biru yang dikenakan anak korban NADIA RAHMA Selanjutnya terdakwa yang saat itu hanya mengenakan sarung langsung juga melepaskan celana dalam terdakwa hingga ke paha diatas lutut terdakwa dan kemudian terdakwa menindih tubuh anak korban NADIA RAHMA dan berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah sangat tegang ke vagina anak korban NADIA RAHMA namun karena posisi kaki anak korban NADIA RAHMA lurus sehingga menjadi kendala sehingga alat kelamin terdakwa tidak dapat masuk, terdakwa pun berusaha membuka paha anak korban NADIA RAHMA agar mudah memasukkan alat kelamin terdakwa ke vagina anak korban NADIA RAHMA namun terdakwa kesulitan sehingga terdakwa yang alat kelamin yang sudah sangat tegang langsung menggosok-gosokkan batang alat kelamin terdakwa berkali kali di bagian bibir vagina nya anak korban NADIA RAHMA lalu sekitar 1 (satu) menit terdakwa sudah mengeluarkan sperma di atas dada anak korban NADIA RAHMA, kemudian setelah selesai terdakwa memberi uang sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu) rupiah kepada anak korban NADIA RAHMA sambil berkata ?untuk uang jajan kamu? dan terdakwa berharap agar anak korban NADIA RAHMA tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua anak korban NADIA RAHMA.- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/029/VER/RSU-ABADI/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.ANDI BAGUS PRIBADI RSUD AJI BATARA DEWA SAKTI SAMBOJA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NADIA RAHMA, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:Pada daerah kemaluan bagian luar tidak ditemukan jejas ataupun memar, dan pada kemaluan bagian dalam tidak ditemukan luka robekan, selaput dara masih utuh.- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Psikolog yang ditandatangani oleh Kepala UPTD P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 51/UPT P2TP2A/VII/2020 tanggal 02 Agustus 2020, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NADIA RAHMA, didapatkan kesimpulan sebagai berikut :Klien NADIA RAHMA mengalami kecenderungan kecemasan dengan gejala perasaan takut, sering sakit kepala, perasaan gelisah, sulit tidur, sedih,emosi tidak stabil dan perasaan tidak berharga sesuai skala Hopkins Symptom Chechlish;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Setiap Orang 2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Jumain Alias Main Bin Darsono adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad.2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa sendiri serta adanya barang bukti sebagaimana diuraikan di atas diperoleh fakta bahwa:Menimbang, bahwa Berawal pada awal bulan Juli 2020 terdakwa yang merupakan tetangga anak korban NADIA RAHMA (yang masih berusia 14 tahun sesuai Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Nomor 019/Mi.16.04.24/PP.01.1/06/2018 tanggal 04 Juni 2018 yang ditandatangani oleh kepala Madrasah Sehatun Salamah S.Sos.I, M.Pd) membantu saksi SYAIFUL ANWAR yang merupakan ayah dari ayah anak korban NADIA RAHMA melakukan penyemenan lantai rumahnya selama satu minggu, sehingga setiap hari terdakwa berada di rumah anak korban NADIA RAHMA dan sering melihat anak korban NADIA RAHMA memakai celana ketat tipis sehingga membuat terdakwa merasa birahi dan timbul hasrat untuk menyetubuhi anak korban NADIA RAHMA, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira jam 21.00 wita, terdakwa pergi kerumah anak korban NADIA RAHMA yang mana terdakwa mengetahui jadwal saksi SYAIFUL ANWAR yang setiap pukul 21.00 pergi untuk menjemput istrinya yaitu saksi ASPIYAH yang bekerja di warung sayur di Jl. Ir. Soekarno dan kembali pulang sekitar pukul 22.30 wita. Kemudian setelah sampai dirumah anak korban NADIA RAHMA, terdakwa beralasan hendak meminjam kunci 8 dan kunci 6 kemudian anak korban NADIA RAHMA menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci yang terdakwa maksudkan lalu Terdakwa kemudian mencari kunci 8 dan kunci 6 tersebut di karung yang ada di samping pintu depan dengan ditemani anak korban NADIA RAHMA, selanjutnya setelah mendapatkan kunci 8 dan kunci 6 tersebut terdakwa langsung memegang kedua lengan anak korban NADIA RAHMA lalu terdakwa menarik kedua tangan anak korban NADIA RAHMA ke kamar anak korban NADIA RAHMA saat sudah di pintu kamarnya terdakwa mendorong tubuh anak korban NADIA RAHMA Kemudian terdakwa menyuruh anak korban NADIA RAHMA untuk berbaring di kasurnya lalu terdakwa langsung menindih tubuh anak korban NADIA RAHMA dan terdakwa menciumi leher anak korban NADIA RAHMA serta meremas-remas payudara anak korban NADIA RAHMA dengan tangan kanannya sementara tangan kiri terdakwa memegang tangan anak korban NADIA RAHMA agar tidak berontak dan mengahalangi perbuatan terdakwa melepaskan celana panjang serta celana dalam warna biru yang dikenakan anak korban NADIA RAHMA Selanjutnya terdakwa yang saat itu hanya mengenakan sarung langsung juga melepaskan celana dalam terdakwa hingga ke paha diatas lutut terdakwa dan kemudian terdakwa menindih tubuh anak korban NADIA RAHMA dan berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah sangat tegang ke vagina anak korban NADIA RAHMA namun karena posisi kaki anak korban NADIA RAHMA lurus sehingga menjadi kendala sehingga alat kelamin terdakwa tidak dapat masuk, terdakwa pun berusaha membuka paha anak korban NADIA RAHMA agar mudah memasukkan alat kelamin terdakwa ke vagina anak korban NADIA RAHMA namun terdakwa kesulitan sehingga terdakwa yang alat kelamin yang sudah sangat tegang langsung menggosok-gosokkan batang alat kelamin terdakwa berkali kali di bagian bibir vagina nya anak korban NADIA RAHMA lalu sekitar 1 (satu) menit terdakwa sudah mengeluarkan sperma di atas dada anak korban NADIA RAHMA, kemudian setelah selesai terdakwa memberi uang sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu) rupiah kepada anak korban NADIA RAHMA sambil berkata ?untuk uang jajan kamu? dan terdakwa berharap agar anak korban NADIA RAHMA tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua anak korban NADIA RAHMA.Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/029/VER/RSU-ABADI/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.ANDI BAGUS PRIBADI RSUD AJI BATARA DEWA SAKTI SAMBOJA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NADIA RAHMA, didapatkan kesimpulan sebagai berikut :Pada daerah kemaluan bagian luar tidak ditemukan jejas ataupun memar, dan pada kemaluan bagian dalam tidak ditemukan luka robekan, selaput dara masih utuh.Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Psikolog yang ditandatangani oleh Kepala UPTD P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 51/UPT P2TP2A/VII/2020 tanggal 02 Agustus 2020, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NADIA RAHMA, didapatkan kesimpulan sebagai berikut :Klien NADIA RAHMA mengalami kecenderungan kecemasan dengan gejala perasaan takut, sering sakit kepala, perasaan gelisah, sulit tidur, sedih,emosi tidak stabil dan perasaan tidak berharga sesuai skala Hopkins Symptom ChechlishMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim menilai unsur kedua dari pasal dakwaan tunggal ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal yang kwalifikasinya ?membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?; Menimbang, bahwa mengenai pembelaan/ permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut sudah termaktub dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini, sehingga pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Panjang Warna Merah, 1 (satu) Lembar Baju Terusan Warna Biru, 1 (satu) Lembar Celana Panjang Kain Warna Loreng, 1 (satu) Lembar Tanktop Warna Hijau, 1 (satu) Lembar Bh Warna Ungu Putih, 1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda yang telah disita dari Anak korban, maka dikembalikan kepada Anak Korban NADIA RAHMA Binti SYAIFUL ANWAR;Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) mempunyai nilai ekonomis, maka dirampas untuk negara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa membuat anak korban NADIA RAHMA merasa traumaKeadaan yang meringankan:- Terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui terus-terang perbuatannya.- Terdakwa belum pernah dihukum Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Jumain Alias Main Bin Darsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Panjang Warna Merah;- 1 (satu) Lembar Baju Terusan Warna Biru;- 1 (satu) Lembar Celana Panjang Kain Warna Loreng;- 1 (satu) Lembar Tanktop Warna Hijau;- 1 (satu) Lembar Bh Warna Ungu Putih;- 1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda;Dikembalikan kepada Anak Korban NADIA RAHMA Binti SYAIFUL ANWAR;- Uang Tunai Rp. 70.000,00Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 5 November 2020, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Novita Wulandari, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim Anggota, Hakim Ketua,ttd ttd Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H. ttdAndi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttdMuchtolip, S.H |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik17752