- 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merk Honda jenis Scoopy tahun pembuatan 2018 warna merah hitam dengan nomor rangka MH1JM3116JK649237, nomor mesin JM31E1646241, dan nomor polisi DA 6284 MAM, atas nama pemilik Armiah, S.Pd.;
- 1 (satu) buah topi warna biru merah bertuliskan BMW;
- 1 (satu) unit kotak telepon genggam merk Vivo tipe Y12 dengan nomor IMEI 1: 868435041571638 dan IMEI 2: 868435041571620;
- 1 (satu) unit kotak telepon genggam merk Vivo tipe Y19C warna hitam biru dengan nomor IMEI 1: 865511047613476 dan IMEI 2: 865511047613468;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang pada kancingnya tertulis ?SOPHIE MARTIN PARIS?;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo tipe Y12 warna merah hitam dengan nomor IMEI 1: 868435041571638 dan IMEI 2: 868435041571620;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo tipe Y19C warna hitam biru dengan nomor IMEI 1: 865511047613476 dan IMEI 2: 865511047613468;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe A71 warna emas dengan nomor IMEI 1: 868498032418235 dan IMEI 2: 8684948032418227;
- 1 (satu) unit kotak telepon genggam merk Oppo tipe A71 warna emas dengan nomor IMEI 1: 868498032418235 dan IMEI 2: 8684948032418227;
- 1 (satu) unit kotak telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime warna perak dengan nomor IMEI 1: 351803/09/293800/2 dan IMEI 2: 351803/09/293800/0;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime warna perak dengan nomor IMEI 1: 351803/09/293800/2 dan IMEI 2: 351803/09/293800/0;
Putusan PN BATULICIN Nomor 115/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 115/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Antoni Pitopang bin M. Noor tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Armiah, S.Pd. binti Kaspul Anwar; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Ma?sum bin Rahimi; Dikembalikan kepada Saksi Ramlah binti Masrawi; Dikembalikan kepada Saksi Wemy Andrean alias Wemy bin Darmaji; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik5330