- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah berukuran 26,5 m x 5 m dan bangunan rumah permanen di atasnya berukuran 20 m x 5 m x 4 lantai, terletak di Jalan Bau Mahmud No.75 Sengkang, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Hj. Andi Nono (Toko Ilham);
- Sebelah Timur : Jalan raya Jalan Bau Mahmud;
- Sebelah Selatan : H. Mustari (Toko ALKES 35);
- Sebelah Barat : H. Mustari (Toko ALKES 35).
- Hak pemakaian tempat usaha berupa los berukuran 2 m x 3 m terletak di Pasar Sentral Sengkang Blok H Utara Nomor 14, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Los Hj. Cory;
- Sebelah Timur : Jalan Pasar;
- Sebelah Selatan : Los H. Aras (nomor 13);
- Sebelah Barat : Los Hj Asni;
- 2 (Dua) unit los berukuran 2 m x 2 m per unit yang terletak di Pasar Sentral Makassar, Lantai 1 A 134 LC1 143 A dan Lantai 1 A 135 LC1 143, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang telah dilakukan pelunasan uang muka sejumlah Rp133.394.340,00 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah) atau Rp66.697.170,00 (enam puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh riibu seratus tujuh puluh rupiah) setiap unit, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Toko Cahaya (Lantai 1 Blok C1 No.145);
- Sebelah Timur : Jalan pasar;
- Sebelah Selatan : Los Kosong;
- Sebelah Barat : Dinding pasar sentral Makassar;
- Menetapkan harta sebagaimana pada diktum poin 2 tersebut di atas dibagi dengan porsi 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai pihak yang sama-sama memiliki hak pakai terhadap harta sebagaimana diktum poin 2.2 berupa hak pemakaian tempat usaha;
- Menghukum Tergugat sebagai pihak pembeli atas nama pada diktum poin 2.3 untuk menyerahkan satu unit los kepada Penggugat, selanjutnya masing-masing menyelesaikan pelunasan pembayaran tiap unit los atau Tergugat menyerahkan setengah dari pembayaran uang muka dari 2 (dua) unit los sejumlah Rp66.697.170,00 (enam puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh seratus tujuh puluh rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum nomor 2 secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat diselesaikan secara dijual atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.405.000,00 (dua juta empat ratus lima ribu rupiah).
Putusan PA SENGKANG Nomor 1076/Pdt.G/2020/PA.Skg |
|
Nomor | 1076/Pdt.G/2020/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Muhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Munawar, M.hbr Hakim Anggota St. Hatijah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Hasmawiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1076/Pdt.G/2020/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 1076/Pdt.G/2020/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1076/Pdt.G/2020/PA.Skg
Statistik11344