- Menyatakan Terdakwa Salamat Riadi alias Utit bin Sayuti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Salamat Riadi alias Utit bin Sayuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kain warna putih yang berisikan potongan-potongan kertas yang ukurannnya menyerupai uang kertas;
- 1 (satu) buah guci kecil bermotif bunga berikut dengan kantongnya yang terbuat dari kain warna Kuning;
- 1 (satu) batang lidi dengan panjang + 11 (sebelas) Centimeter;
- 1 (satu) buah tas jinjing untuk perempuan, warna Hijau;
- 1 (satu) lembar kain Putih;
- 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Gran Max, tahun pembuatan 2010, warna Hitam, Noka. MHKV3BA3JAK009524, Nosin. DF88877, Nomor Polisi : KT 1959 KJl
- 1 (satu) buah tas punggung merk POLA GARZZEL;
- 1 (satu) buah Hand Phone GSM merk Nokia 105, warna Biru Hitam, Nomor IMEI 1 : 354854081153985, Nomor IMEI 2 : 354854081153993;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 128/Pid.B/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Mahdiani alias Danu Bin Tukacil (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Tjg
Statistik8412