- Menyatakan tuntutan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk mengalirkan air bersih yang bersumber dari PDAM Kota Makassar selama 1 x 24 Jam dan tanpa batas waktu kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi serta kepada 50 (lima puluh) orang warga yang menghuni berbagai cluster dalam perumahan Green River View yang diwakili oleh Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sesuai janji Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara Rekonvensi sebesar Nihil;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 435/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 435/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Akbaruddin Taqwa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh, Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim |
Panitera | Panitera Pengganti Nurmala Gita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik15166