- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 143/PID.SUS/ 2021/PN SKW, TANGGAL 22 JUNI 2021 ATAS NAMA TERDAKWA UCOK NIKO SAMOSIR ALIAS UCOK ANAK DARI JINTAN SAMOSIR YANG DIMINTAKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA UCOK NIKO SAMOSIR ALS UCOK ANAK DARI JINTAR SAMOSIR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA PERMUFAKATAN DENGAN TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA UCOK NIKO SAMOSIR ALS UCOK ANAK DARI JINTAR SAMOSIR DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK REALME WARNA MERAH
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 143/Pid.Sus/ 2021/PN Skw, tanggal 22 Juni 2021 atas nama terdakwa UCOK NIKO SAMOSIR Alias UCOK Anak dari JINTAN SAMOSIR yang dimintakan banding, dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa UCOK NIKO SAMOSIR Als UCOK Anak dari JINTAR SAMOSIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara PERMUFAKATAN DENGAN TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UCOK NIKO SAMOSIR ALS UCOK ANAK DARI JINTAR SAMOSIR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna merah
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 155/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 155/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Diah Siti Basariah, Brwindarto |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 155/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik4528