- 120 (seratus dua puluh) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan Apdesi Karya Penggawa merk Par Avion Air Mail Correo Oereo berwarna putih list merah biru;
- 1 (satu) buah hand phone merk Samsung model SM-B109E dengan Imei 351907105543772 berwarna putih beserta simcard Telkomsel 0813 7362 746;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Lembaga Pengawas Pembangunan Daerah Kabupaten Pesisir Barat atas nama Drs. Farit Wijaya;
- 1 (satu) rangkap foto copy berlegalisir Salinan Akta Pengawas Pembangunan Daerah Kabupaten Pesisir Barat No. 08 tanggal 08 April 2016;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 65/Pid.B/2021/PN Liw |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuajessie Sylvia Kartika Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norma Oktaria, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Farit Wijaya bin Bahiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Saksi Ismadi bin Sahrul; dimusnahkan; terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2021/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2021/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Liw
Statistik10047