Putusan PN TENGGARONG Nomor 569/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 569/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomasye Kumaunang |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A N Nomor 569/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa; Nama Lengkap : Januari Taryudi Als Yudi Bin Basri.Tempat Lahir : Sanga-sanga.Umur / Tgl.Lahir : 24 Tahun / 28 Januari 1995.Jenis Kelamin : Laki-laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jalan Dr. Wahidin Rt-06 Rw-02 Kelurahan Sanga-sanga Dalam Kec. Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Agama : Islam.Pekerjaan : Tidak bekerja.Pendidikan : SMA Klas II. Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2019 Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 6 September 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 15 November 2019;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2019 sampai dengan tanggal 24 Desember 2019; 6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan tanggal 17 Januari 2020; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Januari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM ? AL-MA? THUR ?, yang beralamat di Jalan Danau Aji RT. 029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur., berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 569/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 8 Januari 2020; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 569/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 19 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 569/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 19 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa JANUARI TARYUDI ALS YUDI BIN BASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki/menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANUARI TARYUDI ALS YUDI BIN BASRI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan Ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Poket Narkotika Jenis shabu dengan berat Kotor 0,41 (nol koma empat satu) Gram. Agar Dirampas Untuk Dimusnahkan4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman, denga alasan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa terdakwa Januari Taryudi Als Yudi Bin Basri bersama-sama dengan Saksi Suprapti Als Prapti Binti Sarmanto (berkas tersendiri) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sari Jaya Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa sedang memperbaiki motor di depan rumah tiba-tiba Tante Terdakwa bernama Suprapti Als Prapti memanggil Terdakwa dengan mengatakan Antarkan ini di tempat yang tadi kemudian dijawab oleh Terdakwa, Ia Tante kemudian Terdakwa terima bungkusan tissue yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi ke daerah Sari Jaya setelah sampai kemudian Terdakwa menunggu di depan Mesjid Al-Misbah Kelurahan Sari Jaya Kec. Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian pada saat terdakwa menunggu sekitar pukul 15.00 Wita tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Kepolisian dari Polda Kalimantan Timur dengan pakaian preman kemudian menangkap dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibawah motor yang sebelumnya dilempar oleh Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian menanyakan didapat dari mana sabu tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa, dari Tantenya yang bernama Saksi Suprapti Als Prapti kemudian Terdakwa bersama dengan Anggota Kepolisian mendatangi rumah Saksi Suprapti Als Prapti setelah sampai kemudian melakukan penangkapan kemudian Terdakwa dan Saksi Suprapti Als Prapti beserta barang bukti berupa sabu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor cabang Damai Nomor : 78/10956.BAP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,41 (Nol koma empat puluh satu) gram/brutto atau sama dengan 0,16 (Nol koma enam belas) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,41 (Nol koma empat puluh satu) gram/brutto untuk pemeriksaan labfor. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09298/NNF/2019 tanggal 30 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKeduaBahwa terdakwa Januari Taryudi Als Yudi Bin Basri bersama-sama dengan Saksi Suprapti Als Prapti Binti Sarmanto (berkas tersendiri) pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sari Jaya Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa sedang memperbaiki motor di depan rumah tiba-tiba Tante Terdakwa bernama Suprapti Als Prapti memanggil Terdakwa dengan mengatakan Antarkan ini di tempat yang tadi kemudian dijawab oleh Terdakwa, Ia Tante kemudian Terdakwa terima bungkusan tissue yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi ke daerah Sari Jaya setelah sampai kemudian Terdakwa menunggu di depan Mesjid Al-Misbah Kelurahan Sari Jaya Kec. Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian pada saat terdakwa menunggu sekitar pukul 15.00 Wita tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Kepolisian dari Polda Kalimantan Timur dengan pakaian preman kemudian menangkap dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibawah motor yang sebelumnya dilempar oleh Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian menanyakan didapat dari mana sabu tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa, dari Tantenya yang bernama saksi Suprapti Als Prapti kemudian Terdakwa bersama dengan Anggota Kepolisian mendatangi rumah saksi Suprapti Als Prapti setelah sampai kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi Suprapti Als Prapti kemudian Terdakwa dan saksi Suprapti Als Prapti beserta barang bukti berupa sabu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor cabang Damai Nomor : 78/10956.BAP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,41 (Nol koma empat puluh satu) gram/brutto atau sama dengan 0,16 (Nol koma enam belas) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,41 (Nol koma empat puluh satu) gram/brutto untuk pemeriksaan labfor. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09298/NNF/2019 tanggal 30 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi HENDRA ISWANTO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian;- Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di pinggir jalan Yos Sudarso depan masjid Al-Misbah Kel. Sari Jaya Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut saksi bersama dengan Sdr. Yoga Pribadi dan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim.- Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dengan total berat 0,41 Gram brutto.- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 wita saksi dan Briptu Yoga Pribadi beserta Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah di Jl. Dr. Wahidin Rt.06 RW.02 Kel. Sang-sanga dalam Kec. Sanga-sanga ada laki-laki yang diketahui bernama Sdr. JANUARI TARYUDI Als YUDI Bin BASRI (terdakwa) sering melakukan transaksi narkoba, kemudian saksi bersama Briptu Yoga pribadi dan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim menuju ke rumah terdakwa tersebut untuk melakukan penyelidikan, saat itu kamimendapat informasi jika terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jl. Yos sudarso depan masjid Al-Misbah Kel. Sari Kec. Sanga-sanga Kab. Kukar, kemudian kami menunggu dilokasi tersebut dan tidak lama kemudian sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dating ke lokasi tersebut menunggu pembeli, lalu kami mendekati dan menangkap terdakwa namun saat proses penangkapan tersebut saksi melihat terdakwa melempar bungkusan dibawah motor, setelah diambil oleh terdakwa lalu dibua ternyata bungkusan tersebut berupa 1 (satu) poket shabu.- Bahwa terdakwa mengaku jika 1 (satu) poket shabu yang ditemukan saat penangkapan tersebut terdawa dapatkan dari tante terdakwa yaitu Sdr. SUPRAPTI als Prapti Binti SARMANTO dimana terdakwa diminta untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu tersebut ke seseorang yang terdakwa tidak kenal.- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli, menjual narkotika Golongan I.- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;2. Saksi YOGA PRIBADI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian;- Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di pinggir jalan Yos Sudarso depan masjid Al-Misbah Kel. Sari Jaya Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut saksi bersama dengan Sdr. Hendra Iswanto dan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim.- Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dengan total berat 0,41 Gram brutto.- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 wita saksi dan Aipda Hendra Iswanto beserta Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah di Jl. Dr. Wahidin Rt.06 RW.02 Kel. Sang-sanga dalam Kec. Sanga-sanga ada laki-laki yang diketahui bernama Sdr. JANUARI TARYUDI Als YUDI Bin BASRI (terdakwa) sering melakukan transaksi narkoba, kemudian saksi bersama Aipda Hendra Iswanto dan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim menuju ke rumah terdakwa tersebut untuk melakukan penyelidikan, saat itu kamimendapat informasi jika terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jl. Yos sudarso depan masjid Al-Misbah Kel. Sari Kec. Sanga-sanga Kab. Kukar, kemudian kami menunggu dilokasi tersebut dan tidak lama kemudian sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dating ke lokasi tersebut menunggu pembeli, lalu kami mendekati dan menangkap terdakwa namun saat proses penangkapan tersebut saksi melihat terdakwa melempar bungkusan dibawah motor, setelah diambil oleh terdakwa lalu dibua ternyata bungkusan tersebut berupa 1 (satu) poket shabu.- Bahwa terdakwa mengaku jika 1 (satu) poket shabu yang ditemukan saat penangkapan tersebut terdawa dapatkan dari tante terdakwa yaitu Sdr. SUPRAPTI als Prapti Binti SARMANTO dimana terdakwa diminta untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu tersebut ke seseorang yang terdakwa tidak kenal.- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli, menjual narkotika Golongan I.- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatanMenimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdawa ditangkap pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di jalan Yos Sudarso depan masjid Al-Misbah Kel. Sari Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan menguasai narkotia jenis shabu sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa 1 (satu) poket shabu yang ditemukan saat penangkapan adalah milik tante terdakwa yang bernama SUPRAPTI ALs PRAPTI Binti SARMANTO, yang mana saat itu terdakwa diminta tantet terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu tersebut kepada seseorag yang tidak terdakwa kenal di jalan Yos Sudarso depan masjid Al-Misbah Kel. Sari Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara namun saat menunggu orang tersebut terdakwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian.- Bahwa terdakwa menerima 1 (satu) poket shabu tersebut dari tante terdakwa Sdr. SUPRAPTI Als PRAPTI binti SARMANTO yaitu pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar jam 14.30 wita di rumah tante terdakwa di Jl. Dr. Wahidin RT.06 Rw.02 Kel Sanga-sanga dalam Kec. Sanga-sanga kab. Kukar.- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa sedang memperbaiki motor di depan rumah tiba-tiba Tante Terdakwa bernama Suprapti Als Prapti memanggil Terdakwa dengan mengatakan Antarkan ini di tempat yang tadi kemudian dijawab oleh Terdakwa, Ia Tante kemudian Terdakwa terima bungkusan tissue yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi ke daerah Sari Jaya setelah sampai kemudian Terdakwa menunggu di depan Mesjid Al-Misbah Kelurahan Sari Jaya Kec. Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, lalu sekitar pukul 15.00 wita tiba tiba datang Sembilan laki-laki berpakaian preman mengenalkan diri sebagai anggota kepolisian menangkap dan menggeledah terdakwa dan menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dibawah motor terdakwa yang sebelumnya 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pegang ditangan sebelah kiri.- Bahwa terdakwa sudah 2 kali mengantaran narkotika jenis shabu milik tante terdakwa yang pertama pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 jam 11.00 wita sebanyak 1 (satu) poket dan yang kedua pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 jam 15.00 wita yang kemudian berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan, membeli, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika Gol I.- Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) Poket Narkotika Jenis shabu dengan berat Kotor 0,41 (nol koma empat satu) Gram.Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; ? Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor cabang Damai Nomor : 78/10956.BAP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,41 (Nol koma empat puluh satu) gram/brutto atau sama dengan 0,16 (Nol koma enam belas) gram/netto, ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09298/NNF/2019 tanggal 30 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di pinggir jalan Yos Sudarso depan masjid Al-Misbah Kel. Sari Jaya Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dengan total berat 0,41 Gram brutto..? Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa sedang memperbaiki motor di depan rumah tiba-tiba Tante Terdakwa bernama Suprapti Als Prapti memanggil Terdakwa dengan mengatakan Antarkan ini di tempat yang tadi kemudian dijawab oleh Terdakwa, Ia Tante kemudian Terdakwa terima bungkusan tissue yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi ke daerah Sari Jaya setelah sampai kemudian Terdakwa menunggu di depan Mesjid Al-Misbah Kelurahan Sari Jaya Kec. Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian pada saat terdakwa menunggu sekitar pukul 15.00 Wita tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Kepolisian dari Polda Kalimantan Timur dengan pakaian preman kemudian menangkap dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibawah motor yang sebelumnya dilempar oleh Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian menanyakan didapat dari mana sabu tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa, dari Tantenya yang bernama saksi Suprapti Als Prapti kemudian Terdakwa bersama dengan Anggota Kepolisian mendatangi rumah saksi Suprapti Als Prapti setelah sampai kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi Suprapti Als Prapti kemudian Terdakwa dan saksi Suprapti Als Prapti beserta barang bukti berupa sabu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.? Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal menguasai narkotika Golongan I.? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor cabang Damai Nomor : 78/10956.BAP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,41 (Nol koma empat puluh satu) gram/brutto atau sama dengan 0,16 (Nol koma enam belas) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,41 (Nol koma empat puluh satu) gram/brutto untuk pemeriksaan labfor. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09298/NNF/2019 tanggal 30 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :1. Unsur setiap orang; 2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Januari Taryudi Als Yudi Bin Basri. adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas bahwa mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman atupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa mengenai sub unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah sub unsur yang bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satunya terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di pinggir jalan Yos Sudarso depan masjid Al-Misbah Kel. Sari Jaya Kec. Sanga-sanga Kab. Kutai Kartanegara.Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dengan total berat 0,41 Gram brutto.Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita terdakwa sedang memperbaiki motor di depan rumah tiba-tiba Tante Terdakwa bernama Suprapti Als Prapti memanggil Terdakwa dengan mengatakan Antarkan ini di tempat yang tadi kemudian dijawab oleh Terdakwa, Ia Tante kemudian Terdakwa terima bungkusan tissue yang berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi ke daerah Sari Jaya setelah sampai kemudian Terdakwa menunggu di depan Mesjid Al-Misbah Kelurahan Sari Jaya Kec. Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian pada saat terdakwa menunggu sekitar pukul 15.00 Wita tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Kepolisian dari Polda Kalimantan Timur dengan pakaian preman kemudian menangkap dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibawah motor yang sebelumnya dilempar oleh Terdakwa kemudian Petugas Kepolisian menanyakan didapat darimana sabu tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa, dari Tantenya yang bernama saksi Suprapti Als Prapti kemudian Terdakwa bersama dengan Anggota Kepolisian mendatangi rumah saksi Suprapti Als Prapti setelah sampai kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi Suprapti Als Prapti kemudian Terdakwa dan saksi Suprapti Als Prapti beserta barang bukti berupa sabu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal menguasai narkotika Golongan I.Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor cabang Damai Nomor : 78/10956.BAP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,41 (Nol koma empat puluh satu) gram/brutto atau sama dengan 0,16 (Nol koma enam belas) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,41 (Nol koma empat puluh satu) gram/brutto untuk pemeriksaan labfor. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 09298/NNF/2019 tanggal 30 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt.,M.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa Terdakwa terbukti melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya keseluruhan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?; Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Poket Narkotika Jenis shabu dengan berat Kotor 0,41 (nol koma empat satu) Gram yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan; - Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;Hal-hal yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya secara terus terang ;- Terdakwa belum pernah dihukum ;- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Januari Taryudi Als Yudi Bin Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Poket Narkotika Jenis shabu dengan berat Kotor 0,41 (nol koma empat satu) Gram.Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 oleh I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., dan Masye Kumaunang, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Eko Purwantono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim - Hakim Anggota,Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H.Masye Kumaunang, S.H. Hakim KetuaI Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.,M.H.Panitera PenggantiMuchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 569/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik10016