Putusan PN TENGGARONG Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati D.p |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahmarjani Eldiarti |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 240/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Dudy Arifianto Als Dodi Bin Sugianto Saryono; Tempat lahir : Samarinda; Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 28 September 1979; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Untung Surapati Rt. 31 Kel. Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau Perumahan Korpri Pelita 8 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Januari 2021 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/6/I/2021/Reskrim;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan tanggal 01 Februari 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Februari 2021 sampai dengan tanggal 13 Maret 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2021 sampai dengan tanggal 12 Mei 2021; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 09 Mei 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Mei 2021 sampai dengan tanggal 02 Juni 2021; 7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Juni 2021 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2021; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Didi Tasidi.,SH.,MH., Ismail Panda Lubis.,SH., Muhammad Nasihin.,SH Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Hotel Grand Elty Lt 2 Ruang Office 2&3 Jalan Pahlawan No 01 Tenggarong Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 247/SK/DITAS/V/2021 tanggal 07 Mei 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 4 Mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 4 Mei 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kesatu;2. Menyatakan Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak telah menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kedua;3. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;4. Memerintahkan agar Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam;- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat dan 4 (empat) buah amunisi caliber 38 spesial ;- 1 (satu) buah hp merk Realme 5 pro warna biru IMEI (slot SIM 1) 869435040127258, Imei (slot sim 2) 869435040127241 No. SIM card : 081352408622;- 1 (satu) buah serpihan proyektif diameter 1.5 cm x 1 cm;- 1 (satu) buah proyektif dengan diameter 2 cm x 1.7 cm x 0.5 mm;- 1 (satu) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series 7.55/IB/PIN;- 4 (empat) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series7.65/TO/PIN;- 1 (satu) buah proyektil tembaga lancip;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver No.Pol KT- 1504 OW;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol KT-1746 RF;- 1 (satu) unit mobil Daihatshu Xenia warna abu-abu No.Pol KT- 1981 MI, stiker batman dikaca depan dengan gril depan lambing Toyota;Diajukan dalam perkara Terdakwa HENDRAWAN;6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa ia Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 01.00 wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula Terdakwa berkumpul di kantor sekretariat Pemuda Pancasila Tenggarong Seberang sejanjutnya Terdakwa selaku Komandan Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila Kutai Kartanegara memberi arahan kepada anggota Ormas Pemuda Pancasila yang hadir dengan mengatakan : - Seluruh anggota Ormas Pemuda Pancasila untuk mengawal dn mendampingi saksi Hendrawan datang ke Mess PT KIMCO untuk menemui, bertanya dan diskusi dengan sekelompok orang yang tidak dikenal dilokasi karena telah menahan dan melarang alat berat milik Sdr. ROBI TAFAEL rekanan saki HENDRAWAN yang hendak masuk ke eks lokasi tambang PT. KIMCO.- Agar semua anggota mempersenjatai diri dengan membawa parang atau rotan untuk menjaga diri karena situasi sudah larut malam.- Agar seluruh anggaota Ormas Pemuda Pancasila untuk tidak memancing keributan atau memulai dan menjadi pemicu terjadinya keributan- Bahwa setelah memberi arahan tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan + 30 orang langsung berangkat dengan menggunakan 5 (lima) unit mobil, sedangkan Terdakwa naik mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-MI stiker Batman di kaca depan dengan gril depan lambang Toyota, yang mana penumpang didalam mobil tersebut sebanyak 8 (delapan) orang yaitu yaitu pengemudi saksi DERI ARDIANTO, duduk didepan samping pengemudi Terdakwa, duduk di kursi tengah saksi ISMAIL, saksi HENDRAWAN, Sdr. DENI sedangkan duduk di kursi belakang saksi APLUS ADI, Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO, sesampai di halaman Mess Eks PT. KYMCO mobil yang ditumpangi Terdakwa berhenti dan tiba-tiba ada seseorang yang memukul kaca mobil depan dengan menggunakan parang kemudian Terdakwa langsung turun dari mobil sambil membawa 1 (satu) pucuk senjata api revolver caliber 38 spc dan ketika turun dari mobil ada yang orang yang menembak dengan menggunakan senjata api ke arah rombongan Terdakwa selanjutnya Terdakwa membalas tembakan tersebut dengan senjata api yang Terdakwa bawa kearah saksi korban TRI MERAWAN Als. NONOK yang saat itu sedang duduk di teras mess dan mengenai pada bagian kaki bawah sebelah kanan;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban TRI MERAWAN Als. NONOK mengalami luka sebagai berikut :1. Luka robek pada tungkai bawah kanan sisi belakang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam;2. Luka yang menyerupai luka tembak masuk pada tungkai bawah kanan sisi dalam dan tembus ke tungkai bawah kanan sisi kiri;Sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda Nomor : 014/IRFUL/TU.31/II/2021 tanggal 01 Pebruari 2021;- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempergunakan 1 (satu) bilah sebilah senjata tajam jenis parang/mandau dengan panjang sekitar 40 cm bergagang kayu beserta sarungnya warna coklat dan kuning tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;AtauKesatuBahwa ia Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 01.00 wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula Terdakwa berkumpul di kantor sekretariat Pemuda Pancasila Tenggarong Seberang sejanjutnya Terdakwa selaku Komandan Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila Kutai Kartanegara memberi arahan kepada anggota Ormas Pemuda Pancasila yang hadir dengan mengatakan : - Seluruh anggota Ormas Pemuda Pancasila untuk mengawal dn mendampingi saksi Hendrawan datang ke Mess PT KIMCO untuk menemui, bertanya dan diskusi dengan sekelompok orang yang tidak dikenal dilokasi karena telah menahan dan melarang alat berat milik Sdr. ROBI TAFAEL rekanan saki HENDRAWAN yang hendak masuk ke eks lokasi tambang PT. KYMCO;- Agar semua anggota mempersenjatai diri dengan membawa parang atau rotan untuk menjaga diri karena situasi sudah larut malam;- Agar seluruh anggaota Ormas Pemuda Pancasila untuk tidak memancing keributan atau memulai dan menjadi pemicu terjadinya keributan;- Bahwa setelah mendapat arahan tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan + 30 orang langsung berangkat dengan menggunakan 5 (lima) unit mobil, sedangkan terdakwa naik mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-MI sambil membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat dan 4 (empat) buah amunisi caliber 38 spesial, yang mana penumpang didalam mobil tersebut sebanyak 8 (delapan) orang yaitu pengemudi saksi DERY ARDIANTO, duduk didepan samping pengemudi terdakwa, duduk di kursi tengah saksi ISMAIL, saksi HENDRAWAN, Sdr. DENI sedangkan duduk di kursi belakang yaitu saksi APLUS ADI, Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO, sesampai di halaman Mess Eks PT. KYMCO mobil yang ditumpangi terdakwa berhenti dan tiba-tiba ada seseorang yang memukul kaca mobil depan dengan menggunakan parang kemudian Terdakwa bersama teman-temannya langsung turun dari mobil dan Terdakwa memegang senjata api jenis 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat, ketika turun dari mobil ada yang orang yang menembak dengan menggunakan senjata api ke arah rombongan Terdakwa selanjutnya Terdakwa membalas tembakan tersebut kearah teras Mess Eks PT. KIMCO sebanyak satu kali kemudian Terdakwa beserta teman-temannya lari meninggalkan lokasi halaman Mess Eks PT. KYMCO untuk menyelamatkan diri sedangkan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-M ditinggal di halaman Mess Eks PT. KYMCO;- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat dan 4 (empat) buah amunisi caliber 38 spesial tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951;Dan KeduaBahwa ia Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 01.00 wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikan atau penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula Terdakwa berkumpul di kantor sekretariat Pemuda Pancasila Tenggarong Seberang sejanjutnya Terdakwa selaku Komandan Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila Kutai Kartanegara memberi arahan kepada anggota Ormas Pemuda Pancasila yang hadir dengan mengatakan : - Seluruh anggota Ormas Pemuda Pancasila untuk mengawal dn mendampingi saksi Hendrawan datang ke Mess PT KIMCO untuk menemui, bertanya dan diskusi dengan sekelompok orang yang tidak dikenal dilokasi karena telah menahan dan melarang alat berat milik Sdr. ROBI TAFAEL rekanan saki HENDRAWAN yang hendak masuk ke eks lokasi tambang PT. KYMCO;- Agar semua anggota mempersenjatai diri dengan membawa parang atau rotan untuk menjaga diri karena situasi sudah larut malam;- Agar seluruh anggaota Ormas Pemuda Pancasila untuk tidak memancing keributan atau memulai dan menjadi pemicu terjadinya keributan;- Bahwa setelah mendapat arahan tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan + 30 orang langsung berangkat dengan menggunakan 5 (lima) unit mobil, sedangkan Terdakwa naik mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-MI sambil membawa 1 (satu) bilah parang Malaysia gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang + 70 cm dan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam, yang mana penumpang didalam mobil tersebut sebanyak 8 (delapan) orang yaitu pengemudi saksi DERY ARDIANTO, duduk didepan samping pengemudi Terdakwa, duduk di kursi tengah saksi ISMAIL, saksi HENDRAWAN, Sdr. DENI sedangkan duduk di kursi belakang yaitu saksi APLUS ADI, Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO, sesampai di halaman Mess Eks PT. KYMCO mobil yang ditumpangi Terdakwa berhenti dan tiba-tiba ada seseorang yang memukul kaca mobil depan dengan menggunakan parang kemudian Terdakwa bersama teman-temannya langsung turun dari mobil dan Terdakwa memegang senjata tajam jenis pisau badik, ketika turun dari mobil ada yang orang yang menembak dengan menggunakan senjata api ke arah rombongan Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta teman-temannya lari meninggalkan lokasi halaman Mess Eks PT. KYMCO untuk menyelamatkan diri sedangkan senjata tajam jenis parang Malaysia milik Terdakwa dan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-M ditinggal di halaman Mess Eks PT. KYMCO;- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, 1 (satu) bilah parang Malaysia gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang + 70 cm dan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. TRIKO ARDIANSYAH.,SE Bin SUPRIJADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti, bahwa saksi diperiksa dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata api dan senjata tajam;- Bahwa pada waktu kejadian tersebut saksi berada di asrama Polsek Sebulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita. tempat kejadiannya itu di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur;- Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi selaku anggota polisi yang bertugas di Polsek Sebulu dengan jabatan Kanit Reskrim Polsek Sebulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara telah terjadi peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan Senjata tajam dan Senjata api yang menyebabkan timbulnya korban luka akibat timpasan senjata tajam dan tembakan senjata api di kaki kanan pada Sdr. TRI MERAWAN Alias NONOK, yang mana informasinya korban langsung dibawa ke rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda;- Bahwa mendengar peristiwa tersebut, saksi langsung berkoordinasi dengan personil Polri lainnya untuk mengecek keberadaan korban di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk mengecek keadaan korban dan setelah berkoordinasi dengan dokter dirumah sakit bahwa korban bernama Sdr. Tri Merawan Alias Nonok yang mengalami luka timpasan dan luka tembak pada kaki kanannya yang saat itu korban masih menjalani perawatan selanjutnya saksi menghubungi bagian Inavis Polres Kukar untuk dilakukan olah TKP di tempat kejadian dan ketika dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) butir Bahan Peledak Amunisi (Selongsong peluru ukuran 7,55 mm), 4 (empat) butir Bahan Peledak Amunisi (Selongsong peluru ukuran 7,65 mm)pecahan proyektil, 1 (satu) butir Bahan Peledak Amunisi (pecahan proyektik besar), 1 (satu) butir Bahan Peledak Amunisi (pecahan proyektil kecil lancip), 1 (satu) buah Sejata Tajam jenis Parang/Golok, 1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Avanza warna Putih dengan No.Pol : KT 1746 RF yang terparkir di samping kantor PT. KYMCO, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan No.Pol : KT 1981 MI yang terparkir di depan halaman mess PT. Kymco, Sempel ceceran darah yang ditemukan di lantai ruangan mess PT. Kymco yang didentifikasi diduga merupakan darah korban Sdr. Tri Merawan Alias Nonok;- Bahwa adapun korban dalam peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan senjata tajam dan senjata api di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara adalah 1 (satu) orang yang bernama Sdr. Tri Merawan Alias Nonok kemudian untuk pelaku saksi tidak tahu, namun menurut informasi yang saksi dapat bahwa pelakunya saksi duga adalah lebih dari 1 (satu) orang berasal dari anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) tetapi saksi tidak tahu apakah anggota Ormas PP Kab. Kukar atau anggota Ormas PP Kota Samarinda;- Bahwa adapun yang saksi ketahui dari informasi rekan personil Polri yang mengecek langsung korban mengalami luka timpasan senjata tajam dan luka tembak pada kaki kanannya yang saat itu masih dirawat di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda;- Bahwa berdasarkan hasil olah TKP sementara yang dilakukan team Inavis Polres Kutai Kartanegara, diduga pelaku melnggunakan alat berupa senjata tajam berupa parang atau mandau serta senjata api yang mana berdasarkan informasi dari dokter bahwa luka yang diderita oleh Sdr. Tri Merawan Alias Nonok terdapat luka tembakan senjata api;- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara pelaku melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap Sdr. Tri Merawan Alias Nonok namun menurut informasi dokter di rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda bahwa korban Sdr. Tri Merawan Alias Nonok mengalami luka timpasan dan luka tembak pada kaki kanannya;- Bahwa menurut saksi yang mengetahui peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara yang menyebabkan timbulnya korban luka atas nama Sdr. Tri Merawan Alias Nonok adalah rekan-rekan Sdr. Tri Merawan Alias Nonok (korban) namun saksi belum ketahui siapa nama-nama dari rekan korban tersebut dan sepasang suami istri yaitu Sdr. Abet Nego dan Sdri. Yohana Yanti, yang mana mereka tinggal di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara untuk menjaga asset dari Eks PT. KYMCO;- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 05.00 wita, ketika saksi berada di asrama Polsek Sebulu tiba-tiba HP milik saksi berbunyi, yang mana ada masyarakat yang tidak saksi kenal memberikan informasi bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara telah terjadi peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan senjata tajam dan senjata api yang menyebabkan timbulnya korban luka atas nama Sdr. Tri Merawan Alias Nonok, yang mana korban langsung dibawa ke rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda;- Bahwa mendengar peristiwa tersebut, saksi langsung melapor kepada atasan saksi dan berkoordinasi dengan rekan personil Polri lainnya untuk mengecek ke rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk melakukan penyelidikan dan mengecek keadaan korban;- Bahwa setelah berkoordinasi dengan dokter dirumah sakit yang merawat korban bahwa korban bernama Sdr. Tri Merawan Alias Nonok yang mengalami luka timpasan dan luka tembak pada kaki kanannya dimana korban masih menjalani perawatan selanjutnya saksi menghubungi bagian Inavis Polres Kukar untuk dilakukan olah TKP di tempat kejadian dan ketika dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) butir Bahan Peledak Amunisi (Selongsong peluru ukuran 7,55 mm), 4 (empat) butir Bahan Peledak Amunisi (Selongsong peluru ukuran 7,65 mm) pecahan proyektil, 1 (satu) butir Bahan Peledak Amunisi (pecahan proyektik besar), 1 (satu) butir Bahan Peledak Amunisi (pecahan proyektil kecil lancip), 1 (satu) buah Sejata Tajam jenis Parang/Golok, 1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Avanza warna Putih dengan No.Pol : KT 1746 RF yang terparkir di samping kantor PT. Kymco, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Hitam dengan No.Pol : KT 1981 MI yang terparkir di depan halaman mess PT. Kymco, Ceceran darah yang ditemukan di lantai ruangan mess PT. Kymco yang didentifikasi diduga merupakan darah korban Sdr. Tri Merawan Alias Nonok;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. TRI MERAWAN Alias NONOK Bin LA DELI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti, bahwa saksi diperiksa dalam perkara kekerasan/penyerangan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa ada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita ketika saksi berada di mess eks. PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara tepatnya di teras depan mess sedang makan sendiri sedang rekan-rekan saksi sedang makan di dalam mess tepatnya di ruang makan, tiba-tiba datang orang-orang sekitar 20 (dua puluh) orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol : KT 1746 RF lalu mobil merk Toyota Avanza warna Abu-abu gelap dengan No.Pol : KT 1981 MI langsung memarkir di depan mess, selanjutnya orang-orang di mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu gelap dengan No.Pol : KT 1981 MI langsung keluar dari dalam mobil dengan membawa senjata tajam yang telah dikeluarkan dari sarungnya dan langsung menyerang saksi yang saat itu lagi makan sendiri sehingga kaki saksi sebelah kanan mengalami luka akibat timpasan senjata tajam dengan luka robek sekitar 10 cm lalu ketika saksi berusaha melarikan diri ke dalam mess tiba-tiba kaki saksi sebelah kanan kembali terluka karena tertembak;- Bahwa akibat dari penyerangan tersebut, kaki sebelah kanan saksi tepatnya bagian betis mengalami luka akibat timpasan sebilah parang sebanyak 1 (satu) kali dan juga kaki sebelah kanan tepatnya di bagian tumit terluka akibat tembakan senjata api sebanyak 1 (satu) kali;- Bahwa peristiwa penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita di mess eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa korban dari peristiwa penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut adalah saksi;- Bahwa saksi tidak kenal dengan pelaku karena kondisi saat itu kurang penerangan dan para pelaku secara beramai-ramai menyerang saksi, yang saat itu saksi sedang duduk makan di teras mess, namun seingat saksi pelaku yang melakukan penimpasan terhadap saksi adalah orang yang berada di mobil merk Toyota Avanza warna Abu-abu gelap dengan No.Pol : KT 1981 MI yang pertama kali memarkir mobilnya di samping mess sedang untuk pelaku yang melakukan penembakan, saksi tidak lihat karena saat itu saksi posisi membelakangi para penyerang untuk menyelamatkan diri tetapi saksi hanya lihat salah seorang dari pelaku penyerangan dengan ciri-ciri menggunakan topi warna merah dan memakai pakaian kaos warna gelap lengan panjang sedang membawa dan memegang senjata api namun saksi tidak tahu apakah orang tersebut yang melakukan penembakan terhadap saksi;- Bahwa seingat saksi pelaku yang melakukan penimpasan terhadap saksi menggunakan sebilah parang lalu untuk alat pelaku yang melakukan penembakan terhadap saksi yaitu berupa senjata api jenis pistol namun tidak tahu ciri-cirinya;- Bahwa ketika saksi terluka, saksi langsung berada di dalam mess sedang rekan-rekan saksi keluar mess dan setelah itu saksi tidak ingat lagi karena saksi langsung dibawa ke rumah sakit AWS Samarinda;- Bahwa seingat saksi sekitar 30 (tiga puluh) menit peristiwa penyerangan tersebut dan setelah itu saksi tidak tahu bagaimana lagi sehingga para pelaku pergi meninggalkan mess tempat saksi istirahat;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 3. SABRAN Alias ABAN Bin SANUSI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti, bahwa diperiksa dalam perkara kekerasan/penyerangan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa saksi kenal dengan saksi TRI MERAWAN Alias NONOK tersebut, dan hubungan saksi dengan saksi TRI MERAWAN Alias NONOK adalah teman bekerja selama kurang lebih 3 sampai 4 tahunan saksi mengenalnya;- Bahwa kejadian pengeroyokan, penganiayaan menggunakan senjata tajam dan senjata api, yang saksi ketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita di Mess PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kukar;- Bahwa pengeroyokan dan penganiayaan yang saksi maksudkan yakni melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata api yang mengakibatkan seseorang terluka;- Bahwa saksi melihat secara langsung kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, di saat saksi sedang makan tiba-tiba terdengar suara ramai di depan teras mess, dan saksi melihat saksi TRI MERAWAN Alias NONOK sudah bersimpah darah di bagian kaki kiri;- Bahwa pada saat kejadian saksi sedang makan malam dan berada di dalam ruang makan bersama Sdr. AKHMAD YUPHIE RIADY, Sdr. MUHAMMAD KHAIDIR, Sdr. ISMAIL, Sdr. PANDI, Sdr. ANTO, Sdr. HASBI, Sdr. ALIM, dan Sdr. RIYAN;- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar jam 23.05 wita di mess PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kukar, saksi makan malam bersama Sdr. AKHMAD YUPHIE RIADY, Sdr. MUHAMMAD KHAIDIR, Sdr. ISMAIL, Sdr. PANDI, Sdr. ANTO, Sdr. HASBI, Sdr. ALIM, dan Sdr. RIYAN kemudian saat kami makan bersama sekitar jam 00.00 wita saksi mendengar suara gaduh dari suara kenalpot mobil kurang lebih 5 mobil (2 Xenia warna putih dan warna hitam, 2 Avanza warna putih dan hitam dan 1 Pickup Grand Max warna putih) saat itu saksi mendengar suara saksi TRI MERAWAN Alias NONOK berteriak ?Kita diserang? lalu kami keluar dan melihat saksi TRI MERAWAN Alias NONOK sudah berdarah akibat luka dari benda tajam, kami langsung mengevakuasi saksi TRI MERAWAN Alias NONOK dan melakukan perlawanan dengan mengambil peralatan yang ada untuk melawan, melihat kami melakukan perlawanan para pelaku penyerangan mundur namun salah seorang dari mereka tetap bertahan dengan menodongkan senjata api kepada kami sambil berkata ?Kutembak?, saat itu kami sempat mundur dan terdengarlah suara tembakan, dan saksi TRI MERAWAN Alias NONOK tertembak di bagian kaki kiri, Sdr. AKHMAD YUPHIE RIADY langsung membopong saksi TRI MERAWAN Alias NONOK menuju ruang tengah dan kami langsung menyerang para pelaku;- Bahwa kemudian pada saat kami melakukan pembalasan para pelaku melarikan diri mengunakan 3 mobil (2 Xenia dan 1 Pickup GrandMax) dan tertinggal 2 mobil Avanza berwarna hitam dan putih saat kami periksa mobil Avanza berwarna hitam di dapatilah Sdr. AMBO sedang berada di dalam mobil tersebut lalu kami menanyai siapa yang menyuruh Sdr. AMBO untuk melakukan penyerangan, dan Sdr. AMBO memberi tahu kami bahwa Sdr. SEMBO lah yang mengajak nya untuk melakukan penyerangan dengan bayaran Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian kami bertanya di manakah rumah Sdr. SEMBO, dan Sdr. AMBO menununjukkan rumah Sdr. SEMBO berada di Gg. kangkung Sungai Kunjang Kota Samarinda;- Bahwa saksi bersama Sdr. AKHMAD YUPHIE RIADY, Sdr. MUHAMMAD KHAIDIR, Sdr. ISMAIL, Sdr. PANDI, Sdr. ANTO, Sdr. HASBI, Sdr. ALIM, saksi TRI MERAWAN Alias NONOK dan Sdr. RIYAN bersama-sama tinggal di mess PT. KYMCO dalam seminggu terakhir ini namun sebelum kami tinggal di mes PT. KYMCO sudah ada orang yang terlebih dahulu tinggal di mess tersebut;- Bahwa para pelaku penyerangan melakukan penyerangan dengan cara datang bersama sama menuju mess PT. KYMCO dengan membawa parang dan senjata api;- Bahwa yang membawa senjata api tersebut saksi tidak mengenalinya, namun ciri-ciri nya orang tersebut menggunakan topi merah menggunakan baju berwarna hitam lengan panjang dan sepengetahuan saksi hanya satu orang saja yang membawa senjata api tersebut;- Bahwa saksi tidak mengetahui jenis senjata api yang pelaku gunakan, setahu saksi pelaku menembakkan senjata api tersebut sebanyak kurang lebih 4 kali;- Bahwa saksi TRI MERAWAN Alias NONOK terlebih dahulu terkena timpasan benda tajam lalu kemudian tertembak;- Bahwa pada saat pelaku melakukan penembakan saksi bersembunyi di balik tembok mess PT KYMCO;- Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang mengakibatkan para pelaku melakukan penyerangan di mess PT KYMCO;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 4. ISMAIL Bin DUPRANSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti saksi diperiksa dalam perkara kekerasan/penyerangan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa yang membawa sajam pada saat itu di antaranya : Sdr. M. EDUWARDSYAH Als UWAI membawa senjata air softgun merk MAKAROF, Sdr. M. MISRAWI Als AWI membawa parang lengkap dengan sarungnya warna hitam, Sdr. BRIAN membawa mandau, Sdr. WOWO membawa celurit, Sdr. ROMI membawa celurit, saksi HENDRAWAN membawa golok dan Sdr. ANTO membawa parang;- Bahwa saksi saat ini adalah anggota ormas PP dan terdaftar sebagai anggota ormas PP MPC Kukar sejak 6 (enam) tahun lalu;- Bahwa pada tanggal 10 Januari 2021 ketika saksi berada dirumah Samarinda, kemudian kelokasi tambang eks PT. KYMCO kemudian kembali ke sekertariat Ormas PP Kukar dan kembali lagi ke mess PT. KYMCO Desa Segihan namun sekitar jam 16.30 wita saksi dihubungi via telpon oleh Terdakwa, memerintahkan saksi untuk berangkat ke lokasi tambang eks PT. KYMCO Desa Segihan saat itu saksi berangkat dari Samarinda bersama Terdakwa, saksi DERI dan Sdr. DENI sekitar jam 17.00 wita dengan masing-masing membawa parang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu tua Nopol. KT 1981 MI, yang mana parang yang saksi bawa atas perintah Terdakwa untuk membawa parang sesampainya dilokasi tambang eks PT. KYMCO atau tepatnya mess PT. KYMCO Desa Segihan, saat itu saksi bersama saksi DERI dan Sdr. DENI hanya berjaga diluar atau teras mess, sedangkan Terdakwa masuk kedalam mess dalam rangka mediasi, namun saksi tidak tahu mediasi apa yang dimaksud Terdakwa sekitar 15 sampai dengan 20 menit saksi menunggu diluar mess, Terdakwa keluar mess dan mengajak untuk kembali ke Samarinda untuk menjemput Sdr. SIMBO dan Sdr. AMBO, saat itu Sdr. SIMBO dan Sdr. AMBO juga membawa parang masing-masing;- Bahwa sekitar jam 21.00 wita saksi dan rekan-rekannya mampir di sekertariat PP Kukar untuk berkumpul membahas terkait alat berat Sdr. ROBI yang rencananya akan dimasukkan ke lokasi tambang eks PT. KYMCO Muara Kaman saat itu yang berkumpul di sekertariat PP Kukar ada sekitar 40 orang yakni saksi RIDWAN (Ketua KOTI Kukar), saksi HENDRAWAN (Mantan Ketua KOTI Kukar) dengan membawa parang, saksi APLUS membawa parang, Terdakwa, saksi DERI, Sdr. DENI, Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO selain itu saksi tidak kenal, mungkin anggota PP daerah lain sekitar jam 22.30 wita, saat itu yang memimpin pergerakan ke lokasi tambang yakni saksi RIDWAN, Terdakwa, saksi dan teman-temannya berangkat menuju mess PT. KYMCO Desa Segihan dengan menggunakan 5 (lima) unit mobil, yang salahnya mobil pick up, saksi berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu tua Nopol. KT 1981 MI, saat itu saksi DERI yang menyetir, disampingnya Terdakwa, di kursi tengah saksi, Sdr. DENI, saksi HENDRAWAN dan saksi APLUS, dikursi belakang Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO sekitar 2 jam perjalanan, pada tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 00.30 wita saksi dan rombongan tiba di mess PT. KYMCO, posisi saksi saat itu 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu tua Nopol. KT 1981 MI berada paling depan parkir didepan mess PT. KYMCO, dibelakang kami mobil Daihatsu Grand Max nopol lupa, kemudian disusul 3 (tiga) unit mobil lainnya, namun saksi tidak memperhatikan posisi masing-masing mobil, karena saksi terfokus di mess saja setelah memarkir mobil, ketika saksi dan rombongan mau keluar mobil, ada seseorang yang tidak saksi kenal menembak menggunakan senjata api ke arah kaca depan mobil, namun saksi tidak tahu apa jenis senjata api tersebut kemudian saksi dan rombongan langsung keluar mobil dan mencabut parang masing-masing, namun Sdr. AMBO saat itu masih didalam mobil, dari pihak lawan saat itu juga mencabut parang mereka masing-masing, setelah itu karena dari pihak lawan ada yang memegang senjata api, saksi dan teman-temannya memutuskan mundur dan melarikan diri, namun mobil ditinggal, saat itu Sdr. AMBO tertinggal didalam mobil kemudian saksi dan teman-temannya dikejar sampai ke arah portal, saksi langsung menaiki mobil pick up karena hanya mobil pick up yang bisa dikejar dan dinaiki;- Bahwa selanjutnya saksi dan teman-temannya di kejar sampai menuju arah kampung dengan menggunakan mobil, tetapi setelah itu mereka tidak mengejar lagi saat itu ada 2 mobil yang tertinggal, mobil yang saksi naiki 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna sbu-abu tua Nopol. KT 1981 MI dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu warna Putih nopol lupa selanjutnya saksi dan teman-temannya berhenti di Desa Segihan, dan mengecek jumlah anggota, namun ada 5 orang yang tertinggal dilokasi, salah satunya Sdr. AMBO, 4 orang sisanya saksi tidak kenal kemudian saksi dan teman-temannya kembali menjemput 4 orang tersebut di dekat jalan houling PT. MSJ Muara Kaman setelah itu kembali ke rumah masing-masing;- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi korban pada saat kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di mess PT. KYMCO, karena pada saat itu setelah keluar mobil saksi langsung melarikan diri dan tidak memperhatikan yang lain, saksi hanya menyelamatkan diri sendiri dan juga dari kelompok saksi tidak ada yang luka tembak maupun luka bacokan;- Bahwa kondisi saat itu gelap dan saksi tidak jelas bagaimana kejadiannya, yang saksi ketahui hanya saksi DERI saat itu ada melakukan perlawanan, namun saksi tidak tahu siapa lawannya;- Bahwa maksud dan tujuan saksi dan rekan-rekan mendatangi ke mess PT. KYMCO Desa Segihan yakni pada saat Terdakwa memberikan arahan di sekertariat MPC Pemuda Pancasila Kab. Kukar di Tenggarong Seberang, saat itu yang saksi dengar Terdakwa mengatakan bahwa tujuan kami ke mess eks PT. KYMCO untuk mengawal alat berat yang akan masuk ke lokasi tambang eks PT. KYMCO;- Bahwa senjata tajam yang saksi bawa yakni jenis Samurai dengan panjang sekitar 60 cm, panjang gagang sekitar 31 cm, dengan sarung warna coklat dan gagang berwarna cokla untuk senjata tajam yang dibawa rekan-rekan saksi, saksi tidak tahu apa saja jenisnya;- Bahwa saksi tidak menggunakan atribut ormas PP, namun rekan-rekan saksi sebagian ada yang menggunakan atribut ormas PP;- Bahwa saksi tidak tahu penyebab terjadinya keributan dan perkelahian menggunakan senjata tajam dan senjata api di mess PT. KYMCO tersebut pada tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita, karena saksi hanya diajak untuk ikut ke lokasi;- Bahwa pada saat kejadian tersebut seingat saksi ada sekitar 3 (tiga) kali suara tembakan senjata api;- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai warna lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 60 cm adalah milik saksi yang saksi bawa ketika ada kejadian penyerangan di mess PT. KYMCO;- Bahwa saksi dan rekan-rekan tidak ada memiliki ijin dari aparat yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam tersebut;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 5. RIDUAN Bin H. IKRAM (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti saksi diperiksa dalam perkara kekerasan/penyerangan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa saksi terdaftar sebagai salah satu anggota ormas Pemuda Pancasila Kab. Kutai Kartanegara, yang mana sejak awal tahun 2020 saksi di berikan kepercayaan untuk menduduki jabatan selaku Komandan KOTI (komando inti) Ormas Pemuda Pancasila Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya saksi menerima telepon dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kab. Kutai Kartanegara Sdr. AWANG WAHYU memerintahkan saksi untuk mengawal dan mendampingi saksi HENDRAWAN selaku penasehat KOTI Ormas PP Kab. Kukar;- Bahwa saksi menerima telepon dari Sdr. AWANG WAHYU, saksipun langsung menelefon Sdr. BRIAN dan Sdr. WOWO selaku anggota ormas PP Kukar, pada saat itu saksi bertanya kepada mereka berdua perihal apakah mereka bisa menyiapkan anggota untuk mengawal dan mendampingi saksi HENDRAWAN yang kemudian di sanggupi oleh keduanya, selain bertanya tentang kesiapan anggota, pada saat itu saksi menyampaikan kepada Sdr. BRIAN dan Sdr. WOWO agar mereka dan anggota PP lainnya mempersenjatai diri dengan parang karena situasinya sudah malam, adapun bentuk kalimat yang saksi sampaikan pada saat itu adalah ?kalau ada parang bawa aja untuk jaga diri kita karena situasinya sudah malam?;- Bahwa setelah menghubungi Sdr. BRIAN dan Sdr. WOWO, sekira pukul 20.30 wita saksi pun menerima telepon dari saksi HENDRAWAN, pada saat itu saksi HENDRAWAN meminta agar saksi mengawal dan menemaninya ke Mess PT. KYMCO yang terletak di Ds. Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, menurut saksi HENDRAWAN, tujuan mereka ke Mess PT. KYMCO adalah untuk bertemu dan melakukan mediasi dengan sekelompok orang tidak di kenal yang sebelumnya sempat menahan dan melarang alat berat milik Sdr. ROBI RAFAEL (mitra kerja) masuk ke bekas lokasi tambang PT. KYMCO kemudian saksi sanggupi dan sebelum berangkat menuju ke Mess PT. KYMCO, saksi HENDRAWAN menyampaikan kepada saksi agar saksi melakukan pertemuan terlebih dahulu di kantor MPC PP Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah menerima telepon dan mendapatkan penjelasan dari Terdakwa, sekira pukul 21.00 wita saksipun berangkat seorang diri dari Kec. Kota Bangun menuju kantor MPC PP Tenggarong Seberang dengan menggunakan kendaraan berupa mobil merk Toyota Avanza warna silver type G dengan No.Pol KT 1470 KW, pada saat itu saksi membawa 1 (satu) buah parang atau mandau, bergagang kayu warna kuning, lengkap dengan sarungnya (terbuat dari kayu) yang saksi letakkan atau saksi sandarkan di belakang jok tengah mobil saksi, adapun maksud dan tujuan saksi membawa parang ataupun mandau itu sendiri adalah untuk berjaga-jaga (jaga diri);- Bahwa sesampainya saksi di Kel. Jahab Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi pun mampir ke depan salah satu bagunan gereja yang ada di lokasi tersebut dengan maksud menjemput Sdr. BRIAN serta 6 (enam) orang rekan Sdr. BRIAN yang tidak saksi kenal (anggota Ormas PP Kukar) untuk kemudian meneruskan perjalanan menuju kantor MPC PP di Kec. Tenggarong Seberang;- Bahwa sesampainya di kantor MPC PP Kec. Tenggarong Seberang sekira pukul 22.30 wita, di lokasi tersebut telah hadir saksi HENDRAWAN, Sdr. ROMI, Sdr. EDUWARSYAH Als UWAI, Sdr. M. MISRAN Als AWI, Sdr. WOWO, Sdr. ANTO, saksi APLUS, Sdr. MURIDIN, Sdr. WAHYU dan beberapa orang anggota ormas PP lainnya yang jumlahnya mencapai sekitar 38 (tiga puluh delapan) orang termasuk saksi sendiri, di mana 20 (dua puluh) orang di antaranya adalah anggota ormas PP Kab. Kukar, termasuk saksi sendiri selaku pemimpinnya sedangkan sisanya merupakan anggota ormas PP Kota Samarinda yang di pimpin oleh saksi HENDRAWAN;- Bahwa sebelum saksi dan rekan-rekan berangkat menuju ke Mess PT. KYMCO yang terletak di Ds. Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, saksi sempat memberikan arahan dan membreefing semua anggota ormas PP yang ada di kantor MPC PP pada saat itu, di mana pada saat itu ada beberapa point perhatian yang saksi sampaikan kepada mereka, di antaranya : Tugas saksi dan seluruh anggota ormas PP yang ada pada saat itu (di kantor MPC PP) adalah mengawal dan mendampingi Terdakwa;Maksud Terdakwa datang ke mess PT. KYMCO adalah untuk menemui, bertanya dan berdiskusi dengan sekelompok orang yang di tidak di kenal di lokasi tersebut terkait tindakan mereka yang sebelumnya telah menahan dan melarang alat berat milik Sdr. ROBI RAFAEL selaku rekanan saksi HENDRAWAN yang hendak masuk ke eks lokasi tambang PT. KYMCO;Agar anggota PP mempersenjatai diri mereka masing-masing dengan parang, apabila tidak ada parang maka saksi menyarankan kepada mereka agar membawa rotan, hal tersebut saksi sampaikan sebagai bentuk jaga diri karena situasinya sudah larut malam;Hal lain yang saksi sampaikan adalah agar seluruh anggota ormas PP yang malam itu berkumpul di kantor MPC PP, untuk tidak memancing keributan atau memulai dan menjadi pemicu terjadinya keributan di tempat tujuan nantinya, khususnya ketika proses diskusi antara saksi HENDRAWAN dengan sekelompok orang yang tidak di kenal tersebut menemui jalan buntu;- Bahwa setelah saksi memberikan arahan kepada seluruh anggota ormas PP yang hadir di kantor MPC PP saat itu, saksi dan seluruh anggota ormas PP yang hadir pada saat itu kemudian berangkat menuju ke mess PT. KYMCO dengan menggunakan 5 (lima) unit kendaraan, di antaranya : 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver type G dengan No.Pol KT 1470 KW, di supiri oleh Sdr. BRIAN, selaku penumpang saksi sendiri di tambah 6 ( enam ) orang anak buah Sdr. BRIAN, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol KT 1746 RF, di supiri oleh Sdr. M. MISRAN Als AWI, selaku penumpang Sdr. WOWO, Sdr. ROMI dan beberapa orang lainnya yang saksi lupa namanya, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu tua dengan No.Pol KT 1981 MI, supirnya saksi tidak tahu, namun untuk penumpangnya seingat saksi, saksi APLUS dan saksi HENDRAWAN, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Gran Max, No.Pol KT saksi lupa, warna lupa, supir dan penumpangnya saksi tidak tahu siapa, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza, warna silver, No.Pol KT lupa, di supiri oleh Sdr. WAHYU, domisili Jl. Bougenvill Kel. Panji Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, selaku penumpang Sdr. ANTO dan beberapa anggota ormas PP lainnya adapun 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol KT 1746 RF dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza, warna silver, No.Pol KT lupa tersebut adalah kendaraan yang sebelumnya saksi rental dengan bantuan Sdr. M. MISRAN Als AWI di rentalan S&S Jalan Patin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah lebih dari satu jam saksi melakukan perjalanan menuju Mess PT. KYMCO yang terletak di Ds. Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau tepatnya pada Senin pukul 00.15 wita, 2 (dua) unit mobil yang berada di depan mobil saksi yakni 1 ( satu ) unit mobil merk Daihatsu Gran Max, No.Pol KT saksi lupa, warna lupa, dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu tua dengan No.Pol KT 1981 MI, langsung melewati portal dan masuk ke halaman mess PT. KYMCO, sementara mobil saksi dan 2 (dua) kendaraan lainnya yang berada di belakangnya berupaya menyusul, akan tetapi ketika mobil saksi dan dua kendaraan lainnya berhenti di dekat portal mess PT. KYMCO ( posisi kami turun dari mobil ) dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter dari posisi mobil pertama dan mobil kedua yang telah lebih dulu masuk dan parkir di halaman mess PT. KYMCO, saksi dan rekan-rekan saksi mendengar suara letusan senjata api serta anak panah (busur) dari arah depan mess PT. KYMCO, hal tersebut menyebabkan saksi dan rekan-rekannya semua berlari menyelamatkan diri dengan cara kembali masuk ke dalam mobil dan keluar dari lokasi mess PT. KYMCO menuju ke arah Separi tepatnya ke Cafe Bumdes, di tempat tersebut kami kembali melakukan pengecekan jumlah anggota atau konsolidasi, hingga kemudian di ketahui bahwa ada sekitar 4 (empat) orang anak buah saksi HENDRAWAN yang saksi tidak tahu namanya dan 2 (dua) unit mobil rekan-rekan anggota PP yang masih tertinggal di TKP (mess PT. KYMCO), di antaranya 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu tua dengan No.Pol KT 1981 MI dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol KT 1746 RF, atas adanya temuan tersebut, saksi bersama dengan saksi HENDRAWAN, saksi APLUS dan Sdr. BRIAN selaku supir kemudian memutuskan untuk kembali ke Sebulu (ke jembatan timbang salah satu perusahaan yang ada di sekitar TKP namun saksi lupa namanya) dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver type G dengan No.Pol KT 1470 KW dengan tujuan menjemput rekan-rekan kami yang tertinggal, sementara anggota PP yang lainnya menunggu di Cafe Bumdes Separi;- Bahwa setelah saksi dan rekan-rekannya menjemput kembali rekan-rekan saksi yang tertinggal, saksi kemudian kembali lagi ke Cafe Bumdes Separi dan sekitar jam 05.00 wita, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kab. Kutai Kartanegara atas nama Sdr. AWANG WAHYU datang ke Cafe Bumdes Separi bersama dengan anak buahnya sebanyak 2 (dua) mobil, pada saat itu Sdr. AWANG WAHYU memerintahkan agar saksi dan rekan-rekan kembali kerumah masing-masing, selain itu seingat saksi, Sdr. AWANG WAHYU juga memerintahkan Sdr. EDUWARSYAH Als UWAI dan Sdr. M. MISRAN Als AWI bersama pihak Bumdes melaporkan permasalahan penyerangan di mess PT. KIMCO tersebut kepada pihak Kepolisian;- Bahwa yang membawa sajam pada saat itu di antaranya : Sdr. M. EDUWARDSYAH Als UWAI membawa senjata air softgun merk MAKAROF, Sdr. M. MISRAWI Als AWI membawa parang lengkap dengan sarungnya warna hitam, Sdr. BRIAN membawa mandau, Sdr. WOWO membawa celurit, Sdr. ROMI membawa celurit, saksi HENDRAWAN membawa golok dan Sdr. ANTO membawa parang;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 6. DERY ARDIANTO Bin SUGIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti saksi diperiksa dalam perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa saksi adalah sebagai anggota ormas PP MPC Kukar sejak 6 (enam) tahun lalu;- Bahwa kejadian Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan senjata api tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 00.15 wita di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur;- Bahwa korban dari Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan senjata api tersebut saksi tidak tau;- Bahwa para pelaku tersebut melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam atau parang;- Bahwa saksi datang ke TKP tersebut bersama-sama dengan sekitar 30 (tiga puluh) orang antara lain: Terdakwa, saksi ISMAIL, Sdr. DENI, saksi HENDRAWAN dan masih banyak lagi yang saksi lupa namanya;- Bahwa saksi dan rekan-rekannya semuanya ke TKP itu mengendarai 5 (lima) unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil Pick Up dan 4 (empat) unit mobil Minibus;- Bahwa pada waktu itu saksi membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai;- Bahwa barang berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Samurai yang panjangnya 80 cm adalah senjata tajam yang saksi bawa sendiri ke TKP pada waktu itu;- Bahwa maksud dan tujuan saksi dan rekan-rekan saksi mendatangi ke mess PT. KYMCO Desa Segihan yakni pada saat saksi RIDWAN memberikan arahan di sekertariat MPC Pemuda Pancasila Kab. Kukar di Tenggarong Seberang, saat itu yang Saksi dengar saksi RIDWAN mengatakan bahwa tujuan kami ke mess PT. KYMCO untuk mengawal alat berat yang akan masuk ke lokasi tambang eks PT. KYMCO;- Bahwa awalnya pada tanggal 10 Januari 2021 Saksi berada dirumah Samarinda, kemudian kelokasi tambang eks PT. KYMCO kemudian kembali ke sekertariat Ormas PP Kukar dan kembali lagi ke mess eks PT. KYMCO Desa Segihan namun sekitar jam 16.00 wita saksi dihubungi via telpon oleh Terdakwa yang memerintahkan saksi untuk berangkat ke lokasi tambang eks PT. KYMCO Desa Segihan saat itu saksi berangkat dari Samarinda bersama Terdakwa, saksi HENDRAWAN dan Sdr. DENI sekitar jam 17.00 wita dengan masing-masing membawa parang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu tua Nopol. KT 1981 MI (mobil yang saksi sebagai sopirnya), yang mana parang yang saksi bawa atas perintah Terdakwa untuk membawa parang;- Bahwa sesampainya dilokasi tambang eks PT. KYMCO atau tepatnya mess PT. KYMCO Desa Segihan, saat itu saksi bersama saksi ISMAIL dan Sdr. DENI hanya berjaga diluar atau teras mess, sedangkan Terdakwa masuk kedalam mess dalam rangka mediasi, namun saksi tidak tahu mediasi apa yang dimaksud Terdakwa sekitar 15 sampai dengan 20 menit saksi menunggu diluar mess, Terdakwa keluar mess dan mengajak untuk kembali ke Samarinda untuk menjemput Sdr. SIMBO dan Sdr. AMBO, saat itu Sdr. SIMBO dan Sdr. AMBO juga membawa parang masing-masing;- Bahwa sekitar jam 21.00 wita saksi mampir di sekertariat PP Kukar untuk berkumpul membahas terkait alat berat Sdr. ROBI yang rencananya akan dimasukkan ke lokasi tambang eks PT. KYMCO saat itu yang berkumpul di sekertariat PP Kukar ada sekitar 40 orang yakni saksi RIDWAN (Ketua KOTI Kukar), saksi HENDRAWAN (Mantan Ketua KOTI Kukar) dengan membawa parang, saksi APLUS membawa parang, Terdakwa, saksi ISMAIL, Sdr. DENI, Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO selain itu saksi tidak kenal, mungkin anggota PP daerah lain sekitar jam 22.30 wita, saat itu yang memimpin pergerakan ke lokasi tambang yakni saksi RIDWAN dan Terdakwa, saksi dan romongan berangkat menuju mess PT. KYMCO Desa Segihan dengan menggunakan 5 (lima) unit mobil, yang salahnya mobil pick up, saksi berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Abu-abu tua Nopol. KT 1981 MI, saat itu saksi yang menyetir, disampingnya Terdakwa, di kursi tengah saksi ISMAIL, Sdr. DENI, saksi HENDRAWAN dan saksi APLUS, dikursi belakang Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO, sekitar 2 jam perjalanan, pada tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 00.30 wita kami tiba di mess PT. KYMCO. Posisi kami saat itu 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Abu-abu tua No.Pol. KT 1981 MI berada paling depan parkir didepan mess PT. KYMCO, dibelakang kami mobil Daihatsu Grand Max nopol lupa, kemudian disusul 3 (tiga) unit mobil lainnya, namun saksi tidak memperhatikan posisi masing-masing mobil, karena saksi terfokus di mess saja setelah memarkir mobil, ketika saksi dan rombongan mau keluar mobil, ada seseorang yang tidak saksi kenal menembak menggunakan senjata api ke arah kaca depan mobil, namun saksi tidak tahu apa jenis senjata api tersebut kemudian saksi dan rekan rekan langsung keluar mobil dan mencabut parang masing-masing, namun Sdr. AMBO saat itu masih didalam mobil dari pihak lawan saat itu juga mencabut parang mereka masing-masing, setelah itu karena dari pihak lawan ada yang memegang senjata api, saksi dan teman-temannya memutuskan mundur dan melarikan diri, namun mobil yang ditumpangi saksi ditinggal, saat itu Sdr. AMBO tertinggal didalam mobil kemudian saksi dan teman-teman dikejar sampai ke arah portal, saksi langsung menaiki mobil pick up karena hanya mobil pick up yang bisa dikejar dan dinaiki;- Bahwa saksi dan rekan-rekannya di kejar sampai menuju arah kampung dengan menggunakan mobil, tetapi setelah itu mereka tidak mengejar lagi saat itu ada 2 mobil yang tertinggal, mobil yang saksi naiki 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu tua Nopol. KT 1981 MI dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu warna Putih nopol lupa;- Bahwa pada saat itu setelah keluar mobil saksi langsung melarikan diri dan tidak memperhatikan yang lain, saksi hanya menyelamatkan diri sendiri dan juga dari kelompok saksi tidak ada yang luka tembak maupun luka bacokan namun seingat saksi dimana saksi sempat melakukan perlawanan, namun saksi tidak tahu siapa yang saksi lawan tersebut;- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana ciri-ciri seseorang yang menembak kaca mobil tersebut, karena saat itu kondisi gelap;- Bahwa seingat saksi pada saat kejadian ada sekitar 3 (tiga) kali suara tembakan senjata api;- Bahwa untuk yang membawa senjata tajam yaitu saksi sendiri membawa sajam jenis Samurai, saksi APLUS membawa sajam jenis parang/golok, dengan sarung kayu warna coklat diikat kain warna kuning, Terdakwa membawa sajam parang/golok, saksi HENDRAWAN membawa sajam jenis parang/golok, dengan sarung kayu warna coklat diikat kain warna merah, saksi ISMAIL membawa sajam jenis Samurai, Sdr. DENI membawa sajam jenis parang/golok, Sdr. AMBO ini saksi kurang tahu dan Sdr. SEMBO membawa sajam jenis Mandau;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 7. HENDRAWAN Bin ASTANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti saksi diperiksa dalam perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa kejadian Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan senjata api tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita bertempat di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur;- Bahwa pada waktu kejadian tersebut saksi berada di TKP bersama anggota grup ormas Pemuda Pancasila (PP), saksi RIDWAN ikut dengan mobil Avanza warna abu-abu yang kaca depannya terdapat stiker gambar ?Batman? yang mana orang dalam mobil tersebut terdiri 8 (delapan) orang terdiri dari saksi, Terdakwa, saksi DERI, saksi APLUS, saksi ISMAIL dan 3 (tiga) orang lagi yang tidak dikenal;- Bahwa di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara terjadi perkelahian antar anggota ormas PP dengan orang-orang yang tidak di kenal;- Bahwa dalam perkelahian antara anggota ormas PP dengan orang-orang yang tidak di kenal di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara saksi dan rekan-rekan menggunakan alat berupa senjata tajam jenis parang dan ada menggunakan senjata api yang tidak ada memilik ijin dari pihak berwenang untuk membawa parang tersebut;- Bahwa korban dari Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan senjata api tersebut saksi tidak tahu;- Bahwa pelaku Penganiayaan atau menggunakan senjata api tersebut saksi tidak tahu;- Bahwa saksi tidak tahu cara pelaku melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan senjata tajam dan senjata api tersebut yang mengakibatkan timbul korban, karena peristiwa terjadi cepat dan kondisi saat itu dalam keadaan gelap kurang penerangan;- Bahwa ketika saksi dan rekan-rekan ormas Pemuda Pancasila (PP) berangkat ke mess eks PT. KYMCO, rata-rata rekan-rekan membawa senjata tajam berupa parang dan untuk yang membawa senjata api ada Terdakwa yang saksi ketahui ketika terjadi bentrokan yang mana pihak lawan terlebih dahulu mengeluarkan letusan suara tembakan kearah rombongan saksi yang baru datang ke mess dan seketika itu Terdakwa langsung membalas tembakan tetapi saksi tidak ingat berapa kali Terdakwa melakukan tembakan kearah lawan dan saksi tidak tahu apakah tembakan dari senjata api Terdakwa mengenai orang atau tidak karena situasi kurang penerangan;- Bahwa jarak saksi ketika Terdakwa membalas tembakan dari pihak lawan yang pertama kali melakukan tembakan kearah saudara dan rekan-rekan yang datang ke mess yaitu sekitar 10 (sepuluh) meter;- Bahwa awalnya pada hari Mingggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar jam 20.30 wita, saat itu saksi berada di rumah kontrakan Jalan Margatama Rt. 08 Kel. Bukit Biru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar 20.30 wita, saksi ditelepon oleh Sdr. AWANG WAHYU dengan berkata ?om, koordinasi dengan DODI untuk ngawal alatnya Sdr. ROBI? lalu saksi jawab ?Siap ketua? setelah menerima telepon dari Sdr. AWANG WAHYU selanjutnya saksi menelepon Terdakwa dengan berkata ?DOT, infonya kita disuruh ngawal alat Sdr. ROBI? lalu dijawab oleh Terdakwa ?Iya, alat ditahan, makanya kita ngumpul di sekretariat, saksi sudah diposisi simpang Lembuswana Kec. Tenggarong Seberang? lalu saksi jawab ?ok? lalu sekitar jam 21.30 wita saksi dan saksi APLUS bersama-sama berangkat ke kantor sekretariat PP dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam sambil masing-masing membawa senjata tajam jenis parang dan senjata air softgun warna hitam dibawa oleh saksi APLUS;- Bahwa sekitar jam 22.00 wita saksi dan rekan-rekan anggota PP berkumpul di kantor sekretariat yang jumlahnya sekitar 30 orang yang diantaranya grup Terdakwa orang Samarinda berjumlah sekitar 20 orang, grup Terdakwa sekitar sekitar 7 orang dan grup saksi hanya dengan saksi APLUS;- Bahwa dalam pertemuan di kantor sekretariat PP, saksi RIDWAN selaku Komandan Komando Inti (KOTI) dari Pemuda Pancasila (PP) Kukar memberikan arahan kepada anggota Pemuda Pancasila dengan berkata ?kita diperintahkan untuk mengawal alat Sdr. RODI untuk melakukan kegiatan pertambangan di KM. 32 Desa Suka Maju Kec. Tenggarong Seberang karena alat di tahan orang?;- Bahwa sekitar jam 23.00 wita, saksi bersama rekan-rekannya yang berjumlah 30 orang langsung berangkat dengan menggunakan 5 (lima) mobil yang diantaranya : 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu-abu yang kaca depannya terdapat stiker gambar ?Batman? ,1 (satu) unit mobil grandmax, 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dan 2 (dua) unit mobil avanza warna silver;- Bahwa saksi ikut dengan mobil avanza warna abu-abu yang kaca depannya terdapat stiker gambar ?Batman? yangmana orang dalam mobil tersebut terdiri 8 (delapan) orang, antara lain: Terdakwa : duduk di depan sebelah sopir. Saksi DERI : duduk sebagai driver, saksi APLUS : duduk di bangku tengah sebelah pintu kiri, saksi : duduk di bangku tengah bagian tengah, saksi ISMAIL: duduk di bangku tengah sebelah pintu kanan, 1 (satu) orang lagi yang duduk di tengah, tidak saksi kenal namanya, 2 (dua) orang lagi yang duduk di bangku bagian belakang yang merupakan anggota Terdakwa;- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 01.00 wita saksi dan rekan-rekannya sampai di lokasi mess eks PT. Kymco Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, ketika sampai di halaman mess tiba-tiba kap mobil depan yang saksi tumpangi di pukul oleh orang yang tidak dikenal berjumlah 1 (satu) orang lalu saksi langsung keluar dari mobil dengan membawa senjata tajam yang telah terbuka atau lepas dari sarungnya dan rekan-rekan PP yang berada di mobil yang lain juga langsung turun sambil membawa senjata tajam dan ketika saksi dan rekan rekan akan menyerang mess, lalu dari pihak grup lawan sekitar 10 (sepuluh) orang telah standbey di depan mess sambil membawa alat senjata tajam;- Bahwa ketika saksi dan rekan rekan sampai di halaman Mess Eks PT. KYMCO tiba-tiba terdengar suara tembakan yang diletuskan oleh anggota grup lawan sebanyak 3 (tiga) kali letusan lalu Terdakwa membalas tembakan pihak anggota lawan namun saksi tidak tahu berapa kali membalas tembakan tersebut dan saksi tidak tahu apakah tembakan dari senjata api Terdakwa mengenai orang atau tidak karena situasi kurang penerangan;- Bahwa saksi dan rekan-rekannya mundur menyelamatkan diri sampai jalan houling batu bara lalu pergi ke kampung segihan sedang pihak lawan pergi kearah Samarinda;- Bahwa ketika saksi dan rekan-rekannya menyelamatkan diri, 2 (dua) unit kendaraan kami berupa 2 (dua) unit mobil avanza warna abu-abu gambar stiker Batman dan warna putih tertinggal di lokasi mess karena saksi takut disebabkan pihak lawan ada meletuskan senjata api;- Bahwa tas kulit warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah senjata api jenis pistol (revolver) milik Terdaakwa 1 (satu) buah senjata air softgun warna hitam yang dibawah oleh saksi APLUS, kemudian saksi serahkan kepada Sdr. PENDI orang Segihan dengan berkata ?titip tas? lalu di jawab Sdr. PENDI ?iya? lalu saksi pulang ke rumah kontrakan saksi di bukit biru bersama saksi APLUS;- Bahwa ketika terjadi perkelahian atau bentrok di Mess Eks PT. KYMCO, saksi menggunakan alat berupa parang dengan ciri-ciri panjang sekitar 40 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung tebuat dari kayu warna coklat yang terdapat tali tas warna hitam kemudian yang mengetahui saksi membawa senjata tajam jenis parang adalah saksi APLUS, Terdakwa dan saksi ISMAIL, yang mana saksi ISMAIL membawa sebilah parang, saksi APLUS membawa sebilah parang dan senjata air softgun warna hitam yang saksi serahkan dirumah di bukit biru karena saksi dan saksi APLUS satu kontrakan sedang Terdakwa juga membawa parang dan senjata api, yang baru saksi RIDWAN ketahui ketika di TKP, yang mana Terdakwa membalas tembakan dan ketika saksi berkumpul di Bumdes Desa Segihan saat itu pula Terdakwa menyerahkan tas kulit yang berisi senjata api kepada saksi untuk dititipkan lalu saksi titipkan kepada Sdr. PENDI untuk diamankan atau disembunyikan karena ditakutkan didalam perjalanana balik ke Tenggarong dilakukan pemeriksaan oleh polisi;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 8. APLUS ADI Bin IMBRAN (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti saksi diperiksa dalam perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa saksi anggota Ormas Pemuda Pancasila Muara Kaman sejak tahun 2008;- Bahwa hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 jam 23.00 wita saksi diajak saksi HENDRAWAN untuk naik ke PT. KYMCO yang ada di Tenggarong Seberang dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam yang tidak saksi ketahui nomor polisinya star melalui sekretariat di Tenggarong Seberang bersama-sama rombongan sebanyak 4 (empat) unit mobil dengan jumlah kurang lebih 40 (empat puluh) orang gabungan antara PP Samarinda dan Ormas PP Kukar bersama-sama menuju PT. KYMCO di Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 00.00 wita sampai dengan 01.00 wita sampai di parkiran mess eks PT. KYMCO;- Bahwa pada saat saksi HENDRAWAN mengajak saksi menuju PT. KYMCO, saksi disuruh membawa senjata berupa sebilah golok dengan ukuran panjang 46 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu, dan parang tersebut milik saksi HENDRAWAN yang memang dipergunakan buat saksi;- Bahwa saksi tinggal di rumah saksi HENDRAWAN di Bukit Biru yang sebelumnya mendapat telpon dari saksi RIDWAN selaku komandan Kopti Ormas PP Kukar, yang intinya untuk membantu perkuatan karena ada permasalahan di PT. KYMCO selanjutnya hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 jam 22.30 wita menuju sekretariat yang ada di Tenggarong Seberang untuk berkumpul bersama-sama dengan Ormas PP dari Samarinda selanjutnya sekitar setengah jam berada di Sekretariat datang Terdakwa dan menjelaskan kita akan menuju ke PT. KYMCO dengan tujuan untuk mengawal alat yang di tahan oleh dari pihak yang tidak saksi ketahui orangnya atau dari kelompok mana pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 jam 00.00 sampai dengan jam 01.00 wita sampai di PT. KYMCO di Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kukar yang sebelumnya saksi berangkat dengan 40 (empat puluh) orang dengan menggunakan 4 (empat) unit mobil dan saksi menggunakan mobil Avanza warna hitam sebanyak 7 (tujuh) orang dan didalam mobil yang saksi tumpangi yang saksi kenal hanya saksi HENDRAWAN;- Bahwa sewaktu mau memarkirkan kendaraan rombongan saksi sebanyak 4 mobil kemudian mendengar teriakan ?hiyaaaaa? kemudian ada kurang lebih 30 orang menghampiri kelompok saksi dengan membawa benda tajam lalu pihak saksi dan rombongan juga sudah siap dengan menghunuskan senjata yang dibawa masing-masing anggota Ormas PP Tenggarong selanjutnya saksi dengar suara tembakan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya suara tembakan lagi berturut-turut hingga 3 kali, selain itu ada anak panah yang diarahkan ke kelompok saksi, selanjutnya saksi dan rekan-rekannya melakukan perlawanan dengan cara mengayunkan senjata berupa parang ke arah kelompok lawan dan selanjutnya saksi serta kelompoknya berlari menyelamatkan diri dengan cara naiki mobil pic-up dan teman-teman yang lain berlarian lalu kumpul ke Bumdes Desa Segihan;- Bahwa pada saat menuju PT. KYMCO dengan tujuan mengawal alat berat saksi menggunakan atribut ormas Pemuda Pancasila kaos lengan panjang dan celana jeans warna hitam;- Bahwa saksi membawa sebilah golok ke PT. KYMCO tersebut untuk membela diri dari serawangan orang yang menahat alat berat;- Bahwa golok tersebut milik saksi HENDRAWAN sehingga golok tersebut bukan untuk keperluan bertani;- Bahwa saksi belum melihat secara langsung alat berat yang ditahan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal namun pada saat mau memparkir kendaraan kelompok saksi sudah di serang;- Bahwa dari kelompok saksi tidak ada yang terluka parah namun hanya luka gores di bagian belakang tubuhnya akan tetapi saksi tidak kenal namanya sedangkan dari kelompok lawan saksi tidak tahu apakah ada yang terluka atau tidak;- Bahwa saksi membawa golok tersebut tidak ada memilik ijin dari pihak berwenang;- Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa senjata tajam dengan tujuan ke PT. KYMCO berupa sebilah parang;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa sebagai anggota ORMAS PP Kab. Kukar yang dimana ketuanya adalah Sdr. AWANG WAHYU;- Bahwa kejadian Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan Senjata api tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 00.15 wita, bertempat di Mess Eks PT. KYMCO Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur;- Bahwa korban dari Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan Senjata api tersebut Terdakwa tidak tahu dan pelaku Pengeroyokan atau Penganiayaan atau menggunakan Senjata api tersebut Terdakwa tidak tahu;- Bahwa para pelaku tersebut melakukan Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam atau parang dan pada waktu di TKP Terdakwa sendirilah yang menggunakan senjata api jenis rakitan pistol;- Bahwa pada waktu itu korban dan teman-temannya ada melakukan perlawanan kepada rombongan Terdakwa dan mereka duluan yang melakukan Penyerangan kepada rombongan Terdakwa;- Bahwa Terdakwa datang ke TKP tersebut bersama-sama dengan sekitar 30 (tiga puluh) orang antara lain Terdakwa sendiri, saksi APLUS, saksi DERY, saksi RIDWAN, saksi HENDRAWAN, Sdr. DENI, Sdr. AMBO, Sdr. SEMBO dan masih banyak lagi yang saksi lupa namanya;- Bahwa rombongan saksi ke TKP itu mengendarai 5 (lima) unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil Pick Up dan 4 (empat) unit mobil Minibus;- Bahwa pada waktu itu saksi ikut dimobil yang kap mobil depan berlogo Batman yang disopiri oleh saksi DERY;- Bahwa pada waktu itu saksi membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang Malaysia dan senjata tajam jenis Parang Malaysia dan untuk senjata api jenis pistol rakitan itu Terdakwa titip sama saksi HENDRAWAN;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata api jenis pistol, 1 (satu) buah badik dan sarungnya warna hitam, 3 (tiga) buah peluru senjata api yang masih aktif, 1 (satu) buah selonsong peluru yang sudah terpakai, 1 (satu) buah tas warna coklat adalah milik Terdakwa sendiri, senjata tajam yang Terdakwa bawa sendiri ke TKP pada waktu itu dan senjata api tersebut sempat Terdakwa pakai sekali di TKP tersebut;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa mendatangi ke mess PT. KYMCO Desa Segihan yakni pada saat Sdr. ROBBY menyuruh Terdakwa untuk mencarikan orang-orang untuk pengawalan alat berat kemudian Terdakwa pun menemui saksi RIDWAN untuk mencarikan orang-orangnya yang mau kerja di lapangan tersebut dan kemudian oleh saksi RIDWAN pun menyanggupinya;- Bahwa kemudian saksi RIDWAN mengumpulkan anak buahnya dan memberikan arahan di sekertariat MPC Pemuda Pancasila Kab. Kukar di Tenggarong Seberang, saat itu yang Terdakwa dengar saksi RIDWAN mengatakan bahwa tujuannya itu ke mess PT. KYMCO untuk mengawal alat berat yang akan masuk ke lokasi tambang eks PT. KYMCO;- Bahwa senjata tajam jenis Parang Malaysia tersebut Terdakwa bawa untuk jaga-jaga diri saja;- Bahwa pada tanggal 10 Januari 2021 sekitar jam 21.00 wita Terdakwa dan rekan-rekannya berkumpul di sekertariat PP Kukar membahas terkait alat berat Sdr. ROBI yang rencananya akan dimasukkan ke lokasi tambang eks PT. KYMCO Muara Kaman saat itu yang berkumpul di sekertariat PP Kukar ada sekitar 40 orang yakni saksi RIDWAN, saksi ISMAIL, saksi APLUS, Terdakwa dan saksi HERNDRAWAN, Sdr. DENI, Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO selain itu Terdakwa tidak kenal, mungkin anggota PP daerah lain sekitar jam 22.30 wita, saat itu yang memimpin pergerakan ke lokasi tambang yakni saksi RIDWAN dan Terdakwa sendiri, saksi bersama rekan-rekan berangkat menuju mess PT. KYMCO Desa Segihan dengan mengunakan 5 (lima) unit mobil, yang salahnya mobil pick up;- Bahwa Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna Abu-abu tua Nopol. KT 1981 MI, saat itu saksi DERY yang menyetir, Terdakwa duduk dikursi samping sopir, di kursi tengah saksi ISMAIL, Sdr. DENI, saksi HENDRAWAN dan saksi APLUS, dikursi belakang Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO sekitar 2 jam perjalanan, pada tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 00.30 wita kami tiba di mess PT. KYMCO posisi saat itu 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu tua No.Pol. KT 1981 MI (Mobil Batman) berada paling depan parkir didepan mess PT. KYMCO, dibelakang kami mobil Daihatsu Grand Max nopol lupa, kemudian disusul 3 (tiga) unit mobil lainnya, namun Terdakwa tidak memperhatikan posisi masing-masing mobil, karena saksi terfokus di mess saja;- Bahwa setelah memarkir mobil, ketika Terdakwa dan rekan-rekan mau keluar mobil, ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal langsung menghantam kaca depan mobil dengan menggunakan parang, namun Terdakwa tidak tahu apa jenis parangnya tersebut kemudian kami langsung keluar mobil dan mencabut parang masing-masing, namun Sdr. AMBO saat itu masih didalam mobil dari pihak lawan saat itu juga mencabut parang mereka masing-masing, setelah itu karena dari pihak lawan ada yang memegang senjata api dan langsung menembaki mobil, Terdakwa dan rekan-rekan memutuskan mundur dan melarikan diri, namun mobil Terdakwa tinggal, saat itu Sdr. AMBO tertinggal didalam mobil, kemudian Terdakwa dan rekan-rekan dikejar sampai ke arah portal, Terdakwa langsung menaiki mobil pick up karena hanya mobil pick up yang bisa dikejar dan dinaiki;- Bahwa maksud dan tujuan ke lokasi eks. PT. KYMCO itu untuk mengawal alat berat milik Sdr. ROBY yang akan bekerja di Lokasi eks. PT. KYMCO tersebut;- Bahwa untuk korban Sdr. TRI MERAWAN alias NONO tersebut diserang karena dia lah yang pertama kali menyerang Terdakwa dan rekan-rekan dengan tembakan senjata apinya tersebut dan mengenai kaca depan mobil kami (Mobil Batman) tersebut;- Bahwa seingat Terdakwa ada sekitar 3 (tiga) kali suara tembakan senjata api;- Bahwa pada waktu itu Terdakwa sendirilah yang memakai topi merah tersebut dan baju lengan pendek warna hitam;- Bahwa Terdakwa pada waktu itu membawa senjata api jenis pistol rakitan dan juga membawa Parang Malaysia;- Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai atau memiliki ijin dari aparat yang berwenang dalam hal membawa senjata tajam dan senjata api rakitan jenis pistol tersebut;- Bahwa pemilik dari senjata api rakitan tersebut adalah Terdakwa sendiri yang saksi beli di Banjarmasin dengan orang bernama MASBIRO dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa beli sekitar 10 (sepuluh) tahun yang lalu atau sekitar tahun 2010;- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung titipkan senjata api tersebut kepada saksi HENDRAWAN untuk disembunyikan dulu;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam;2. 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat dan 4 (empat) buah amunisi caliber 38 spesial ;3. 1 (satu) buah hp merk Realme 5 pro warna biru IMEI (slot SIM 1) 869435040127258, Imei (slot sim 2) 869435040127241 No. SIM card : 081352408622;4. 1 (satu) buah serpihan proyektif diameter 1.5 cm x 1 cm;5. 1 (satu) buah proyektif dengan diameter 2 cm x 1.7 cm x 0.5 mm;6. 1 (satu) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series 7.55/IB/PIN;7. 4 (empat) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series7.65/TO/PIN;8. 1 (satu) buah proyektil tembaga lancip;9. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver No.Pol KT- 1504 OW;10. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol KT-1746 RF;11. 1 (satu) unit mobil Daihatshu Xenia warna abu-abu No.Pol KT- 1981 MI, stiker batman dikaca depan dengan gril depan lambing Toyota;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 mula-mula Terdakwa berkumpul di kantor sekretariat Pemuda Pancasila Tenggarong Seberang sejanjutnya Terdakwa selaku Komandan Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila Kutai Kartanegara memberi arahan kepada anggota Ormas Pemuda Pancasila yang hadir dengan mengatakan : - Seluruh anggota Ormas Pemuda Pancasila untuk mengawal dn mendampingi saksi Hendrawan datang ke Mess PT KIMCO untuk menemui, bertanya dan diskusi dengan sekelompok orang yang tidak dikenal dilokasi karena telah menahan dan melarang alat berat milik Sdr. ROBI TAFAEL rekanan saki HENDRAWAN yang hendak masuk ke eks lokasi tambang PT. KYMCO;- Agar semua anggota mempersenjatai diri dengan membawa parang atau rotan untuk menjaga diri karena situasi sudah larut malam;- Agar seluruh anggaota Ormas Pemuda Pancasila untuk tidak memancing keributan atau memulai dan menjadi pemicu terjadinya keributan;- Bahwa setelah mendapat arahan tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan + 30 orang langsung berangkat dengan menggunakan 5 (lima) unit mobil, sedangkan terdakwa naik mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-MI sambil membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat dan 4 (empat) buah amunisi caliber 38 spesial, yang mana penumpang didalam mobil tersebut sebanyak 8 (delapan) orang yaitu pengemudi saksi DERY ARDIANTO, duduk didepan samping pengemudi terdakwa, duduk di kursi tengah saksi ISMAIL, saksi HENDRAWAN, Sdr. DENI sedangkan duduk di kursi belakang yaitu saksi APLUS ADI, Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO, sesampai di halaman Mess Eks PT. KYMCO mobil yang ditumpangi terdakwa berhenti dan tiba-tiba ada seseorang yang memukul kaca mobil depan dengan menggunakan parang kemudian Terdakwa bersama teman-temannya langsung turun dari mobil dan Terdakwa memegang senjata api jenis 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat, ketika turun dari mobil ada yang orang yang menembak dengan menggunakan senjata api ke arah rombongan Terdakwa selanjutnya Terdakwa membalas tembakan tersebut kearah teras Mess Eks PT. KIMCO sebanyak satu kali kemudian Terdakwa beserta teman-temannya lari meninggalkan lokasi halaman Mess Eks PT. KYMCO untuk menyelamatkan diri sedangkan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-M ditinggal di halaman Mess Eks PT. KYMCO;- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat dan 4 (empat) buah amunisi caliber 38 spesial tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, 1 (satu) bilah parang Malaysia gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang + 70 cm dan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa; 2. Tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barangsiapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Barangsiapa? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan aturan serta kaidah-kaidah yang berkembang dalam masyarakat baik itu dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula Terdakwa berkumpul di kantor sekretariat Pemuda Pancasila Tenggarong Seberang sejanjutnya Terdakwa selaku Komandan Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila Kutai Kartanegara memberi arahan kepada anggota Ormas Pemuda Pancasila yang hadir dengan mengatakan : Seluruh anggota Ormas Pemuda Pancasila untuk mengawal dn mendampingi saksi Hendrawan datang ke Mess PT KIMCO untuk menemui, bertanya dan diskusi dengan sekelompok orang yang tidak dikenal dilokasi karena telah menahan dan melarang alat berat milik Sdr. ROBI TAFAEL rekanan saki HENDRAWAN yang hendak masuk ke eks lokasi tambang PT. KYMCO, agar semua anggota mempersenjatai diri dengan membawa parang atau rotan untuk menjaga diri karena situasi sudah larut malam dan gar seluruh anggaota Ormas Pemuda Pancasila untuk tidak memancing keributan atau memulai dan menjadi pemicu terjadinya keributan;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa setelah mendapat arahan tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan + 30 orang langsung berangkat dengan menggunakan 5 (lima) unit mobil, sedangkan Terdakwa naik mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-MI sambil membawa 1 (satu) bilah parang Malaysia gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang + 70 cm dan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam, yang mana penumpang didalam mobil tersebut sebanyak 8 (delapan) orang yaitu pengemudi saksi DERY ARDIANTO, duduk didepan samping pengemudi Terdakwa, duduk di kursi tengah saksi ISMAIL, saksi HENDRAWAN, Sdr. DENI sedangkan duduk di kursi belakang yaitu saksi APLUS ADI, Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO, sesampai di halaman Mess Eks PT. KYMCO mobil yang ditumpangi Terdakwa berhenti dan tiba-tiba ada seseorang yang memukul kaca mobil depan dengan menggunakan parang kemudian Terdakwa bersama teman-temannya langsung turun dari mobil dan Terdakwa memegang senjata tajam jenis pisau badik, ketika turun dari mobil ada yang orang yang menembak dengan menggunakan senjata api ke arah rombongan Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta teman-temannya lari meninggalkan lokasi halaman Mess Eks PT. KYMCO untuk menyelamatkan diri sedangkan senjata tajam jenis parang Malaysia milik Terdakwa dan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-M ditinggal di halaman Mess Eks PT. KYMCO;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, 1 (satu) bilah parang Malaysia gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang + 70 cm dan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa; 2. Tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikan atau penusuk;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barangsiapa;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Kesatu maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikan atau penusuk;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan aturan serta kaidah-kaidah yang berkembang dalam masyarakat baik itu dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula Terdakwa berkumpul di kantor sekretariat Pemuda Pancasila Tenggarong Seberang sejanjutnya Terdakwa selaku Komandan Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila Kutai Kartanegara memberi arahan kepada anggota Ormas Pemuda Pancasila yang hadir dengan mengatakan : Seluruh anggota Ormas Pemuda Pancasila untuk mengawal dn mendampingi saksi Hendrawan datang ke Mess PT KIMCO untuk menemui, bertanya dan diskusi dengan sekelompok orang yang tidak dikenal dilokasi karena telah menahan dan melarang alat berat milik Sdr. ROBI TAFAEL rekanan saki HENDRAWAN yang hendak masuk ke eks lokasi tambang PT. KYMCO, agar semua anggota mempersenjatai diri dengan membawa parang atau rotan untuk menjaga diri karena situasi sudah larut malam dan gar seluruh anggaota Ormas Pemuda Pancasila untuk tidak memancing keributan atau memulai dan menjadi pemicu terjadinya keributan;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa setelah mendapat arahan tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan + 30 orang langsung berangkat dengan menggunakan 5 (lima) unit mobil, sedangkan Terdakwa naik mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-MI sambil membawa 1 (satu) bilah parang Malaysia gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang + 70 cm dan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam, yang mana penumpang didalam mobil tersebut sebanyak 8 (delapan) orang yaitu pengemudi saksi DERY ARDIANTO, duduk didepan samping pengemudi Terdakwa, duduk di kursi tengah saksi ISMAIL, saksi HENDRAWAN, Sdr. DENI sedangkan duduk di kursi belakang yaitu saksi APLUS ADI, Sdr. AMBO dan Sdr. SIMBO, sesampai di halaman Mess Eks PT. KYMCO mobil yang ditumpangi Terdakwa berhenti dan tiba-tiba ada seseorang yang memukul kaca mobil depan dengan menggunakan parang kemudian Terdakwa bersama teman-temannya langsung turun dari mobil dan Terdakwa memegang senjata tajam jenis pisau badik, ketika turun dari mobil ada yang orang yang menembak dengan menggunakan senjata api ke arah rombongan Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta teman-temannya lari meninggalkan lokasi halaman Mess Eks PT. KYMCO untuk menyelamatkan diri sedangkan senjata tajam jenis parang Malaysia milik Terdakwa dan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol : KT-1981-M ditinggal di halaman Mess Eks PT. KYMCO;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, 1 (satu) bilah parang Malaysia gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang + 70 cm dan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam;- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat dan 4 (empat) buah amunisi caliber 38 spesial;- 1 (satu) buah hp merk Realme 5 pro warna biru IMEI (slot SIM 1) 869435040127258, Imei (slot sim 2) 869435040127241 No. SIM card : 081352408622;- 1 (satu) buah serpihan proyektif diameter 1.5 cm x 1 cm;- 1 (satu) buah proyektif dengan diameter 2 cm x 1.7 cm x 0.5 mm;- 1 (satu) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series 7.55/IB/PIN;- 4 (empat) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series7.65/TO/PIN;- 1 (satu) buah proyektil tembaga lancip?Seluruhnya Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver No.Pol KT- 1504 OW;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol KT-1746 RF;- 1 (satu) unit mobil Daihatshu Xenia warna abu-abu No.Pol KT- 1981 MI, stiker batman dikaca depan dengan gril depan lambing Toyota;Diajukan dalam perkara Terdakwa HENDRAWAN;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dalam persidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa mengaku terus terang;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dan melawan hukum membawa senjata tajam ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam;- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat dan 4 (empat) buah amunisi caliber 38 spesial ;- 1 (satu) buah hp merk Realme 5 pro warna biru IMEI (slot SIM 1) 869435040127258, Imei (slot sim 2) 869435040127241 No. SIM card : 081352408622;- 1 (satu) buah serpihan proyektif diameter 1.5 cm x 1 cm;- 1 (satu) buah proyektif dengan diameter 2 cm x 1.7 cm x 0.5 mm;- 1 (satu) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series 7.55/IB/PIN;- 4 (empat) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series7.65/TO/PIN;- 1 (satu) buah proyektil tembaga lancip;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver No.Pol KT- 1504 OW;- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol KT-1746 RF;- 1 (satu) unit mobil Daihatshu Xenia warna abu-abu No.Pol KT- 1981 MI, stiker batman dikaca depan dengan gril depan lambing Toyota;Diajukan dalam perkara Terdakwa HENDRAWAN;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: IMELDA HERAWATI D.P, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H., dan ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri IRSADUL ICHWAN, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. IMELDA HERAWATI D.P, S.H., M.H.ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA S, S.H., |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik8013