Putusan PN TENGGARONG Nomor 29/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 29/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartimaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 29/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Hj. INDO ASSE BINTI PANGKE Tempat lahir : Palippu Umur/Tanggal lahir : 47 Taun / 17 Agustus 1972 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lestari 02 RT. 08 Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : Ibu Rumah TanggaTerdakwa Hj. Indo Asse Binti Pangke tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh : 1. Penyidik tidak dilakukan penhanan; 2. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2020 ;3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Februari 2020 sampai dengan tanggal 4 Maret 2020 ;4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 ;Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. SUNARYO, S.H.,M.H. Sdri. IMLDA HASIBUAN, S.H. dan Sdr. FAIZAL RIZANI, S.H. Semuanya adalah Advokat, berkantor di LBH KALTIM Jalan Jln. Ahmad Yani No. 26 berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W18.U4/78/H.2.3/2/2020 tanggal 12 Februari 2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 4 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 4 Februari 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Izin Niaga? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;? 1 (satu) buah STNK mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;? 1 (satu) buah kunci mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;Dikembalikan Kepada Terdakwa ;? 6 (enam) buah jerigen warna putih berisi 210 liter BBM jenis premium? 2 (dua) buah jerigen warna putih berisi 70 (Tujuh) puluh liter BBM Jenis Pertalite;Dirampas Untuk Negara ;? 1 (satu) buah terpal warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif didalam persidangan;2. Terdakwa tidak pernah dihukum pidana sebelumnya;3. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;4. Terdakwa adalah sorang ibu yang memiliki suami dan ketiga anaknya yang masih sekolah dimana anak-anak tersebut membutuhkan asuhan dan bimbingan seorang ibu untuk tumbuh kembang dan masa dpan anaknya kelak;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pemblaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU Bahwa ia Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos (ketiganya anggota Polres Kutai Kartanegara) sedang melakukan patrol rutin di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, dalam perjalanan tepatnya di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos ada melintas mobil Suzuki APV Pick Up warna hitam KT-8574-N yang bagian bak belakangnya tertutup terpal, terlihat sedang mengangkut sesuatu yang mencurigakan, kemudian saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos menghentikan mobil yang di kendarai saksi MUHAMMAD IRFAN dan Terdakwa sebagai penumpang? tersebut, setelah itu dilakukan pemeriksaan bagian bak yang di tutupi terpal tersebut, saat itu di dalam bak mobil tersebut terdapat 6 (enam) jerigen yang berisikan BBM jenis Primium sebanyak 210 liter dan 2 (dua) jerigen BBM jenis Pertalite sebanyak 70 liter, saat itu Terdakwa mengakui sebagai pemilik dari BBM jenis premium dan pertalite tersebut, kemudian saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos menanyakan kepada Terdakwa tentang izin BBM jenis Premium dan Pertalite yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang di maksud, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut;Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, bahwa BBM jenis premium tersebut di beli oleh Terdakwa dari seorang dengan panggilan Pak DIAN yang berada di KM. 14 Jalan Poros Tenggarong , Kota Bangun Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dengan herga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dimana tempat Terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut bukan merupakan tempat resmi yang di tunjuk oleh PT. Pertamina dan harga BBM jenis Premium resmi dari Pertamina sebesar Rp. 6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), sehingga Terdakwa patut menduga BBM jenis premium yang Terdakwa beli tersebut di dapat dari kejahatan;Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis premium sebanyak 210 liter tersebut dari Pak DIAN dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan rencananya BBM jenis premium tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP; ATAU KEDUA :Bahwa ia Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos (ketiganya anggota Polres Kutai Kartanegara) sedang melakukan patrol rutin di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, dalam perjalanan tepatnya di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos ada melintas mobil Suzuki APV Pick Up warna hitam KT-8574-N yang bagian bak belakangnya tertutup terpal, terlihat sedang mengangkut sesuatu yang mencurigakan, kemudian saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos menghentikan mobil yang di kendarai saksi MUHAMMAD IRFAN dan Terdakwa sebagai penumpang tersebut, setelah itu dilakukan pemeriksaan bagian bak yang di tutupi terpal tersebut, saat itu di dalam bak mobil tersebut terdapat 6 (enam) jerigen yang berisikan BBM jenis Primium sebanyak 210 liter dan 2 (dua) jerigen BBM jenis Pertalite sebanyak 70 liter, saat itu Terdakwa mengakui sebagai pemilik dari BBM jenis premium dan pertalite tersebut, kemudian saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos menanyakan kepada Terdakwa tentang izin BBM jenis Premium dan Pertalite yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang di maksud, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut ;Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, bahwa BBM jenis premium tersebut di beli oleh Terdakwa dari seorang dengan panggilan Pak DIAN yang berada di KM. 14 Jalan Poros Tenggarong , Kota Bangun Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dengan herga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dimana tempat Terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut bukan merupakan tempat resmi yang di tunjuk oleh PT. Pertamina dan harga BBM jenis Premium resmi dari Pertamina sebesar Rp. 6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), sehingga Terdakwa patut menduga BBM jenis premium yang Terdakwa beli tersebut di dapat dari kejahatan;Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis premium sebanyak 210 liter tersebut dari Pak DIAN dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan rencananya BBM jenis premium tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);Bahwa Terdakwa melakukan niaga jual beli BBM jenis pertalite maupun premium dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;Perbuatan Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;ATAU KETIGA Bahwa ia Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Pengangkutan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos (ketiganya anggota Polres Kutai Kartanegara) sedang melakukan patrol rutin di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, dalam perjalanan tepatnya di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos ada melintas mobil Suzuki APV Pick Up warna hitam KT-8574-N yang bagian bak belakangnya tertutup terpal, terlihat sedang mengangkut sesuatu yang mencurigakan, kemudian saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos menghentikan mobil yang di kendarai saksi MUHAMMAD IRFAN dan Terdakwa sebagai penumpang? tersebut, setelah itu dilakukan pemeriksaan bagian bak yang di tutupi terpal tersebut, saat itu di dalam bak mobil tersebut terdapat 6 (enam) jerigen yang berisikan BBM jenis Primium sebanyak 210 liter dan 2 (dua) jerigen BBM jenis Pertalite sebanyak 70 liter, saat itu Terdakwa mengakui sebagai pemilik dari BBM jenis premium dan pertalite tersebut, kemudian saksi RAHAYU SETIAWAN, Saksi LILIK SUBIYANTORO dan saksi JUMHAR S.Sos menanyakan kepada Terdakwa tentang izin BBM jenis Premium dan Pertalite yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang di maksud, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, bahwa BBM jenis premium tersebut di beli oleh Terdakwa dari seorang dengan panggilan Pak DIAN yang berada di KM. 14 Jalan Poros Tenggarong Kota Bangun Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara dengan herga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dimana tempat Terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut bukan merupakan tempat resmi yang di tunjuk oleh PT. Pertamina dan harga BBM jenis Premium resmi dari Pertamina sebesar Rp. 6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), sehingga Terdakwa patut menduga BBM jenis premium yang Terdakwa beli tersebut di dapat dari kejahatan;Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis premium sebanyak 210 liter tersebut dari Pak DIAN dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan BBM jenis premium tersebut Terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Bahwa Terdakwa mengangkut BBM Jenis premium tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa INDO ASSE Binti PANGKE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf? b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : RAHAYU SETIAWAN Bin IMAM KURDI dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara niaga BBM;? Bahwa kejadian Niaga BBM yang tidak dilengkapi dengan ijin niaga yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa awalnya saksi merupakan anggota Polre Kutai kartanegara yang sedang melakukan patroli rutin melihat kendaraan suzuki APV warna hitam plat Nomor KT-8574-N yang dikendarai oleh Muhammad Irfan dan Terdakwa;? Bahwa setelah di lakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut diketahui ada 6 jerigen BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter dan 2 jerigen BBM jenis pertalite sebanyak 70 liter.? Bahwa dari keterangan Terdakwa mengakui telah membeli BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter di kios milik mama dian dengan harga Rp. 7.000,- sedangkan BBM Jenis Pertalite Terdakwa beli dari APMS di Kota bangun dengan harga Rp. 7.850,00 ;? Bahwa kemudian saksi menanyakan terkait dengan surat ijin angkut maupun ijin niaga dari yang bersangkutan akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkannya;? Bahwa Terdakwa mengakui membeli BBM jenis Premium dengan Harga Rp. 7.000,- yang kemudian akan dijual dengan harga Rp. 10.000,-sedangkan untuk BBM jenis pertalite yang dibeli oleh Terdakwa akan dipergunakan sendiri;? Bahwa Terdakwa dalam melakukan jual beli / niaga BBM Tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;SAKSI KE-2 : LILIK SUBIYANTORO Bin SUYATNO, di bawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara niaga BBM;? Bahwa kejadian Niaga BBM yang tidak dilengkapi dengan ijin niaga yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa awalnya saksi merupakan anggota Polre Kutai kartanegara yang sedang melakukan patroli rutin melihat kendaraan suzuki APV warna hitam plat Nomor KT-8574-N yang dikendarai oleh Muhammad Irfan dan Terdakwa;? Bahwa setelah di lakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut diketahui ada 6 jerigen BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter dan 2 jerigen BBM jenis pertalite sebanyak 70 liter;? Bahwa dari keterangan Terdakwa mengakui telah membeli BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter di kios milik mama dian dengan harga Rp. 7.000,- sedangkan BBM Jenis Pertalite Terdakwa beli dari APMS di Kota bangun dengan harga Rp. 7.850,00;? Bahwa kemudian saksi menanyakan terkait dengan surat ijin angkut maupun ijin niaga dari yang bersangkutan akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkannya;? Bahwa Terdakwa mengakui membeli BBM jenis Premium dengan Harga Rp. 7.000,- yang kemudian akan dijual dengan harga Rp. 10.000,-sedangkan untuk BBM jenis pertalite yang dibeli oleh Terdakwa akan dipergunakan sendiri;? Bahwa Terdakwa dalam melakukan jual beli / niaga BBM Tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;SAKSI KE-3 : JUMHAR S,Sos Bin H. MUCTAR, di bawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut: ? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara niaga BBM;? Bahwa kejadian Niaga BBM yang tidak dilengkapi dengan ijin niaga yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa awalnya saksi merupakan anggota Polres Kutai kartanegara yang sedang melakukan patroli rutin melihat kendaraan suzuki APV warna hitam plat Nomor KT-8574-N yang dikendarai oleh Muhammad Irfan dan Terdakwa;? Bahwa setelah di lakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut diketahui ada 6 jerigen BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter dan 2 jerigen BBM jenis pertalite sebanyak 70 liter.? Bahwa dari keterangan Terdakwa mengakui telah membeli BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter di kios milik mama dian dengan harga Rp. 7.000,- sedangkan BBM Jenis Pertalite Terdakwa beli dari APMS di Kota bangun dengan harga Rp. 7.850,00 ;? Bahwa benar kemudian saksi menanyakan terkait dengan surat ijin angkut maupun ijin niaga dari yang bersangkutan akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkannya ;? Bahwa Terdakwa mengakui membeli BBM jenis Premium dengan Harga Rp. 7.000,- yang kemudian akan dijual dengan harga Rp. 10.000,-sedangkan untuk BBM jenis pertalite yang dibeli oleh Terdakwa akan dipergunakan sendiri;? Bahwa Terdakwa dalam melakukan jual beli / niaga BBM Tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara niaga BBM jenis premium;- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian pada hari senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis premium sebanyak 210 liter dari kios papa / mama DIAN (DPO) dan sebanyak 70 liter BBM Jenis Pertalite dari APMS Kota Bangun;- Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Premium dengan harga Rp. 7.000;- Bahwa Terdakwa sudah 2 kali membeli dan menjual BBM jenis premium dengan harga Rp. 7.000,- dan dijual dengan harga Rp. 10.000,00 ;- Bahwa Terdakwa tidak tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang melakukan niaga BBM dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) unit mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;? 1 (satu) buah STNK mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;? 1 (satu) buah kunci mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;? 6 (enam) buah jerigen warna putih berisi 210 liter BBM jenis premium;? 2 (dua) buah jerigen warna putih berisi 70 (Tujuh) puluh liter BBM Jenis Pertalite;? 1 (satu) buah terpal warna hijau;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa kejadian Niaga BBM yang tidak dilengkapi dengan ijin niaga yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya anggota Polres Kutai kartanegara yang sedang melakukan patroli rutin melihat kendaraan suzuki APV warna hitam plat Nomor KT-8574-N yang dikendarai oleh Muhammad Irfan dan Terdakwa;- Bahwa setelah di lakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut diketahui ada 6 jerigen BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter dan 2 jerigen BBM jenis pertalite sebanyak 70 liter;- Bahwa dari keterangan Terdakwa mengakui telah membeli BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter di kios milik mama dian dengan harga Rp. 7.000,- sedangkan BBM Jenis Pertalite Terdakwa beli dari APMS di Kota bangun dengan harga Rp. 7.850,00 ;- Bahwa kemudian terkait dengan surat ijin angkut maupun ijin niaga dari yang bersangkutan ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkannya;- Bahwa Terdakwa mengakui membeli BBM jenis Premium dengan Harga Rp. 7.000,- yang kemudian akan dijual dengan harga Rp. 10.000,-sedangkan untuk BBM jenis pertalite yang dibeli oleh Terdakwa akan dipergunakan sendiri;- Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis premium sebanyak 210 liter tersebut dari Pak DIAN dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan rencananya BBM jenis premium tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);- Bahwa Terdakwa melakukan niaga jual beli BBM jenis pertalite maupun premium dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum memilih dakwaan Alternatif Kedua yang sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Unsur " Setiap Orang "2. Unsur ? Tanpa izin usaha Niaga ? Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: 1) Unsur " Setiap Orang "Menimbang, bahwa mengenai unsur ?Barang Siapa?, yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang perorang, kelompok orang yang bertanggung jawab secara individual atau korporasi yang melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE, telah mengakui bahwa benar identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah benar sebagai identitas terdakwa, yang mana berdasarkan pengamatan dari Majelis Hakim selama proses pemeriksaan persidangan, Terdakwa dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, namun dalam hal ini apakah Terdakwa secara hukum dianggap sebagai subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan kepadanya, maka Majelis Hakim dalam hal ini terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan materiil dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian seperti tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi RAHAYU SETIAWAN, saksi LILIK SUBIYANTORO, saksi JUMHAR S.Sos dihubungkan dengan alat bukti surat dan keterangan Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE sendiri dengan sadar yang telah membenarkan semua identitasnya dan menyatakan mengerti serta menerima semua isi Surat Dakwaan serta membenarkan semua keterangan para saksi dipersidangan, dengan demikian maka terbuktilah bahwa Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE adalah subyek hukum atau orang yang melakukan dan dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;2) Unsur ? Tanpa izin usaha Niaga ? Menimbang, bahwa Unsur Tanpa Izin Usaha Pengangkutan terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan berdasarkan alat bukti saksi RAHAYU SETIAWAN, saksi LILIK SUBIYANTORO, saksi JUMHAR S.Sos kemudian alat bukti surat dan barang bukti serta keterangan Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE sendiri yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi RAHAYU SETIAWAN, saksi LILIK SUBIYANTORO, saksi JUMHAR S.Sos yang merupakan anggota polres Kukar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE pada hari senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Jalan Pahlawan Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya saksi saksi RAHAYU SETIAWAN, saksi LILIK SUBIYANTORO, saksi JUMHAR S.Sos merupakan anggota Polres Kutai kartanegara yang sedang melakukan patroli rutin melihat kendaraan suzuki APV warna hitam plat Nomor KT-8574-N yang dikendarai oleh Muhammad Irfan dan Terdakwa;- Bahwa setelah di lakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut diketahui ada 6 jerigen BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter dan 2 jerigen BBM jenis pertalite sebanyak 70 liter;- Bahwa dari keterangan terdakwa mengakui telah membeli BBM jenis premium dengan total sebanyak 210 liter di kios milik mama dian dengan harga Rp. 7.000,- sedangkan BBM Jenis Pertalite Terdakwa beli dari APMS di Kota bangun dengan harga Rp. 7.850,00 (Tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);- Bahwa benar kemudian saksi menanyakan terkait dengan surat ijin angkut maupun ijin niaga dari yang bersangkutan akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkannya.- Bahwa benar Terdakwa mengakui membeli BBM jenis Premium dengan Harga Rp. 7.000,- yang kemudian akan dijual dengan harga Rp. 10.000,-sedangkan untuk BBM jenis pertalite yang dibeli oleh Terdakwa akan dipergunakan sendiri.- Bahwa Terdakwa dalam melakukan jual beli / niaga BBM Tanpa ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah juga dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ke Kedua ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa : ? 1 (satu) unit mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;? 1 (satu) buah STNK mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;? 1 (satu) buah kunci mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;yang telah disita oleh Penyidik maka DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; Menimbang, bahwa barang bukti berupa :? 6 (enam) buah jerigen warna putih berisi 210 liter BBM jenis premium? 2 (dua) buah jerigen warna putih berisi 70 (Tujuh) puluh liter BBM Jenis Pertalite;yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut DIRAMPAS UNTUK NEGARA;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah terpal warna hijau; yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut DIMUSNAHKAN ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kelangkaan BBM dimasyarakat;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa tidak berbelit belit dan sopan dalam memberikan keterangan;- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana juga akan mempertimbangkan bahwa walaupun dalam hal ini terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, namun dengan mempertimbangkan tujuan dari terdakwa tersebut sebenarnya baik namun karena caranya yang salah dan melanggar hukum, maka putusan yang akan dijatukan terhadap terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim sudah tepat dan setimpal dengan kesalahan terdakwa serta sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf I dan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Izin Niaga? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;? 1 (satu) buah STNK mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;? 1 (satu) buah kunci mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;? 6 (enam) buah jerigen warna putih berisi 210 liter BBM jenis premium? 2 (dua) buah jerigen warna putih berisi 70 (Tujuh) puluh liter BBM Jenis Pertalite;DIRAMPAS UNTUK NEGARA;? 1 (satu) buah terpal warna hijau; DIMUSNAHKAN ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 oleh kami, Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Marjani Eldiarti, S.H. , Maulana Abdillah, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari KAMIS Tanggal 12 MARET 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Adi Prasetyo, S.H., Penuntut Umum , Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik906