- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Lukman bin Makhir) kepada Penggugat (Yusnimar binti M. Nur);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sisa hutang di Bank BRI unit Pangian Batusangkar sejumlah Rp. 70.182.229 (tujuh puluh juta seratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar utang sebagaimana diktum angka 2 masing-masing (setengah) bagian;
- Menyatakan pohon karet sejumlah 1500 batang yang tumbuh diatas tanah ulayat keluarga Tergugat Rekonvensi yang tidak bersertifikat beralamat di Jorong Tanjung Gadang, Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara : Tanah milik Ami
- Selatan : Tanah kaum milik Cuntoni
- Timur : Tanah Gusnanini
- Barat : Kebun kaum Penggugat
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi 1/4 (satu perempat) bagian dan Tergugat Rekonvensi adalah 3/4 (tiga perempat) dari harta bersama dalam diktum angka 4;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi harta bersama sebagaimana diktum angka 4 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan dimuka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan uang ganti rugi tanaman sejumlah sejumlah Rp. 15.250.000,00 (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan total Rp. 51.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah digunakan untuk membangun rumah adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi (setengah) bagian dan Tergugat Rekonvensi adalah (setengah) dari harta bersama dalam diktum angka 7;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi harta bersama dimaksud dalam diktum angka 7;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk untuk selebihnya
Putusan PA SIJUNJUNG Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
|
Nomor | 203/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIJUNJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Tunggal Robbil Alfires |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Tunggal Robbil Alfires |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.040.000,00 (Dua juta empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pdt.G/2021/PA.SJJ
Statistik384