- Menyatakan Terdakwa DJOKO LUTMANTO Als. SOLE Bin MITRO WIYOTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) tabung berisi elpiji ukuran 12Kg;
- 5 (lima) tabung kosong elpiji ukuran12Kg;
- 15 (lima belas) tabung berisi elpiji ukuran 3Kg;
- 21 (dua puluh satu) tabung kosong elpiji 3Kg;
- 1 (satu) buah pipa alumunium ukuran panjang 8cm serta berdiamater 0,5cm;
- 5 (lima) batang potongan bambu panjang 9cm serta berdiamater 0,4cm;
- 1 (satu) Unit sepeda motor honda supra fit warna biru putih, nopol : AD-6911-VD, noka : MH1HB31106K585952, nosin : HB31E1582729, beserta STNKnya atas nama ENDANG SETYOWATI. W, SE yang beralamat di Jl. Merapi No.105, Rt. 07/Rw. 08, Pulisen, Boyolali, Boyolali.
Putusan PN KLATEN Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti Cordula Catur Rini W. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi PANGESTININGSIH 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik14317