Putusan PN DENPASAR Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SUTAMA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;2. . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I NYOMAN SUTAMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) potongan pipet bening strip biru didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat bersih 0, 13 gram. 1 (satu) potongan pipet bening strip biru didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat bersih 0, 15 gram. 1 (satu) potongan pipet bening strip biru didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat bersih 0, 14 gram. 1 (satu) potongan pipet bening strip biru didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat bersih 0, 15 gram. 1 (satu) buah wadah dari anyaman bambu (besek) 1 (satu) lembar tissue putih 1 (satu) buah kantong plastic kresek putih 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna merahDirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3017