- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli tanah sawah sengketa pada posita ke-3 hak milik atas nama Alex Suprapto Hadi Prayitno dan Joko Lelono dalam sertifikat Hak Milik/ Sertifikat Nomor 744, yang tercatat dan terletak di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten seluas + 2030 m2 dengan batas-batas;
- Utara : Tanah Negara
- Timur : sawah Sahadi
- Selatan : Jalan
- Barat : Sawah Darman
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.343.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu Rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Kln |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Hakim Anggota Suharyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara dengan Penggugat Rita Maharani adalah sah ; 3. Menyatakan Penggugat mengusai dan mengerjakan tanah sawah sertifikat atas nama Alex Suprapto Hadi Prayitno dan Joko Lelono Hak Milik/ Sertifikat Nomor 744, yang tercatat dan terletak terletak di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten seluas + 2030 m2 pada posita 3 atau Petitum 3 adalah sah ; 4. Menyatakan bahwa penggugat Rita Maharani dapat mengajukan balik nama Sertipikat tanah sawah Hak Milik No. Nomor 744, atas nama Alex Suprapto Hadi Prayitno dan Joko Lelono yang terletak dan tercatat Hak Milik/ Sertifikat Nomor 744, Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten seluas + 2030 m2 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten tanpa harus ada tanda tangan para Tergugat ; 5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dipergunakan untuk balik nama tanah sawah sengketa atas nama penggugat Rita Maharani ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Kln
Statistik8920