Putusan PN TENGGARONG Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 197/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : OBI RISMAWAN BIN AHMAD SUYADI. Tempat lahir : Sumber Sari. Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 24 Oktober 1992. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Mulawarman Blok C RT. 5 Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Agama : Islam. Pekerjaan : Tidak Berkerja.? Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Januari 2020 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/.../1/2020/Resnarkoba.? Terdakwa Obi Rismawan Bin Ahmad Suyadi ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2020. 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 01 Maret 2020. 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 April 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020. 5. Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. 6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020. 7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juli 2020. 8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 Juli 2020 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2020. 9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020 Terdakwa oleh karena tidak mendapatkan pendampingan dalam kepentingan hukumnya, maka Majelis Hakim karena jabatannya menunjuk seorang Penasihat Hukum untuk mendapingi kepentingan hukum Terdakwa , seorang Penasihat Hukum / Advokat yaitu ? LAW OFFICE DENY FAMUJI, S.H &PARTNERS ? Adokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Gunung Jati. No. 6 RT.36, Kel. Melayu, Kec. Tenggarong, Kab. Kukar berdasarkan Surat Penetapan Nomor 197/Pid.Sus/2020/Pengadilan Negeri Trg tanggal 16 Juli 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.2. Membebaskan Terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYADI oleh karena itu dari Dakwaan Primair.3. Menyatakan Terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYADI bersalah melakukan Tindak Pidana ?percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYADI berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.? 2 (dua) paket sabu netto 0,35 gram;? 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam;? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna merah.Dipergunaan dalam perkara an. Terdakwa ABDUL HAMID6. Menetapkan agar Terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYADI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PrimairBahwa ia terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI bersama-sama dengan saksi ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI dan saksi BUDI PURWONO Bin DOYO PAMBUDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekitar jam 21.00 wita saksi ABDUL HAMID menghubungi saksi BUDI PURWONO melalui pesan singkat SMS yang berisi Bud, adakah yang jual sabu yang satu gramnya sejuta? di jawab oleh saksi BUDI PURWONO, ntar dulu, kutanyakan dulu. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar jam 12.0 wita saksi BUDI PURWONO menghubungi terdakwa melalui pesan singkat SMS yang berisi ini ada dana Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ada temanku cari bahan (sabu) di jawab oleh terdakwa aku gak tau, kan yang cari chanel kamu. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekitar jam 06.30 wita saksi BUDI PURWONO menghubungi terdakwa ??jadi ke Tenggarong gak, ini bos (Sdr. JACK) sudah nelpon dari tadi dijawab oleh terdakwa iya, tidak berapa lama kemudian Sdr. JACK menghubungi saksi BUDI PURWONO sambil berkata tu OBI sudah mau datangi kamu ke rumah dan dijawab oleh saksi BUDI PURWONO iya, setelah itu saksi BUDI PURWONO menghubungi saksi ABDUL HAMID dimana?, aku di rumahmu ini dijawab oleh saksi ABDUL HAMID aku sudah di jalan ke Tenggarong, kalua mau ketemuan susul aja ke Tenggarong. Bahwa kemudian saksi BUDI PURWONO Bersama dengan terdakwa berangkat menuju ke Tenggarong, setelah sampai di Tenggarong, kemudian saksi BUDI PURWONO Bersama terdakwa ketemuan dengan saksi ABDUL HAMID di warung makan di Bundaran Jalan Kartini Tenggarong. Bahwa setelah itu terdakwa di telpon oleh Sdr. JACK dan mengatakan suruh temanmu itu transfer uangnya di jawab oleh terdakwa iya, setelah itu saksi BUDI PURWONO Bersama dengan terdakwa dan saksi ABDUL HAMID menuju ke Tenggarong, kemudian saksi BUDI PURWONO langsung mentransfer uang pembelian shabu saksi ABDUL HAMID ke Sdr. JACK, dan tidak lama kemudian terdakwa di telpon kembali oleh sdr. JACK mengatakan meminta tambahan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) nanti shabunya akan di tambah, saat itu di setujui oleh saksi ABDUL HAMID, kemudian saksi ABDUL HAMID mentransfer uang tersebut. Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. JACK, kemudian Sdr. JACK mengarahkan ke Jalan Teluk Dalam Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan mencari botol bekas minuman dekat kotak sampah. Bahwa kemudian saksi BUDI PURWONO Bersama dengan terdakwa dan saksi ABDUL HAMID langsung menuju ke Jalan Teluk Dalam, dan menemukan botol yang didalamnya terdapat amplop terdapat shabu-shabunya, kemudian amplop yang terdapat shabu-shabunya disimpan oleh saksi ABDUL HAMID, setelah itu saksi BUDI PURWONO Bersama dengan terdakwa dan saksi ABDUL HAMID pulang menuju ke Sebulu. Bahwa kemudian shabu-shabu yang saksi ABDUL HAMID bawa, oleh saksi ABDUL HAMID di sebunyikan dengan cara di lempar di rumput-rumput dekat rumah saksi ABDUL HAMID. Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 20.00 wita saksi BUDI PURWONO Bersama dengan Sdr. OBI RISMAWAN datang ke rumah saksi ABDUL HAMID untuk acara tahun baruan, setelah itu saksi ABDUL HAMID mengambil shabu-shabu yang di beli dari Sdr. JACK, dan shabu tersebut di lihat oleh terdakwa dan berkata ??wah shabunya tidak sesuai dengan harganya, kemudian oleh saksi ABDUL HAMID shabu-shabu tersebut disimpan di HP milik saksi ABDUL HAMID, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. JACK, dan Sdr. JACK mengatakan mengajak ketemuan untuk mengambil kekurangan shabu yang di beli tersebut di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, kemudian terdakwa pergi dari rumah saksi ABDUL HAMID. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar jam 02.00 wita, pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. JACK di pinggir jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, tiba-tiba datang saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, langsung mengamankan terdakwa, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan, saat itu tidak di temukan barang yang mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melakukan introgasi kepada terdakwa tentang shabu-shabunya dimana disimpan, dan terdakwa saat itu mengatakan bahwa shabu-shabunya disimpan oleh saksi ABDUL HAMID, berdasar pengakuan terdakwa tersebut kemudian, saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung membawa terdakwa untuk menunjukkan rumah saksi ABDUL HAMID, setelah sampai di rumah saksi ABDUL HAMID, saat itu Bersama dengan saksi BUDI PURWONO, kemudian langsung diamankan, selanjutnya di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik saksi ABDUL HAMID, lalu saksi ABDUL HAMID mengakui bahwa 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaannya, yang di beli melalui saksi BUDI PURWONO dan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 005/Sp3.13030/2020 tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0506/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0965/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI sebagaimanadiatur dan diancamPidanadalamPasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI bersama-sama dengan saksi ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI dan saksi BUDI PURWONO Bin DOYO PAMBUDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang tiga di Jalan melawarman Desa Sumber Sari Rt. 12 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan tidak lama kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melihat terdakwa yang berada di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan terdakwa, setelah itu terdakwa di introgasi, dan mengatakan bahwa kalau ada temannya yang bernama saksi ABDUL HAMID yang menyimpan shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH meminta terdakwa untuk menunjukkan rumah saksi ABDUL HAMID, setelah sampai di rumahnya saksi ABDUL HAMID, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan saksi ABDUL HAMID Bersama dengan saksi BUDI PURWONO, kemudian di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik saksi ABDUL HAMID, saat itu saksi ABDUL HAMID mengakui 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya, dan shabu-shabu tersebut di beli melalui terdakwa dan saksi BUDI PURWONO, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang. tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0506/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0965/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI sebagaimanadiatur dan diancamPidanadalamPasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika. Lebih SubsidairBahwa ia terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI bersama-sama dengan saksi ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI dan saksi BUDI PURWONO Bin DOYO PAMBUDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang tiga di Jalan melawarman Desa Sumber Sari Rt. 12 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan tidak lama kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melihat terdakwa yang berada di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan terdakwa, setelah itu terdakwa di introgasi, dan mengatakan bahwa kalau ada temannya yang bernama saksi ABDUL HAMID yang menyimpan shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH meminta terdakwa untuk menunjukkan rumah saksi ABDUL HAMID, setelah sampai di rumahnya saksi ABDUL HAMID, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan saksi ABDUL HAMID Bersama dengan saksi BUDI PURWONO, kemudian di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik saksi ABDUL HAMID, saat itu saksi ABDUL HAMID mengakui 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya, dan shabu-shabu tersebut di beli melalui terdakwa dan saksi BUDI PURWONO, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika. tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0506/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0965/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI Ke-1 : HENDRA P. A, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum penangkapan, Saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di tempat tersebut;- Bahwa pertama Saksi menangkap OBI namun tidak ditemukan sabu padanya lalu OBI menunjukkan tempat BUDI dan Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sabu tersebut akan dipergunakan bersama-sama.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;SAKSI KE-2 : ARYEL JERRISON, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum penangkapan, Saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di tempat tersebut;- Bahwa pertama Saksi menangkap OBI namun tidak ditemukan sabu padanya lalu OBI menunjukkan tempat BUDI dan Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, sabu tersebut akan dipergunakan bersama-sama.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;SAKSI KE-3 : ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi dan Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi meminta tolong kepada Saksi BUDI untuk dicarikan sabu untuk dipakai, lalu Saksi meminta tolong kepada Terdakwa untuk diantarkan untuk bertemu Sdr. Jack untuk mengambil sabu pesanan Saksi lalu Saksi diantar Terdakwa ke rumah Saksi, kemudian Saksi BUDI dan Saksi meminta tolong kepada Terdakwa untuk bertemu Sdr. JACK untuk mengambil kekurangan sabu, namun belum sempat bertemu Sdr . JACK, Terdakwa diamankan anggota kepolisian dan Terdakwa menunjukkan rumah Saksi kepada pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik Saksi, kemudian Saksi dan terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang bersama-sama dengan Saksi dan Saksi BUDI.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;SAKSI KE-4 : BUDI PURWONO, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi dan Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi meminta tolong kepada Terdakwa untuk diantarkan untuk bertemu Sdr. Jack untuk mengambil sabu pesanan Saksi HAMID lalu Saksi diantar Terdakwa ke rumah Saksi HAMID, lalu Saksi dan Saksi HAMID meminta tolong kepada Terdakwa untuk bertemu Sdr. JACK untuk mengambil kekurangan sabu, namun belum sempat bertemu Sdr . JACK, Terdakwa diamankan anggota kepolisian dan Terdakwa menunjukkan rumah Saksi HAMID kepada pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik Saksi HAMID, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa Saksi memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang bersama-sama dengan Saksi HAMID dan Terdakwa.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa adalah orang yang pertama diamankan oleh pihak kepolisian;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita di Jalan SP. 1 Desa Sumber sari Blok C Rt. 001 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi Budi meminta tolong kepada Terdakwa untuk diantarkan untuk bertemu seseorang yang ternyata Saksi BUDI mengambil sabu pesanan Saksi HAMID lalu Terdakwa mengantar Saksi BUDI ke rumah Saksi HAMID, lalu Saksi BUDI dan Saksi HAMID meminta tolong kepada Terdakwa untuk bertemu seseorang yang bernama JACK, namun belum sempat bertemu Sdr . JACK, Terdakwa diamankan anggota kepolisian dan Terdakwa menunjukkan rumah Saksi HAMID kepada pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik Saksi HAMID, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang bersama-sama dengan Saksi BUDI dan Saksi HAMID.Menimbang, bahwa Terdakwa telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) namun Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam;? 2 (dua) paket sabu netto 0,35 gram;? 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam;? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna merah.Yang telah diMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:Menimbang, bahwa ia terdakwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI bersama-sama dengan saksi ABDUL HAMID Bin ABDUL SANI dan saksi BUDI PURWONO Bin DOYO PAMBUDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, telah diduga melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa berawal saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang tiga di Jalan melawarman Desa Sumber Sari Rt. 12 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan tidak lama kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melihat terdakwa yang berada di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan terdakwa ;Menimbang, bahwa setelah terdakwa di introgasi, dan mengatakan bahwa kalau ada temannya yang bernama saksi ABDUL HAMID yang menyimpan shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH meminta terdakwa untuk menunjukkan rumah saksi ABDUL HAMID, setelah sampai di rumahnya saksi ABDUL HAMID, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan saksi ABDUL HAMID Bersama dengan saksi BUDI PURWONO, kemudian di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik saksi ABDUL HAMID, saat itu saksi ABDUL HAMID mengakui 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya, dan shabu-shabu tersebut di beli melalui terdakwa dan saksi BUDI PURWONO, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut ;Menimbang, bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang bahwa pada berdasarkan surat penimbangan barang bukti tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram ;Menimbang bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0506/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0965/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I : Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa OBI RISMAWAN Bin AHMAD SUYUDI adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad.2. Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman atupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan?, menurut hemat Majelis Hakim mengandung pengertian yang sifatnya alternative dimana apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi, maka seluruh unsur kedua ini dianggap terpenuhi;Menimbang, bahwa terhadap unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan secara artifisial haruslah ditafsirkan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis dari hasil kegiatan yang dimaksudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti , bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, berawal saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang tiga di Jalan melawarman Desa Sumber Sari Rt. 12 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan tidak lama kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melihat terdakwa yang berada di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan terdakwa ;Menimbang, bahwa setelah terdakwa di introgasi, dan mengatakan bahwa kalau ada temannya yang bernama saksi ABDUL HAMID yang menyimpan shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH meminta terdakwa untuk menunjukkan rumah saksi ABDUL HAMID, setelah sampai di rumahnya saksi ABDUL HAMID, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan saksi ABDUL HAMID Bersama dengan saksi BUDI PURWONO, kemudian di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik saksi ABDUL HAMID, saat itu saksi ABDUL HAMID mengakui 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya, dan shabu-shabu tersebut di beli melalui terdakwa dan saksi BUDI PURWONO, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kaitannya satu sama lain, majelis hakim menilai berdasarkan bukti-bukti yang sah tidak cukup mendapatkan keyakinan bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam hubungan satu sama lain menjadikan narkotika sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan ekonomis, sehingga unsur kedua dari dakwaan primair ini tidak terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari dakwaan primair terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang ;2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orangMenimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang dalam pasal ini dengan mengambil alih pertimbangan dalam uraian unsur setiap orang dalam dakwaan pasal primair maka menurut hematnya unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas bahwa mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman ataupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa mengenai sub unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah sub unsur yang bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satunya unsur terpenuhi maka unsur yang lainnya harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti , bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, berawal saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang tiga di Jalan melawarman Desa Sumber Sari Rt. 12 Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan tidak lama kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH melihat terdakwa yang berada di pinggir Jalan di Simpang Tiga Jalan ke HTI di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan terdakwa ;Menimbang, bahwa setelah terdakwa di introgasi, dan mengatakan bahwa kalau ada temannya yang bernama saksi ABDUL HAMID yang menyimpan shabu-shabu, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH meminta terdakwa untuk menunjukkan rumah saksi ABDUL HAMID, setelah sampai di rumahnya saksi ABDUL HAMID, kemudian saksi HENDRA PRASETYA ADI, SH dan saksi ARYEL JERRISON, SH langsung mengamankan saksi ABDUL HAMID Bersama dengan saksi BUDI PURWONO, kemudian di lakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di belakang chasing HP milik saksi ABDUL HAMID, saat itu saksi ABDUL HAMID mengakui 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya, dan shabu-shabu tersebut di beli melalui terdakwa dan saksi BUDI PURWONO, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut ;Menimbang, bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang bahwa pada berdasarkan surat penimbangan barang bukti tanggal 06 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 02 (dua) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram ;Menimbang bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 0506/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 22 Januari 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 0965/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah terbukti maka dakwaan Lebih Subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu netto 0,35 gram, 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna merah, merupakan barang terlarang dan sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya untuk dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa OBI RISMAWAN BIN AHMAD SUYADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa OBI RISMAWAN BIN AHMAD SUYADI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERMUFAKATAN JAHAT DENGAN TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) Tahun dan 6 ( Enam ) Bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan.- 2 (dua) paket sabu netto 0,35 gram;- 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam;- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna merah.Dipergunaan dalam perkara an. Terdakwa ABDUL HAMID ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Eko Purwantono, S.H., Penuntut Umum , Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,MARJANI ELDIARTI, S.H. I G A GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik465