Putusan PTTUN MEDAN Nomor 97/B/2021/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 97/B/2021/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Simon Pangondian Sinaga |
Hakim Anggota | A. K. Setiyono, Brguruh Jaya Saputra |
Panitera | Hj Risma Nelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PENGGUGAT/PEMBANDING ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 193/G/2020/PTUN-MDN TANGGAL 16 MARET 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING ; - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - Menerima Permohonan Banding Para Penggugat/Pembanding ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 193/G/2020/PTUN-MDN tanggal 16 Maret 2021, yang dimohonkan banding ; - Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/B/2021/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 97/B/2021/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 97/B/2021/PT.TUN.MDN
Statistik7529