- Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH PUTRA Bin SLAMET WAHYUDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong jaket jeans warna biru merk ?2ND RED? yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru merk ?Rhmshop? yang didalamnya berisi: 1 (satu) buah pipet kaca baru lengkap dengan karetnya warna merah;
- 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat 2 (dua) lubang diatasnya;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Xiaomi type redmi 2 dengan pelindung karet bening beserta kartu simcardnya;
Putusan PN PASURUAN Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Mahardhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ristiana Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik4611