- Menyatakan Terdakwa I Arif Ngabdul Karim bin Sugiyarto dan Terdakwa II Slamet Supriyadi bin Imbuh Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arif Ngabdul Karim bin Sugiyarto dan Terdakwa II Slamet Supriyadi bin Imbuh Suparman oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun 6 (Enam) Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket diduga sabu dalam bungkus plastik klip warna bening dengan berat 1,08 gram ditimbang dengan bungkusnya.
- 1 (satu) buah potongan sedotan.
- 1 (satu) buah potongan lakban putih.
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru.
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI.
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO Warna Biru Navy beserta simcardnya.
Putusan PN WONOSOBO Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampasu untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Wsb
Statistik8919